• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
OJK Percepat Peralihan Wewenang dari Bappebti

OJK Percepat Peralihan Wewenang dari Bappebti

August 11, 2025
Bos BI Ungkap Strategi Bank Sentral Sukses Perkuat Rupiah

Bos BI Ungkap Strategi Bank Sentral Sukses Perkuat Rupiah

August 19, 2026
Awas Meledak! Krisis Kredit Macet China Makin Mengerikan

Awas Meledak! Krisis Kredit Macet China Makin Mengerikan

August 19, 2026
Pemerintah Bakal Tertibkan Bank yang Masih Salurkan Dana Talangan Haji

Pemerintah Bakal Tertibkan Bank yang Masih Salurkan Dana Talangan Haji

August 19, 2026
Teropong Potensi BI Rate Naik & Nasib Rupiah Hingga Akhir Tahun

Teropong Potensi BI Rate Naik & Nasib Rupiah Hingga Akhir Tahun

August 19, 2026
Bank Mega Resmikan Kantor Regional Jakarta 3

Bank Mega Resmikan Kantor Regional Jakarta 3

August 19, 2026
400.000 Antrean Haji Invalid, Potensi Rekening Dorman Rp10 T

400.000 Antrean Haji Invalid, Potensi Rekening Dorman Rp10 T

August 19, 2026
BI Rilis Skema Lindungi Aset Rupiah Investor Global dari Gejolak Kurs

BI Rilis Skema Lindungi Aset Rupiah Investor Global dari Gejolak Kurs

August 19, 2026
Direktur Astra (ASII) Borong Saham Rp 2,4 Miliar

Direktur Astra (ASII) Borong Saham Rp 2,4 Miliar

August 19, 2026
IHSG Terkoreksi 0,86% Terseret Kinerja Saham Bayan Resources (BYAN)

IHSG Terkoreksi 0,86% Terseret Kinerja Saham Bayan Resources (BYAN)

August 19, 2026
Garuda (GIAA) Ungkap Alasan Pemberhentian Direktur Niaga Reza Aulia

Garuda (GIAA) Ungkap Alasan Pemberhentian Direktur Niaga Reza Aulia

August 19, 2026
Bank RI Kini Bisa Fasilitasi Renminbi China, Permintaan Rp713 T/Tahun

Bank RI Kini Bisa Fasilitasi Renminbi China, Permintaan Rp713 T/Tahun

August 19, 2026
Semua Direksi & Komisaris Mitrabahtera (MBSS) Kompak Mundur, Ada Apa?

Semua Direksi & Komisaris Mitrabahtera (MBSS) Kompak Mundur, Ada Apa?

August 19, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Wednesday, August 19, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

OJK Percepat Peralihan Wewenang dari Bappebti

1 year ago
in ENTREPRENEUR
OJK Percepat Peralihan Wewenang dari Bappebti
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempercepat koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dalam pelaksanaan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur Single Investor Identification (SID) untuk aset berjangka.

Adapun dalam UU P2SK, terdapat peralihan kewenangan dari Bappebti ke OJK untuk mengawasi keuangan yang underlying-nya berupa efek. Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, I.B. Aditya Jayaantara mengakui bahwa prosesnya terlambat dari jadwal.

Ia mengungkapkan bahwa dalam progress terbarunya, OJK telah menunjuk Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai pihak yang menetapkan dan mengelola SID tersebut.

“Terkait dengan untuk men-speed up itu, yang terakhir kita keluarkan adalah terkait dengan kewenangan yang diberikan kepada KSEI untuk mengakses teknologi ini daripada pihak-pihak terkait,” kata Aditya di Konferensi Pers dalam Rangka 48 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, Senin (11/8/2025).

Meski demikian, ia mengungkapkan ada satu aset berjangka yang terluput dari Berita Acara Serah Terima (BAST) peralihan produk ke OJK, yang diteken 10 Januari lalu oleh Bappebti dan OJK. Produk itu adalah penyaluran amanat luar negeri (PALN). Mengingatkan saja, PALN adalah produk investasi di mana dana atau aset disalurkan ke luar neger dengan underlying berupa aset.

“Memang itu secara tidak sengaja itu belum ter-cover dalam lampiran BAST tersebut. Ini hopefully kita akan segera koordinasikan dengan Bappebti untuk kita susulkan sebagai barang yang memang menjadi kewenangan di OJK,” tukas Aditya.

Kata dia, secara alaminya, PALN didasari oleh efek yang mana termasuk aset di bawah pengawasan OJK dalam UU P2SK.

“Tentunya itu menjadi tanggung jawab atau kewenangan daripada OJK,” ucap Aditya.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



OJK Bocorin Aksi Korporasi Kala Bursa Rontok, Ada Danantara & IPO BUMN




Source link

Share197Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

August 8, 2025
Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

August 8, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Bos BI Ungkap Strategi Bank Sentral Sukses Perkuat Rupiah

Bos BI Ungkap Strategi Bank Sentral Sukses Perkuat Rupiah

August 19, 2026
Awas Meledak! Krisis Kredit Macet China Makin Mengerikan

Awas Meledak! Krisis Kredit Macet China Makin Mengerikan

August 19, 2026
Pemerintah Bakal Tertibkan Bank yang Masih Salurkan Dana Talangan Haji

Pemerintah Bakal Tertibkan Bank yang Masih Salurkan Dana Talangan Haji

August 19, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .