• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Mantan Menteri RI Ditangkap Kejaksaan Agung, Ketemu Brankas Isi Rp 4 M

Mantan Menteri RI Ditangkap Kejaksaan Agung, Ketemu Brankas Isi Rp 4 M

October 31, 2026
Laris Manis! Kredit Program Pemerintah Tembus Rp294,6 T

Laris Manis! Kredit Program Pemerintah Tembus Rp294,6 T

November 1, 2026
Kena Bobol Rp114 T, Binance Sudah Ganti 95%-Penarikan Dibuka Lagi

Kena Bobol Rp114 T, Binance Sudah Ganti 95%-Penarikan Dibuka Lagi

November 1, 2026
Intip Racikan Investasi Pilihan MI Hadapi Sentimen MSCI

Intip Racikan Investasi Pilihan MI Hadapi Sentimen MSCI

November 1, 2026
Kata Pelaku Pasar Soal RI Mau Bikin Rating Bursa Sendiri

Kata Pelaku Pasar Soal RI Mau Bikin Rating Bursa Sendiri

November 1, 2026
Penyidikan Kasus BPR DCN Malang Rampung, OJK Serahkan 2 Tersangka

Penyidikan Kasus BPR DCN Malang Rampung, OJK Serahkan 2 Tersangka

November 1, 2026
Bisnis Raja Gula dari Semarang Hancur Usai Ribut dengan Pemerintah

Bisnis Raja Gula dari Semarang Hancur Usai Ribut dengan Pemerintah

November 1, 2026
Pakai Info Rahasia Militer, Tentara Cuan Rp7,2 Miliar di Pasar Taruhan

Pakai Info Rahasia Militer, Tentara Cuan Rp7,2 Miliar di Pasar Taruhan

November 1, 2026
Skandal Manipulasi Saham Bikin Geger, Ribuan Investor Jadi Korban

Skandal Manipulasi Saham Bikin Geger, Ribuan Investor Jadi Korban

October 31, 2026
Ciri-Ciri Orang Kelas Menengah Atas, Anda Termasuk?

Ciri-Ciri Orang Kelas Menengah Atas, Anda Termasuk?

October 31, 2026
Kenali Modus Voice Phising, BRI Ingatkan Jaga Kerahasiaan Data!

Kenali Modus Voice Phising, BRI Ingatkan Jaga Kerahasiaan Data!

October 31, 2026
Daftar Nama Terlibat Kasus Pasar Modal, Ada Terkait BREN, DSSA, CUAN

Daftar Nama Terlibat Kasus Pasar Modal, Ada Terkait BREN, DSSA, CUAN

October 31, 2026
OJK Rilis Daftar Sanksi Pasar Modal: Ada FILM, KIOS, SHID

OJK Rilis Daftar Sanksi Pasar Modal: Ada FILM, KIOS, SHID

October 31, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Sunday, November 1, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home News

Mantan Menteri RI Ditangkap Kejaksaan Agung, Ketemu Brankas Isi Rp 4 M

1 day ago
in News
Mantan Menteri RI Ditangkap Kejaksaan Agung, Ketemu Brankas Isi Rp 4 M
Share on FacebookShare on Twitter




 

Naskah ini merupakan bagian dari CNBC Insight, rubrik yang menyajikan ulasan sejarah untuk menjelaskan kondisi masa lalu lewat relevansinya di masa kini.

 

Jakarta, CNBC Indonesia – Seorang mantan menteri berinisial DG pernah terjerat kasus suap yang menghebohkan masyarakat era Orde Lama. DG merupakan Menteri Kehakiman di Kabinet Ali Sastroamidjojo I (1953-1955) dan ketua umum salah satu partai.

Bahkan, aparat dalam penyelidikannya menemukan sebuah brankas berisi uang yang jika dikonversikan ke nilai sekarang setara sekitar Rp4 miliar.

Kasus ini berawal pada 12 Agustus 1955. Atas perintah Kejaksaan Agung, Polisi Militer menangkap DG setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup. Sebelum penangkapan, aparat menggeledah rumah tersangka di Jalan Cut Mutia, Jakarta Pusat, serta sebuah rumah di Jalan Kenari No. 22 yang diduga berkaitan dengannya.

Di rumah di Jalan Kenari, penyidik bahkan menemukan sebuah brankas berisi Rp135.000.

“Sebuah brankas berisi Rp135.000 ditemukan di alamat Djalan Kenari 22. Pemilik brankas tidak disebutkan, tetapi diketahui bahwa Bapak DG telah menarik uang di alamat tersebut sebanyak tiga kali,” ungkap koran Algemeen Indisch dagblad (13 Agustus 1955).


Nilai uang itu tergolong sangat besar. Dengan harga emas sekitar Rp86 per gram pada 1955, uang tersebut setara membeli sekitar 1,57 kilogram emas atau sekitar Rp4,14 miliar jika dihitung menggunakan harga emas saat ini.

Penangkapan seorang mantan menteri sempat memunculkan tudingan bermotif politik. Kepada harian Merdeka (15 Agustus 1955), Jaksa Agung Soeprapto membantah anggapan tersebut. Menurutnya, penyidikan telah dilakukan sejak lama berdasarkan bukti yang cukup dan diketahui Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.

“Alasan penahanan cukup kuat. Tak ada halangan bagi Jaksa Agung Soeprapto untuk menandatangani opdracht (perintah) penahanan tersebut,” tulis Merdeka (15 Agustus 1955).

Kasus yang menjerat DG bermula dari dugaan penerimaan suap sebesar Rp40.000 dalam penerbitan visa bagi warga keturunan Tionghoa asal Hong Kong bernama Bong Kim Thjong. Dugaan itu terungkap setelah Tan Po Goan menyerahkan dokumen yang menunjukkan kejanggalan dalam proses penerbitan visa kepada harian Keng Po dan Kejaksaan Agung.

Saat perkara bergulir ke pengadilan, Tan hadir sebagai salah satu saksi kunci. Ia mengaku mulai mencurigai DG setelah sang menteri memerintahkan deportasi warga keturunan Tionghoa bernama Tjhon Hoen Nji tanpa alasan hukum yang jelas. Kecurigaan itu mendorongnya menelusuri lebih jauh hingga menemukan dugaan penyimpangan dalam penerbitan visa Bong Kim Thjong.

“Dia memerintahkan pengusiran warga negara asing tanpa alasan yang sah,” ungkap Tan, dikutip dari Java Bode (18 Oktober 1955).

Di hadapan majelis hakim, jaksa mendakwa DG menerima hadiah sebesar Rp40.000 sebagai imbalan atas penerbitan visa permanen bagi Bong Kim Thjong. Uang itu disebut diserahkan melalui perantara, yakni Rp20.000 lewat Soebagio dan Rp20.000 lagi melalui Surjosuksoro alias Notopuro atas nama Bong Siang Thjong, saudara Bong Kim Thjong.

Di persidangan, DG membantah seluruh dakwaan. Terkait deportasi Tjhon Hoen Nji, ia mengaku memang memerintahkan pengusiran tersebut demi menjaga keamanan negara karena yang bersangkutan dianggap berpihak kepada Kuomintang atau Partai Nasionalis China.

“Saya memang sudah mengusir. Tapi demi keamanan negara,” kata DG, dikutip dari Java Bode (22 November 1955).

DG juga membantah menerima suap. Menurutnya, penerbitan visa bagi Bong Kim Thjong merupakan kebijakan yang telah diketahui parlemen, sedangkan uang yang diterima Soebagio dan Notopuro merupakan urusan pribadi mereka karena sudah mencatut nama menteri.

Mengutip buku Pergulatan Demokrasi Liberal 1950-1959 (2021), salah satu sekretaris DG juga membela dengan mengatakan tak ada aliran uang ke tersangka. Namun, majelis hakim tetap menyatakan DG bersalah menerima suap sebesar Rp40.000 dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.

“Hakim menjatuhi hukuman satu tahun penjara karena terlibat dalam penerimaan suap sebesar Rp40.000,” tulis Zutphens dagblad (3 Januari 1956).

DG kemudian mengajukan grasi kepada Presiden Soekarno. Pada 19 Juli 1956, Soekarno mengabulkan permohonan itu dengan memangkas hukumannya menjadi enam bulan penjara.

“Presiden Soekarno telah meluluskan permintaan grasi DG yang telah dijatuhi hukuman setahun menjadi 6 bulan,” ujar Jaksa Agung Muda A. Muthalib, dikutip Merdeka (20 Juli 1956).

Karena masa penahanan selama proses persidangan diperhitungkan, DG hanya menjalani sisa hukuman sekitar satu bulan. Keputusan grasi tersebut memicu polemik karena dinilai mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.

Polemik itu bahkan sampai ke Istana. Wakil Presiden Mohammad Hatta mengaku kecewa karena pemberian grasi dilakukan tanpa terlebih dahulu dikonsultasikan kepadanya.

“Saya tidak diajak berunding dengan Bung Karno dan dilampaui begitu saja,” kata Hatta, dikutip dari autobiografinya Mohammad Hatta: biografi politik (1990)

Kekecewaan tersebut kemudian menjadi salah satu faktor yang mendorong Hatta mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.

(fab/fab)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

August 8, 2025
Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

August 8, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Laris Manis! Kredit Program Pemerintah Tembus Rp294,6 T

Laris Manis! Kredit Program Pemerintah Tembus Rp294,6 T

November 1, 2026
Kena Bobol Rp114 T, Binance Sudah Ganti 95%-Penarikan Dibuka Lagi

Kena Bobol Rp114 T, Binance Sudah Ganti 95%-Penarikan Dibuka Lagi

November 1, 2026
Intip Racikan Investasi Pilihan MI Hadapi Sentimen MSCI

Intip Racikan Investasi Pilihan MI Hadapi Sentimen MSCI

November 1, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .