• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Bos OJK Ungkap Soal Aturan Konglomerasi Keuangan, Ini Updatenya

Bos OJK Ungkap Soal Aturan Konglomerasi Keuangan, Ini Updatenya

July 8, 2025
Merek Mobil Terkenal Malah Rugi Genjot Mobil Listrik, Berdarah-darah

Merek Mobil Terkenal Malah Rugi Genjot Mobil Listrik, Berdarah-darah

May 15, 2026
Marc Jacobs Jadi Saudara Vera Wang Setelah Pisah dari Louis Vuitton

Marc Jacobs Jadi Saudara Vera Wang Setelah Pisah dari Louis Vuitton

May 15, 2026
IHSG Tumbang, Benarkah Investasi Tas Hermes Lebih Cuan?

IHSG Tumbang, Benarkah Investasi Tas Hermes Lebih Cuan?

May 15, 2026
Rahasia Habibie Menjinakkan Dolar dari Rp16.000 ke Rp6.550

Rahasia Habibie Menjinakkan Dolar dari Rp16.000 ke Rp6.550

May 15, 2026
Penjaga Warung Kelontong di Petojo Kini Kaya Raya Punya 23.000 Toko

Penjaga Warung Kelontong di Petojo Kini Kaya Raya Punya 23.000 Toko

May 15, 2026
Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Menolak Jual Nama Besar Orang Tua

Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Menolak Jual Nama Besar Orang Tua

May 15, 2026
Jurus Eksportir Udang Amankan Pembeli AS & Eropa Saat Perang

Jurus Eksportir Udang Amankan Pembeli AS & Eropa Saat Perang

May 15, 2026
Geger Harta Karun 30.000 Ton Emas di Banten ‘Dirampok’ Asing

Geger Harta Karun 30.000 Ton Emas di Banten ‘Dirampok’ Asing

May 15, 2026
Petani Jawa Temukan Emas ‘Harta Karun’ 16 Kg, Ini Ceritanya

Petani Jawa Temukan Emas ‘Harta Karun’ 16 Kg, Ini Ceritanya

May 15, 2026
Cuan Besar! Setelah Wall Street, Bursa Korsel Tembus Rekor 8.000

Cuan Besar! Setelah Wall Street, Bursa Korsel Tembus Rekor 8.000

May 15, 2026
Maaf IHSG! Wall Street Cetak Rekor Baru, Dow Jones Tembus 50.000

Maaf IHSG! Wall Street Cetak Rekor Baru, Dow Jones Tembus 50.000

May 14, 2026
Lembaga Energi Dunia Wanti-Wanti Harga Minyak Bakal Makin Liar

Lembaga Energi Dunia Wanti-Wanti Harga Minyak Bakal Makin Liar

May 14, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Friday, May 15, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home Market

Bos OJK Ungkap Soal Aturan Konglomerasi Keuangan, Ini Updatenya

10 months ago
in Market
Bos OJK Ungkap Soal Aturan Konglomerasi Keuangan, Ini Updatenya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan proses perizinan penetapan kelembagaan perusahaan induk konglomerasi keuangan (PIKK). Langkah ini sebagai tindak lanjut dari POJK 30 tahun 2024 tentang konglomerasi keuangan dan PIKK.

“Kami sedang memproses perizinan penetapan kelembagaan perusahaan induk konglomerasi keuangan PIKK sebagai tindak lanjut POJK 30 2024 tentang konglomerasi keuangan dan PIKK, serta menyusun RPOJK penerapan tata kelola terintegrasi PIKK,” ujar Ketua DK OJK, Mahendra Siregar, dalam press conference RDK OJK, Selasa (8/7/2025).

Mahendra sebelumnya menjelaskan bahwa RPOJK tersebut diterbitkan sebagai turunan atas mandat Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ia menjelaskan perbedaan aturan ini dengan POJK 45 2020 terkait konglomerasi keuangan adalah perluasan dari anggota konglomerasi.

Dengan RPOJK ini, nantinya perusahaan pembiayaan, perusahaan efek, modal ventura, perusahaan peer to peer lending (p2p), perusahaan penjaminan, asuransi dan lain-lain dapat menjadi anggota konglomerasi keuangan. Begitu juga dengan perusahaan non lembaga jasa keuangan (LJK) yang menunjang LJK dapat pula menjadi anggota konglomerasi keuangan.

“Sebelumnya lembaga jasa keuangan yang menjadi anggota konglomerasi keuangan, hanya berupa bank perusahan asuransi atau reasuransi, perusahaan pembiayaan, dan persuahaan efek. Jadi terlihat cakupannya [RPOJK KK dan PIKK] lebih luas daripada POJK 45 sebelumnya,” kata Mahendra dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK secara virtual, Senin (13/5/2024).

Ia melanjutkan, konglomerasi keuangan dengan kriteria tertentu wajib bentuk PIKK, yang dapat berupa PIKK operasional. Yakni, badan hukum yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau pemegang saham perusahaan terbuka, yang selain melakukan kegiatan sebagai PIKK juga sebagai LJK.

Selain itu, juga dapat membentuk PIKK non operasional, yaitu badan hukum yang hanya melakukan kegiatan sebagai PIKK dan tidak sebagai LJK.

Mahendra melanjutkan, kriteria konglomerasi keuangan yang wajib membentuk PIKK dalam RPOJK ini, ditetapkan total aset dari seluruh LJK berjumlah lebih dari Rp100 triliun dan paling sedikit berada di dua sektor jasa keuangan yang berbeda. Kriteria lainnya, konglomerasi keuangan dengan total aset Rp20 triliun hingga Rp100 triliun yang beroperasi di paling sedikit tiga sektor jasa keuangan yang berbeda.

Lebih lanjut, Mahendra mengatakan otoritas dapat menetapkan konglomerasi keuangan yang tidak memiliki kedua kriteria sebelumnya, dapat dianggap sebagai konglomerasi keuangan dengan pertimbangan tertentu, dilihat dari segi kompleksitas dan interconnectedness.

Hal-hal lain dalam RPOJK tersebut adalah tentang tugas dan tanggung jawab PIKK dalam menyusun dan menetapkan startegi konglomerasi keuangan, tanggung jawab manajemen risiko, pengendalian internal, dan fungsi kepatuhan secara grup konglomerasi, kepengurusan PIKK dan rangkap jabatan dari PIKK, dan kewajiban dari PIKK untuk membentuk komite direksi, komisaris, satuan kerja, dan menyusun rencanan korporasi.

Selain itu juga ketentuan mengenai pengendalian PIKK terhadap anggota yang memiliki saham 50% atau kurang tapi memiliki pengendalian terhadap anggota dan aturan larangan kepemilikan silang.

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Pelaku Pasar Modal Solid, IHSG Langsung Terbang 4%




Source link

Share197Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

October 21, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Merek Mobil Terkenal Malah Rugi Genjot Mobil Listrik, Berdarah-darah

Merek Mobil Terkenal Malah Rugi Genjot Mobil Listrik, Berdarah-darah

May 15, 2026
Marc Jacobs Jadi Saudara Vera Wang Setelah Pisah dari Louis Vuitton

Marc Jacobs Jadi Saudara Vera Wang Setelah Pisah dari Louis Vuitton

May 15, 2026
IHSG Tumbang, Benarkah Investasi Tas Hermes Lebih Cuan?

IHSG Tumbang, Benarkah Investasi Tas Hermes Lebih Cuan?

May 15, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .