• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Hapus Tagih Utang UMKM Diperluas Hingga ke Lembaga Non-Bank & BUMD

Hapus Tagih Utang UMKM Diperluas Hingga ke Lembaga Non-Bank & BUMD

June 4, 2026
5 Alasan ASN Bolos Kerja: Tempat Kerja Jauh-Masalah Ekonomi

5 Alasan ASN Bolos Kerja: Tempat Kerja Jauh-Masalah Ekonomi

July 11, 2026
Saham JELI & BACH Dibuang Investor, RANS Boyong Konglomerat

Saham JELI & BACH Dibuang Investor, RANS Boyong Konglomerat

July 11, 2026
Teknologi Canggih, PHR Kontrol Aktivitas Migas Lewat 1 Ruangan

Teknologi Canggih, PHR Kontrol Aktivitas Migas Lewat 1 Ruangan

July 11, 2026
Ada Diskon 50%+20%, Harga Kasur Cuma Segini di Transmart

Ada Diskon 50%+20%, Harga Kasur Cuma Segini di Transmart

July 11, 2026
Buron Asuransi RI Diburu Interpol, Ketahuan Hidup Mewah di Amerika

Buron Asuransi RI Diburu Interpol, Ketahuan Hidup Mewah di Amerika

July 11, 2026
Febrie Tersangka 3 Kasus Korupsi, Polisi Limpahkan Perkara ke Kejagung

Febrie Tersangka 3 Kasus Korupsi, Polisi Limpahkan Perkara ke Kejagung

July 11, 2026
The Fed Sebut Perang-AI Bikin Inflasi Tinggi, Sinyal Suku Bunga Naik?

The Fed Sebut Perang-AI Bikin Inflasi Tinggi, Sinyal Suku Bunga Naik?

July 11, 2026
Kata Pengusaha Suku Cadang Soal Proyek Mobil Nasional Probowo

Kata Pengusaha Suku Cadang Soal Proyek Mobil Nasional Probowo

July 11, 2026
PT Garam Incar Produksi 140 Ribu Ton Garam di Ladang K-SIGN NTT

PT Garam Incar Produksi 140 Ribu Ton Garam di Ladang K-SIGN NTT

July 11, 2026
Polisi Resmi Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

Polisi Resmi Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

July 11, 2026
Raja Ritel Indonesia Tumbang Seketika, Diambil Alih Keluarga Riady

Raja Ritel Indonesia Tumbang Seketika, Diambil Alih Keluarga Riady

July 11, 2026
Kelompok Bersenjata Culik Menteri RI, Dicurigai Intel Asing

Kelompok Bersenjata Culik Menteri RI, Dicurigai Intel Asing

July 11, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Saturday, July 11, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home Market

Hapus Tagih Utang UMKM Diperluas Hingga ke Lembaga Non-Bank & BUMD

1 month ago
in Market
Hapus Tagih Utang UMKM Diperluas Hingga ke Lembaga Non-Bank & BUMD
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi XI DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). RUU P2SK ini akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR hari ini, Kamis (4/6/2026).

RUU P2SK ini akan memberikan payung hukum untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih utang macet UMKM pada bank serta lembaga keuangan non-bank milik negara (BUMN) dan daerah (BUMD) tanpa merugikan keuangan negara

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan hal ini merupakan bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR untuk bersama-sama mendorong pengembangan UMKM sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi.

Dia menegaskan cakupan kebijakan penghapusan piutang macet kepada UMKM yang telah diatur dalam Undang-Undang P2SK akan diperluas lingkupnya hingga mencakup bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN dan BUMD.

Selain itu, dia menegaskan perlunya relaksasi syarat penghapus buku dengan tetap mengedepankan prinsip kehatian serta mempertimbangkan peluang pengembalian dari debitur.

“RUU ini juga kembali menegaskan bahwa kerugian dari penghapusan piutang macet menjadi tanggung jawab masing-masing bank atau lembaga keuangan non-bank baik BUMN atau BUMD dan tidak menjadi kerugian negara,” tegas Purbaya.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan UU P2SK Mohamad Hekal menuturkan penghapusan utang macet UMKM ini merupakan salah satu substansi penting yang disepakati dalam revisi UU P2SK. Menurutnya, ini adalah bentuk kebijakan pemerintah untuk memberikan kesempatan kedua kepada pelaku UMKM agar dapat kembali berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi.

“Salah satu yang bisa kita banggakan dari revisi undang-undang ini adalah penghapusbukuan dan hapus tagih utang UMKM yang selama ini sangat menyulitkan,” ujar Hekal, Rabu (3/6/2026).

Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI itu, selama ini banyak pelaku usaha yang kesulitan mengembangkan usahanya karena masih terbebani kewajiban kredit lama yang secara administratif belum dapat diselesaikan.

“Kondisi tersebut tidak hanya menghambat produktivitas pelaku usaha, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi perekonomian,” katanya.

Dengan beleid ini, pemerintah nantinya memiliki ruang untuk menyelesaikan berbagai persoalan kredit yang selama ini menghambat pelaku UMKM. Dengan demikian, masyarakat yang terdampak dapat kembali memperoleh akses terhadap pembiayaan maupun aktivitas ekonomi lainnya.

“Dengan undang-undang ini dikasih dasar hukum untuk bisa kita lakukan penghapusan sehingga masyarakat yang terkena masalah ini bisa kembali berpartisipasi dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia,” tegas Hekal, dikutip dari situs DPR RI.

(haa/haa)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

October 21, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
5 Alasan ASN Bolos Kerja: Tempat Kerja Jauh-Masalah Ekonomi

5 Alasan ASN Bolos Kerja: Tempat Kerja Jauh-Masalah Ekonomi

July 11, 2026
Saham JELI & BACH Dibuang Investor, RANS Boyong Konglomerat

Saham JELI & BACH Dibuang Investor, RANS Boyong Konglomerat

July 11, 2026
Teknologi Canggih, PHR Kontrol Aktivitas Migas Lewat 1 Ruangan

Teknologi Canggih, PHR Kontrol Aktivitas Migas Lewat 1 Ruangan

July 11, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .