• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Kronologi Pembelian CPO oleh JARR Versi Kuasa Hukum Duta Palma

Kronologi Pembelian CPO oleh JARR Versi Kuasa Hukum Duta Palma

August 28, 2026
BI Serap Rp24 T dari Hasil Lelang SRBI, Imbal Hasil Turun

BI Serap Rp24 T dari Hasil Lelang SRBI, Imbal Hasil Turun

August 28, 2026
Diversifikasi Bisnis, Emiten Ini Incar Cuan dari MBG

Diversifikasi Bisnis, Emiten Ini Incar Cuan dari MBG

August 28, 2026
BNI Wondr X 2026 Sukses Digelar, Transaksi Tembus Rp 2,7 Triliun

BNI Wondr X 2026 Sukses Digelar, Transaksi Tembus Rp 2,7 Triliun

August 28, 2026
Bos BEI Ungkap 8 Anggota Bursa Belum Ikut Uji Coba Saham Rp1

Bos BEI Ungkap 8 Anggota Bursa Belum Ikut Uji Coba Saham Rp1

August 28, 2026
Terperosok di Akhir Sesi, IHSG Ditutup Koreksi Tipis

Terperosok di Akhir Sesi, IHSG Ditutup Koreksi Tipis

August 28, 2026
Genjot Pertumbuhan Bisnis, BPD Bali Perkuat Layanan Digital

Genjot Pertumbuhan Bisnis, BPD Bali Perkuat Layanan Digital

August 28, 2026
Dongkrak Daya Saing, Begini Jurus BPD Perkuat UMKM RI

Dongkrak Daya Saing, Begini Jurus BPD Perkuat UMKM RI

August 28, 2026
Kredit Tumbuh 9,8%, BPD Lampung Cetak Laba Rp133 M di Semester I-2026

Kredit Tumbuh 9,8%, BPD Lampung Cetak Laba Rp133 M di Semester I-2026

August 28, 2026
Rupiah Menguat 0,17%, Dolar AS Ditutup di Level Rp17.685

Rupiah Menguat 0,17%, Dolar AS Ditutup di Level Rp17.685

August 28, 2026
Bos Bursa Jelaskan Dampak Karhutla Kalimantan ke Bursa Karbon

Bos Bursa Jelaskan Dampak Karhutla Kalimantan ke Bursa Karbon

August 28, 2026
Pasar Nilai Target Ekonomi 6% di 2027 Sangat Optimistis

Pasar Nilai Target Ekonomi 6% di 2027 Sangat Optimistis

August 28, 2026
10 Ribu Pengunjung & 300 Akad KPR

10 Ribu Pengunjung & 300 Akad KPR

August 28, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Friday, August 28, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home Market

Kronologi Pembelian CPO oleh JARR Versi Kuasa Hukum Duta Palma

1 hour ago
in Market
Kronologi Pembelian CPO oleh JARR Versi Kuasa Hukum Duta Palma
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Kuasa hukum Duta Palma membantah pernyataan PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) yang menyebut perseroan sebagai pembeli crude palm oil (CPO) beritikad baik dalam transaksi dengan PT Agrinas Palma Nusantara (APN).

Melalui surat hak jawab dan klarifikasi tertanggal 15 Agustus 2026, Managing Partner Law Office Razhari & Co, R. Azhari, selaku kuasa hukum Duta Palma, menyatakan terdapat dokumen yang menurut mereka menunjukkan kronologi berbeda dengan penjelasan Direktur Utama JARR kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kuasa hukum Duta Palma secara khusus mempersoalkan klaim JARR bahwa perseroan tidak mengetahui adanya persoalan hukum terkait CPO yang dibelinya dari Agrinas.

“Kami menolak apabila publik diberikan kesan bahwa JARR sama sekali tidak mengetahui adanya persoalan hukum mengenai CPO,” tulis R. Azhari dalam surat tersebut, dikutip Jumat (28/8/2026).

Menurut kuasa hukum Duta Palma, persoalan tersebut telah masuk ke ranah hukum sebelum proses transaksi CPO JARR dengan Agrinas selesai.

Mereka membeberkan kronologi yang diawali dengan adanya Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) pada 27 Maret 2025. Sehari kemudian, 28 Maret 2025, Agrinas disebut menerbitkan Shipping Instruction untuk pengiriman 3.500 metrik ton (MT) CPO kepada pihak Jhonlin.

Selanjutnya, pada 11 April 2025, kuasa hukum Duta Palma mengirimkan somasi kepada Kepala KSOP Batulicin dan Direktur Utama PT Jhonlin Agro Mandiri. STTLP tertanggal 27 Maret 2025 disebut turut dilampirkan dalam somasi tersebut.

Pada 14 April 2025, Kepala KSOP Batulicin disebut telah memberikan jawaban resmi atas somasi tersebut. Sehari setelahnya, 15 April 2025, JARR menyatakan telah menerima CPO.

Kemudian, berdasarkan bukti pengiriman yang diklaim dimiliki kuasa hukum Duta Palma, somasi tersebut diterima pada 16 April 2025 pukul 09.00 WIB.

Pada hari yang sama, APN menerbitkan invoice tahap II. Sementara itu, JARR baru melakukan pelunasan transaksi pada 23 April 2025.

Dengan kronologi tersebut, kuasa hukum Duta Palma menyoroti adanya jeda waktu tujuh hari antara penerimaan somasi dan pelunasan transaksi.

“Fakta tersebut sangat penting dan tidak boleh dihilangkan dalam penilaian terhadap klaim ‘pembeli beritikad baik’,” tulis mereka.

Kuasa hukum Duta Palma selanjutnya mempertanyakan apakah pihak Jhonlin mengetahui keberadaan somasi tersebut dan apakah informasi dalam somasi diteruskan kepada manajemen JARR.

Mereka juga mempertanyakan apakah JARR mengetahui STTLP telah dilampirkan dalam somasi, apakah perseroan kemudian meminta klarifikasi kepada Agrinas mengenai status hukum CPO, serta apakah JARR meminta Agrinas menunjukkan dasar kewenangannya untuk menjual CPO tersebut.

Selain itu, mereka mempertanyakan alasan JARR tetap melakukan pelunasan pada 23 April 2025 apabila pada 16 April 2025 telah terdapat pemberitahuan formal mengenai keberatan dan persoalan hukum atas CPO.

Namun, kuasa hukum Duta Palma juga memberikan catatan penting. Somasi 11 April 2025 tersebut ditujukan kepada Direktur Utama PT Jhonlin Agro Mandiri, bukan secara langsung kepada Direktur Utama JARR.

Karena itu, mereka menyatakan tidak menarik kesimpulan bahwa bukti penerimaan somasi otomatis membuktikan Direktur Utama JARR secara pribadi telah membaca surat tersebut.

Mereka meminta hubungan antara entitas Jhonlin yang terlibat dalam transaksi, penerimaan CPO, pembayaran, dan penerimaan somasi untuk diverifikasi, termasuk bagaimana informasi mengenai somasi diteruskan serta siapa yang mengambil keputusan pembayaran.

Sebelumnya, JARR dalam penjelasan kepada BEI tertanggal 12 Agustus 2026 menyatakan bahwa saat melakukan pembayaran dan menerima 3.498,150 MT CPO dari Agrinas, perseroan tidak mengetahui adanya keberatan dari Duta Palma, laporan kepolisian, surat somasi, maupun hambatan dalam proses pengiriman di pelabuhan.

JARR juga menyatakan seluruh proses transaksi, pengiriman, penerimaan, hingga pembayaran CPO telah selesai secara wajar, clean and clear, berdasarkan dokumen resmi dan sah.

Dalam klarifikasi tersebut, JARR menyebut baru memperoleh keberatan setelah seluruh proses pembayaran dan penerimaan CPO selesai. Perseroan menyebut undangan konfirmasi dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat tertanggal 17 Juni 2025 serta tiga somasi dari kuasa hukum Duta Palma pada Mei-Juni 2026.

Sementara itu, dalam penjelasan kepada BEI pada 6 Agustus 2026, JARR telah mengakui menerima surat somasi dari Law Office Razhari & Co. Namun, perseroan menyatakan tidak memberikan tanggapan karena menganggap pokok persoalan merupakan hubungan hukum antara Agrinas dan Duta Palma.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

August 8, 2025
Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

August 8, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
BI Serap Rp24 T dari Hasil Lelang SRBI, Imbal Hasil Turun

BI Serap Rp24 T dari Hasil Lelang SRBI, Imbal Hasil Turun

August 28, 2026
Diversifikasi Bisnis, Emiten Ini Incar Cuan dari MBG

Diversifikasi Bisnis, Emiten Ini Incar Cuan dari MBG

August 28, 2026
BNI Wondr X 2026 Sukses Digelar, Transaksi Tembus Rp 2,7 Triliun

BNI Wondr X 2026 Sukses Digelar, Transaksi Tembus Rp 2,7 Triliun

August 28, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .