• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
OJK Kasih Kabar Terbaru Soal Aturan Bayar 10% Klaim Asuransi

OJK Kasih Kabar Terbaru Soal Aturan Bayar 10% Klaim Asuransi

August 11, 2025
Prabowo Usulkan Sarjito Jadi ADK OJK Pengawas Bursa Mineral

Prabowo Usulkan Sarjito Jadi ADK OJK Pengawas Bursa Mineral

August 18, 2026
Profil Sarjito, Calon ADK OJK Pengawas Bursa Mineral RI

Profil Sarjito, Calon ADK OJK Pengawas Bursa Mineral RI

August 18, 2026
IHSG Naik 0,75% ke Level 6.449 Digendong Saham BYAN

IHSG Naik 0,75% ke Level 6.449 Digendong Saham BYAN

August 18, 2026
IHSG Melaju di Zona Hijau Tapi Asing Masih Sepi, Kenapa?

IHSG Melaju di Zona Hijau Tapi Asing Masih Sepi, Kenapa?

August 18, 2026
Ngeri! Trump Ancam Bom Oman, Yield Obligasi AS Tembus Rekor 19 Tahun

Ngeri! Trump Ancam Bom Oman, Yield Obligasi AS Tembus Rekor 19 Tahun

August 18, 2026
Rupiah Masih Melemah di Rp 17.800/USD, BI Rate Bakal Naik Lagi?

Rupiah Masih Melemah di Rp 17.800/USD, BI Rate Bakal Naik Lagi?

August 18, 2026
Tes Calon Gubernur BI Destry Dimulai Minggu Depan

Tes Calon Gubernur BI Destry Dimulai Minggu Depan

August 18, 2026
Rupiah Ditutup Melemah 0,17%, Dolar AS Naik ke Rp17.850

Rupiah Ditutup Melemah 0,17%, Dolar AS Naik ke Rp17.850

August 18, 2026
Prabowo Usulkan M. Sarjito Jadi ADK OJK Pengawas Bursa Mineral

Prabowo Usulkan M. Sarjito Jadi ADK OJK Pengawas Bursa Mineral

August 18, 2026
Ada Rumor Mau Akuisisi BYAN, Seluruh Saham Terkait Haji Isam Terbang

Ada Rumor Mau Akuisisi BYAN, Seluruh Saham Terkait Haji Isam Terbang

August 18, 2026
Prabowo Usulkan M. Sardjito Jadi ADK OJK Pengawas Bursa Mineral

Prabowo Usulkan M. Sardjito Jadi ADK OJK Pengawas Bursa Mineral

August 18, 2026
BTN Rampungkan Transaksi Akuisisi SMBC Indonesia

BTN Rampungkan Transaksi Akuisisi SMBC Indonesia

August 18, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Tuesday, August 18, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

OJK Kasih Kabar Terbaru Soal Aturan Bayar 10% Klaim Asuransi

1 year ago
in ENTREPRENEUR
OJK Kasih Kabar Terbaru Soal Aturan Bayar 10% Klaim Asuransi
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mendalami dan menyusun rancangan POJK tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Salah satu langkah yang ditempuh OJK adalah dengan berkomunikasi kepada semua stakeholder.

“Dalam rangka penyusunan RPOJK dimaksud, OJK akan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan pemegang polis, untuk membahas beberapa substansi yang mungkin akan diatur,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono, dikutip Senin (11/8/2025).

Salah satu hal yang masih menggantung adalah skema co-payment yang direkomendasikan tunda penerapannya oleh DPR RI beberapa waktu lalu. Dalam aturan ini, nasabah wajib membayar 10% biaya jika melakukan klaim asuransi kesehatan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda ketentuan dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025). Pasalnya, aturan tersebut akan disesuaikan menjadi Peraturan OJK (POJK).

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut Rapat Kerja Komisi XI DPR-RI dengan OJK tanggal 30 Juni 2025 di Jakarta, OJK akan menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang akan dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI.

“Ketentuan mengenai penguatan ekosistem asuransi kesehatan nantinya akan berlaku secara efektif dengan diterbitkannya POJK tersebut, sehingga dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan cakupan pengaturan yang lebih menyeluruh,” sebagaimana disebut dalam keterangan resmi, dikutip Senin, (11/8/2025).

“Sehubungan dengan itu, ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang sedianya efektif berlaku 1 Januari 2026, ditunda dan akan diatur kembali dalam POJK yang akan disusun itu,” tambahnya.

Pada waktu itu, Ogi menegaskan, DPR meminta agar co-payment untuk ditunda sampai dengan, itu ada peraturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan OJK (POJK).

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Berkat Revisi Harga Premi, Asuransi Kesehatan Berhasil Tekan Klaim




Source link

Share197Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

August 8, 2025
Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

August 8, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Prabowo Usulkan Sarjito Jadi ADK OJK Pengawas Bursa Mineral

Prabowo Usulkan Sarjito Jadi ADK OJK Pengawas Bursa Mineral

August 18, 2026
Profil Sarjito, Calon ADK OJK Pengawas Bursa Mineral RI

Profil Sarjito, Calon ADK OJK Pengawas Bursa Mineral RI

August 18, 2026
IHSG Naik 0,75% ke Level 6.449 Digendong Saham BYAN

IHSG Naik 0,75% ke Level 6.449 Digendong Saham BYAN

August 18, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .