• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Jumlah Bank Bangkrut Nambah Satu, Kali Ini di Jawa Tengah

Jumlah Bank Bangkrut Nambah Satu, Kali Ini di Jawa Tengah

June 26, 2026
Komisaris Bank Jadi Tersangka, Diduga Salurkan Kredit Fiktif Rp14,8 M

Komisaris Bank Jadi Tersangka, Diduga Salurkan Kredit Fiktif Rp14,8 M

July 3, 2026
OJK Perketat Aturan BPR, Modal di Bawah Rp6 M Terancam Kena Sanksi

OJK Perketat Aturan BPR, Modal di Bawah Rp6 M Terancam Kena Sanksi

July 3, 2026
Emiten Prajogo Pangestu (CDIA) Mau Beli Saham PT AMP Rp 1,4 Triliun

Emiten Prajogo Pangestu (CDIA) Mau Beli Saham PT AMP Rp 1,4 Triliun

July 3, 2026
Investor ‘The Big Short’ Pasang Taruhan Besar Lawan Tesla-Nvidia

Investor ‘The Big Short’ Pasang Taruhan Besar Lawan Tesla-Nvidia

July 3, 2026
Mandiri Jogja Marathon Dongkrak Belanja Warga DIY 7,4%

Mandiri Jogja Marathon Dongkrak Belanja Warga DIY 7,4%

July 3, 2026
Bos BRI (BBRI) Ungkap Jurus Transformasi Menyeluruh

Bos BRI (BBRI) Ungkap Jurus Transformasi Menyeluruh

July 3, 2026
Tiga Bulan Menjabat Jadi Dirut PT Pos, Ini Temuan Daud Joseph

Tiga Bulan Menjabat Jadi Dirut PT Pos, Ini Temuan Daud Joseph

July 3, 2026
Masuk Era Baru, ETF Emas Segera Hadir di Pasar Modal Indonesia

Masuk Era Baru, ETF Emas Segera Hadir di Pasar Modal Indonesia

July 3, 2026
Volume Pasar Belum Balik, IHSG Sudah Tancap Gas Naik 2,28%

Volume Pasar Belum Balik, IHSG Sudah Tancap Gas Naik 2,28%

July 3, 2026
Analis Buka-Bukaan Soal Prospek Saham ANTM, Target Segini!

Analis Buka-Bukaan Soal Prospek Saham ANTM, Target Segini!

July 3, 2026
Menguat Lebih Dari 2% di Akhir Pekan, IHSG Melaju ke 5.800-an

Menguat Lebih Dari 2% di Akhir Pekan, IHSG Melaju ke 5.800-an

July 3, 2026
BEI Lelang 11 Saham Bursa Bulan Depan, Ini Syarat Pesertanya

BEI Lelang 11 Saham Bursa Bulan Depan, Ini Syarat Pesertanya

July 3, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Friday, July 3, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home News

Jumlah Bank Bangkrut Nambah Satu, Kali Ini di Jawa Tengah

1 week ago
in News
Jumlah Bank Bangkrut Nambah Satu, Kali Ini di Jawa Tengah
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Ceper Permata Artha, mencabut izin PT BPR Ceper Permata Artha yang beralamat di Jalan Raya Klaten-Solo Km. 8,4 Besole, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah.

Pencabutan izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Pada tanggal 18 Juni 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Ceper Permata Artha sebagai Bank dalam status pengawasan Bank DalamPenyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

Selanjutnya, pada tanggal 12 Juni 2026, OJK menetapkan PT BPR Ceper Permata Artha dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Ceper Permata Artha untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Ceper Permata Artha tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor S-R.8/ADK3/2026 tanggal 17 Juni 2026Perihal Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Ceper Permata Artha, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Ceper Permata Artha.

Atas hal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT BPR CeperPermata Artha. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Ceper Permata Artha agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(mkh/mkh)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

October 21, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Komisaris Bank Jadi Tersangka, Diduga Salurkan Kredit Fiktif Rp14,8 M

Komisaris Bank Jadi Tersangka, Diduga Salurkan Kredit Fiktif Rp14,8 M

July 3, 2026
OJK Perketat Aturan BPR, Modal di Bawah Rp6 M Terancam Kena Sanksi

OJK Perketat Aturan BPR, Modal di Bawah Rp6 M Terancam Kena Sanksi

July 3, 2026
Emiten Prajogo Pangestu (CDIA) Mau Beli Saham PT AMP Rp 1,4 Triliun

Emiten Prajogo Pangestu (CDIA) Mau Beli Saham PT AMP Rp 1,4 Triliun

July 3, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .