• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Dukung Program 3 Juta Rumah Prabowo, OJK Rilis Aturan Ini

Dukung Program 3 Juta Rumah Prabowo, OJK Rilis Aturan Ini

September 24, 2026
Emiten Happy Hapsoro (BUVA) Ekspansi ke Bisnis Hiburan

Emiten Happy Hapsoro (BUVA) Ekspansi ke Bisnis Hiburan

September 24, 2026
Aturan Baru Kelola Kas Negara, Saldo Lebih Tak Lagi Ditempatkan di BI!

Aturan Baru Kelola Kas Negara, Saldo Lebih Tak Lagi Ditempatkan di BI!

September 24, 2026
Fakta Terbaru dari Bos BI, Ternyata 1 dari 4 Orang di RI Pakai QRIS

Fakta Terbaru dari Bos BI, Ternyata 1 dari 4 Orang di RI Pakai QRIS

September 24, 2026
IHSG Anjlok 1,06% di Sesi I Ke 6.307

IHSG Anjlok 1,06% di Sesi I Ke 6.307

September 24, 2026
IHSG Anjlok Lebih dari 1%, Ini Penyebabnya

IHSG Anjlok Lebih dari 1%, Ini Penyebabnya

September 24, 2026
IHSG Anjlok Leih dari 1%, Ini Penyebabnya

IHSG Anjlok Leih dari 1%, Ini Penyebabnya

September 24, 2026
Pemerintah Mau LPS Jamin Simpanan di Koperasi, Siap Amandemen UU

Pemerintah Mau LPS Jamin Simpanan di Koperasi, Siap Amandemen UU

September 24, 2026
IHSG Anjlok 1% ke Level 6.311

IHSG Anjlok 1% ke Level 6.311

September 24, 2026
Breaking! IHSG Anjlok 1% ke Level 6.311

Breaking! IHSG Anjlok 1% ke Level 6.311

September 24, 2026
BI dan Otoritas Moneter Hong Kong Mulai Bahas Penggunaan QRIS

BI dan Otoritas Moneter Hong Kong Mulai Bahas Penggunaan QRIS

September 24, 2026
BI Buka Suara Soal Dolar AS Rp17.900, Ini Biang Keroknya

BI Buka Suara Soal Dolar AS Rp17.900, Ini Biang Keroknya

September 24, 2026
BI dan Otoritas Moneter Hong Kong Mulai Bahas Penggunaan QRIS

BI dan Otoritas Moneter Hong Kong Mulai Bahas Penggunaan QRIS

September 24, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Thursday, September 24, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Dukung Program 3 Juta Rumah Prabowo, OJK Rilis Aturan Ini

2 hours ago
in ENTREPRENEUR
Dukung Program 3 Juta Rumah Prabowo, OJK Rilis Aturan Ini
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan (POJK 12 Tahun 2026) sebagai upaya OJK dalam mendukung pencapaian target program strategis perumahan nasional (Program 3 Juta Rumah) melalui perluasan sumber pembiayaan bagi sektor perumahan.

Penerbitan POJK 12 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2017.

Penyempurnaan pengaturan dilakukan untuk memperkuat dan memperluas alternatif pendalaman pasar pembiayaan perumahan melalui instrumen pasar modal dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan pelindungan kepentingan pemodal.

POJK 12 Tahun 2026 juga memberikan fleksibilitas dalam strukturisasi EBA-SP, sehingga dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik pelaku industri jasa keuangan. Melalui pengaturan tersebut, OJK mendorong optimalisasi instrumen Pembiayaan Sekunder Perumahan melalui penerbitan EBA-SP sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan bagi sektor perumahan. Dengan pengaturan yang lebih komprehensif, EBA-SP diharapkan dapat semakin optimal sebagai instrumen Pembiayaan Sekunder Perumahan, sehingga dapat mendukung perluasan sumber pembiayaan dan pengembangan sektor perumahan nasional.

POJK 12 Tahun 2026 memuat pokok-pokok pengaturan mengenai Aset Keuangan EBA-SP, Perjanjian Penerbitan EBA-SP, tata cara penerbitan EBA-SP, penawaran EBA-SP, Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, Kreditur Asal dan Penyedia Jasa, rapat umum pemegang EBA-SP, serta pelaporan.

Beberapa substansi utama pengaturan dalam POJK 12 Tahun 2026, yaitu:

– Penguatan kerangka penerbitan EBA-SP, mengatur kembali

ketentuan penerbitan dan pelaporan EBA-SP dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan, sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya.

– Perluasan dan fleksibilitas aset keuangan yang dapat menjadi portofolio EBA-SP, memberikan fleksibilitas terhadap jenis aset keuangan yang dapat menjadi portofolio EBA-SP, termasuk piutang atau tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman serta hak penerimaan manfaat yang sumber pembayarannya berasal dari arus kas pembiayaan tersebut.

– Fleksibilitas struktur EBA-SP, memberikan ruang bagi EBA-SP untuk diterbitkan dalam beberapa kelas dengan karakteristik dan hak yang berbeda, antara lain berdasarkan urutan pembayaran, tingkat keamanan, atau prioritas atas portofolio investasi maupun arus kas.

– Penguatan tata kelola dan pelindungan investor, memperjelas tanggung jawab Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, Kreditur Asal, dan pihak terkait lainnya, termasuk kewajiban melakukan due diligence, memastikan kebenaran informasi, serta mengelola aset dan arus kas secara hati-hati dan profesional.

– Penguatan transparansi dan pelaporan. Penerbit, Bank Kustodian, dan Wali Amanat diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK antara lain mengenai kondisi dan perkembangan EBA-SP, termasuk informasi mengenai portofolio aset, pembayaran, kualitas aset, dan aspek penting lainnya.

– Penguatan mekanisme pelindungan pemegang EBA-SP, mengatur mekanisme Rapat Umum Pemegang EBA-SP, termasuk hak untuk meminta penyelenggaraan rapat serta mekanisme penggantian pihak-pihak tertentu apabila terdapat kondisi yang dapat memengaruhi pelindungan kepentingan pemegang EBA-SP.

POJK 12 Tahun 2026 mencabut dan menyatakan tidak berlaku POJK Nomor 23/POJK.04/2014 dan POJK Nomor 20/POJK.04/2017. POJK ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2026.

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

August 8, 2025
Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

August 8, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Emiten Happy Hapsoro (BUVA) Ekspansi ke Bisnis Hiburan

Emiten Happy Hapsoro (BUVA) Ekspansi ke Bisnis Hiburan

September 24, 2026
Aturan Baru Kelola Kas Negara, Saldo Lebih Tak Lagi Ditempatkan di BI!

Aturan Baru Kelola Kas Negara, Saldo Lebih Tak Lagi Ditempatkan di BI!

September 24, 2026
Fakta Terbaru dari Bos BI, Ternyata 1 dari 4 Orang di RI Pakai QRIS

Fakta Terbaru dari Bos BI, Ternyata 1 dari 4 Orang di RI Pakai QRIS

September 24, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .