• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
OJK Mau Bagi Pindar Jadi 4 Tier, Pakai Sederet Indikator Ini

OJK Mau Bagi Pindar Jadi 4 Tier, Pakai Sederet Indikator Ini

October 12, 2026
Trump Umumkan Gencatan Energi Rusia-Ukraina, Harga Minyak Malah Naik

Trump Umumkan Gencatan Energi Rusia-Ukraina, Harga Minyak Malah Naik

October 12, 2026
PGEO Laporkan Update Pengeboran 5 Sumur Panas Bumi

PGEO Laporkan Update Pengeboran 5 Sumur Panas Bumi

October 12, 2026
IHSG Anjlok 2,59% Tertekan Aksi Jual, Sentuh Level Terendah 3 Bulan

IHSG Anjlok 2,59% Tertekan Aksi Jual, Sentuh Level Terendah 3 Bulan

October 12, 2026
KB Bank (BBKP) Terbitkan Obligasi Rp500 Miliar, Tawarkan Bunga 9,3%

KB Bank (BBKP) Terbitkan Obligasi Rp500 Miliar, Tawarkan Bunga 9,3%

October 12, 2026
Mau Kuasai Saham AUTO, Astra (ASII) Ungkap Alasan-Dampak ke Free Float

Mau Kuasai Saham AUTO, Astra (ASII) Ungkap Alasan-Dampak ke Free Float

October 12, 2026
PGUN Tegaskan Tak Terlibat Kredit Bank Mandiri

PGUN Tegaskan Tak Terlibat Kredit Bank Mandiri

October 12, 2026
Video:Saham Konglo Dilego, IHSG Anjlok Hingga 2% & Merosot ke 5.900-an

Video:Saham Konglo Dilego, IHSG Anjlok Hingga 2% & Merosot ke 5.900-an

October 12, 2026
Rupiah Balik Melemah, Dolar AS Ditutup Naik ke Rp17.895

Rupiah Balik Melemah, Dolar AS Ditutup Naik ke Rp17.895

October 12, 2026
China Borong Emas Dalam Jumlah Rekor 23 Bulan Berturut-Turut

China Borong Emas Dalam Jumlah Rekor 23 Bulan Berturut-Turut

October 12, 2026
Emiten Sepeda Listrik Akuisisi Tambang Batu Bara, Sahamnya ARA

Emiten Sepeda Listrik Akuisisi Tambang Batu Bara, Sahamnya ARA

October 12, 2026
Saham Prajogo Kompak Berguguran, BREN-CUAN Ambles Hampir 13%

Saham Prajogo Kompak Berguguran, BREN-CUAN Ambles Hampir 13%

October 12, 2026
Dulu Dicap Investasi Ceroboh SBF, Aset FTX Kini Kecipratan Pesta AI

Dulu Dicap Investasi Ceroboh SBF, Aset FTX Kini Kecipratan Pesta AI

October 12, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Monday, October 12, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

OJK Mau Bagi Pindar Jadi 4 Tier, Pakai Sederet Indikator Ini

11 hours ago
in ENTREPRENEUR
OJK Mau Bagi Pindar Jadi 4 Tier, Pakai Sederet Indikator Ini
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengelompokkan penyelenggara pinjaman daring (Pindar) ke dalam empat tier melalui rancangan perubahan Peraturan OJK (RPOJK) Nomor 40 Tahun 2024.

Pengelompokan tersebut akan didasarkan pada tingkat kesehatan penyelenggara, rasio penyaluran pendanaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta rasio penolakan pengaduan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, kebijakan ini bertujuan mendorong peningkatan kesehatan, tata kelola, dan manajemen risiko penyelenggara Pindar. Selain itu, skema tersebut dirancang untuk memberikan insentif kepada penyelenggara dengan kinerja baik sekaligus menjaga pelindungan konsumen.

“Pengelompokan Pindar ke dalam empat tier bertujuan mendorong peningkatan kesehatan, tata kelola, dan manajemen risiko Penyelenggara, sekaligus memberikan insentif bagi Penyelenggara yang memiliki kinerja baik dan menjaga pelindungan konsumen. Penerapannya akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan pelaksanaan,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis, Senin, (12/10/2026).

Berdasarkan draf perubahan POJK tersebut, penyelenggara Pindar yang masuk tier 2 hingga tier 4 dapat memperoleh pengecualian dari ketentuan batas maksimum pendanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 137.

Setiap tier akan memiliki ketentuan batas maksimum pendanaan serta persentase pendanaan yang dapat diberikan oleh masing-masing pemberi dana atau lender terhadap total penyaluran pendanaan penyelenggara.

Untuk penyelenggara yang memenuhi kriteria tier 4, batas maksimum pendanaan ditetapkan sebesar Rp5 miliar. Adapun persentase pendanaan dari satu pemberi dana nonlembaga jasa keuangan dibatasi paling banyak 50% dari total penyaluran pendanaan, sedangkan untuk satu pemberi dana lembaga jasa keuangan dibatasi paling banyak 90%.

Sementara itu, penyelenggara yang masuk tier 3 dapat menyalurkan pendanaan dengan batas maksimum sebesar Rp4 miliar. Persentase pendanaan dari satu pemberi dana nonlembaga jasa keuangan dibatasi paling banyak 40% dari total penyaluran pendanaan, sedangkan untuk satu pemberi dana lembaga jasa keuangan dibatasi paling banyak 85%.

Adapun penyelenggara yang memenuhi kriteria tier 2 dapat menyalurkan pendanaan dengan batas maksimum sebesar Rp3 miliar. Persentase pendanaan dari satu pemberi dana nonlembaga jasa keuangan dibatasi paling banyak 30% dari total penyaluran pendanaan, sementara untuk satu pemberi dana lembaga jasa keuangan dibatasi paling banyak 80%.

Draf tersebut juga menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan pengelompokan atau tiering penyelenggara Pindar akan ditetapkan oleh OJK.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

August 8, 2025
Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

August 8, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Trump Umumkan Gencatan Energi Rusia-Ukraina, Harga Minyak Malah Naik

Trump Umumkan Gencatan Energi Rusia-Ukraina, Harga Minyak Malah Naik

October 12, 2026
PGEO Laporkan Update Pengeboran 5 Sumur Panas Bumi

PGEO Laporkan Update Pengeboran 5 Sumur Panas Bumi

October 12, 2026
OJK Mau Bagi Pindar Jadi 4 Tier, Pakai Sederet Indikator Ini

OJK Mau Bagi Pindar Jadi 4 Tier, Pakai Sederet Indikator Ini

October 12, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .