Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan panitia seleksi (pansel) untuk Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru atau Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis akan dibentuk oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Misbakhun mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam rangka mendorong Peraturan Menteri Keuangan untuk pembentukan pansel ini.
“Panselnya di Pemerintah dan Pemerintah nanti akan membentuk panselnya, menunggu PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang baru mengenai term waktunya, berapa lama dan sebagainya,” ujar Misbakhun selepas acara Investment Forum 2026, Kamis (16/7/2026).
Menurut Misbakhun, langkah terpenting adalah menyiapkan infrastruktur peraturan POJK-nya mengenai bursa mineral dan komoditas. Adapun, ketika ditanya jenis mineral dan komoditas yang diperdagangkan, Misbakhun menegaskan hal tersebut akan diatur rinci di POJK.
“Ya, nanti mineralnya itu apa saja yang masuk dan komoditas apa yang masuk itu kan diatur di POJK-nya,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, dia menegaskan bahwa tugas kewenangan yang sebelumnya berada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan dipindah ke bursa mineral. Hal ini sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang.
“Nanti yang berkaitan dengan Bappebti ditarik ke bursa mineral, undang-undangnya sudah bilang begitu kan,” paparnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan bursa mineral dan komoditas strategis mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Hal ini pun sesuai dengan mandat Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Oleh karena itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi memastikan bakal ada Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Selain pejabat, Kiki menambahkan, banyak yang harus dipersiapkan dalam membentuk bursa ini, antara lain infrastruktur hingga aturan turunan dari OJK.
“Banyak yang harus disiapkan, terutama infrastruktur kemudian peraturan. Paling tidak POJK-nya juga sudah harus ada,” jelas dia.
Kehadiran Bursa Mineral dinilai bisa mendorong efisiensi dan transparansi pasar, manajemen risiko, akses ke pembiayaan, efisiensi rantai pasok, hingga meningkatkan daya saing hilirisasi.
Selain itu, kerangka pengaturan, pengawasan, dan infrastruktur pasar yang andal akan mendukung hilirisasi mineral melalui perdagangan yang transparan, penyelesaian transaksi yang efisien dan pembiayaan berbasis komoditas. Dukungan hingga keterlibatan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bursa mineral dan komoditas strategis dapat berkembang secara kredibel, berdaya saing.
Kehadiran Bursa Mineral juga diharapkan menjadi pusat perdagangan dan referensi harga yang diakui di tingkat regional maupun global.
(haa/haa)
Add
as a preferred
source on Google



















