• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Pindar Dilarang Bikin Iklan Menyesatkan, Ini Pedomannya

Pindar Dilarang Bikin Iklan Menyesatkan, Ini Pedomannya

August 1, 2025
RDG Perdana Destry Tatap Muka, BI Tahan Suku Bunga 5,75%

RDG Perdana Destry Tatap Muka, BI Tahan Suku Bunga 5,75%

September 23, 2026
BSI International Expo Kembali Digelar, Bidik Bisnis 30%

BSI International Expo Kembali Digelar, Bidik Bisnis 30%

September 23, 2026
Baru Sebelum Meluncur, Kartu BSI Ini Sudah Tembus 10.000 Pengguna

Baru Sebelum Meluncur, Kartu BSI Ini Sudah Tembus 10.000 Pengguna

September 23, 2026
ADB Ramal Inflasi RI Bengkak ke 3,3%, Ekonomi Tumbuh 5,2% di 2026

ADB Ramal Inflasi RI Bengkak ke 3,3%, Ekonomi Tumbuh 5,2% di 2026

September 23, 2026
DANA Janji Kembalikan Limit Korban Pembobolan Kartu Kredit 1X24 Jam

DANA Janji Kembalikan Limit Korban Pembobolan Kartu Kredit 1X24 Jam

September 23, 2026
BI Tahan Suku Bunga, Rupiah Menguat & IHSG Melesat Hingga 1,6%

BI Tahan Suku Bunga, Rupiah Menguat & IHSG Melesat Hingga 1,6%

September 23, 2026
Kredit Bank Tumbuh 13,65% Agustus 2026, BI Sebut Permintaan Naik!

Kredit Bank Tumbuh 13,65% Agustus 2026, BI Sebut Permintaan Naik!

September 23, 2026
Morgan Stanley Borong 400 Juta Saham GOTO Senilai Rp 10,8 Miliar

Morgan Stanley Borong 400 Juta Saham GOTO Senilai Rp 10,8 Miliar

September 23, 2026
IHSG Hari Ini Parkir di Zona Hiijau, Naik 1,5% ke 6.374

IHSG Hari Ini Parkir di Zona Hiijau, Naik 1,5% ke 6.374

September 23, 2026
Siasat Produsen Bahan Baku F&B Saat Perang Dongkrak Biaya Impor

Siasat Produsen Bahan Baku F&B Saat Perang Dongkrak Biaya Impor

September 23, 2026
Kurangi Ketergantungan Dolar, Transaksi LCT RI Tembus US,4 M

Kurangi Ketergantungan Dolar, Transaksi LCT RI Tembus US$49,4 M

September 23, 2026
Simak! Keputusan Lengkap BI Tahan Bunga Acuan 5,75% Demi Rupiah

Simak! Keputusan Lengkap BI Tahan Bunga Acuan 5,75% Demi Rupiah

September 23, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Wednesday, September 23, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Pindar Dilarang Bikin Iklan Menyesatkan, Ini Pedomannya

1 year ago
in ENTREPRENEUR
Pindar Dilarang Bikin Iklan Menyesatkan, Ini Pedomannya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Iklan produk pinjaman daring (Pindar) kerap kali muncul, baik di situs web, aplikasi, hingga pesan SMS. Nyatanya, iklan pindar diatur dalam pedoman khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pemasaran merupakan aspek yang krusial bagi konsumen dimana tahapan ini dapat menjadi pintu masuk bagi konsumen dan juga dalam tahapan ini konsumen diajak mengenal produk jasa keuangan dan akhirnya memutuskan untuk menggunakan produk/layanan keuangan.

“Dalam product life cycle, aspek pemasaran juga menjadi salah satu cakupan yang menjadi objek pengawasan OJK agar dalam aspek ini prinsip pelindungan konsumen juga dapat diterapkan oleh PUJK,” kata Friderica yang kerap disapa Kiki dalam jawaban tertulis, Jumat, (1/8/2025).

Dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas tersebut, OJK melalui pengawasan market conduct memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap iklan fintech peer to peer (P2P) lending tersebut.

Pengawasan secara langsung dilakukan melakukan pemeriksaan. Kedua, pengawasan tidak langsung dilakukan melalui pemantauan prilaku perusahaan Pindar – dahulu disebut pinjaman online (Pinjol) – analisis atas Informasi dan/atau laporan yang diterima oleh OJK dan pengamatan lapangan.

“Pelanggaran yang ditemukan atas hasil pengawasan tersebut akan ditindaklanjuti melalui supervisory action ataupun pengenaan sanksi sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran yang ditemukan termasuk memerintahkan pergantian kerugian konsumen apabila memang ditemukan adanya kesalahan PUJK yang menyebabkan kerugian konsumen,” tegasnya.

Dalam aspek pemasaran, beberapa kewajiban yang mesti dipenuhi oleh perusahaan pindar adalah sebagai berikut:

Pedoman Iklan Pindar

1. Menyampaikan Informasi secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan.
2. Menyampaikan kepada konsumen ringkasan Informasi produk baik versi umum dan personal
3. Wajib mencantumkan nama dan/atau logo PUJK dan pernyataan berizin dan diawasi oleh OJK dalam media pemasaran PUJK
4. Dilarang memasarkan produk/layanan kepada konsumen dengan menyalahgunakan keadaan konsumen
5. Wajib memperhatikan kesesuaian dan kebutuhan konsumen
6. Mematuhi tata cara yang diatur apabila PUJK melakukan pemasaran melalui sarana komunikasi pribadi

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Debt Collector Pinjol Bisa Tagih Utang ke Kantor, Ini Syaratnya




Source link

Share197Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

August 8, 2025
Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

August 8, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
RDG Perdana Destry Tatap Muka, BI Tahan Suku Bunga 5,75%

RDG Perdana Destry Tatap Muka, BI Tahan Suku Bunga 5,75%

September 23, 2026
BSI International Expo Kembali Digelar, Bidik Bisnis 30%

BSI International Expo Kembali Digelar, Bidik Bisnis 30%

September 23, 2026
Baru Sebelum Meluncur, Kartu BSI Ini Sudah Tembus 10.000 Pengguna

Baru Sebelum Meluncur, Kartu BSI Ini Sudah Tembus 10.000 Pengguna

September 23, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .