• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Purbaya Mau Hapus SLIK yang Hambat KPR, Para Bankir Buka Suara

Purbaya Mau Hapus SLIK yang Hambat KPR, Para Bankir Buka Suara

October 20, 2025
Dorong Pertumbuhan Nasabah Baru, Asuransi Gaet Segmen Mahasiswa

Dorong Pertumbuhan Nasabah Baru, Asuransi Gaet Segmen Mahasiswa

September 22, 2026
Viral! Rupiah dengan Tanda Tangan Purbaya, Ini Penjelasan Lengkap BI

Viral! Rupiah dengan Tanda Tangan Purbaya, Ini Penjelasan Lengkap BI

September 22, 2026
IHSG Merah Sendirian di Antara Bursa Lain, Ini Kata Analis

IHSG Merah Sendirian di Antara Bursa Lain, Ini Kata Analis

September 22, 2026
Jasa Marga (JSMR) Kucurkan Pinjaman Rp6,5 T ke Anak Usaha

Jasa Marga (JSMR) Kucurkan Pinjaman Rp6,5 T ke Anak Usaha

September 22, 2026
Pemerintah RI Terbitkan Rp615,9 T Surat Utang Ritel dalam 10 Tahun

Pemerintah RI Terbitkan Rp615,9 T Surat Utang Ritel dalam 10 Tahun

September 22, 2026
Pemerintah RI Terbitkan Rp615,9 T Surat Utang dalam 10 Tahun Terakhir

Pemerintah RI Terbitkan Rp615,9 T Surat Utang dalam 10 Tahun Terakhir

September 22, 2026
Tajir Melintir, Ini Deretan Konglomerat Pemilik Mal

Tajir Melintir, Ini Deretan Konglomerat Pemilik Mal

September 22, 2026
Permintaan Global Cetak Rekor, Batu Bara Makin Naik Daun

Permintaan Global Cetak Rekor, Batu Bara Makin Naik Daun

September 22, 2026
IHSG Sesi I Anjlok 1,11%, Bayan Resources (BYAN) Jadi Beban Utama

IHSG Sesi I Anjlok 1,11%, Bayan Resources (BYAN) Jadi Beban Utama

September 22, 2026
Video: Tegang Houthi Vs Saudi – Menanti RDG BI, IHSG dan Rupiah Melemah

Video: Tegang Houthi Vs Saudi – Menanti RDG BI, IHSG dan Rupiah Melemah

September 22, 2026
5 Konglomerat Termuda di Dunia, Paling Kaya Usia 21 Tahun

5 Konglomerat Termuda di Dunia, Paling Kaya Usia 21 Tahun

September 22, 2026
Emiten Grup Lippo Ini Mau Caplok 14 Rumah Sakit, Nilainya Rp6,9 T

Emiten Grup Lippo Ini Mau Caplok 14 Rumah Sakit, Nilainya Rp6,9 T

September 22, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Tuesday, September 22, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home News

Purbaya Mau Hapus SLIK yang Hambat KPR, Para Bankir Buka Suara

11 months ago
in News
Purbaya Mau Hapus SLIK yang Hambat KPR, Para Bankir Buka Suara
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa akan turun tangan membantu mengatasi masalah skor kredit Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang disebut menghambat pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Masalah ini pun ikut membuat serapan anggaran Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), sebagaimana disampaikan Menteri PKP Maruarar Sirait kepada Purbaya.

Purbaya memikirkan bagaimana menghapus syarat skor kredit di SLIK tersebut. “Kita deteksi bareng tadi, apa masalahnya? Ada beberapa pembatasan di SLIK, dan kita pikir-pikir nanti caranya bagaimana untuk menghilangkan itu dalam waktu dekat. Dengan seperti itu maka demand-nya akan naik kencang,” ujarnya di Kantor Kementerian PKP pada Selasa (14/10/2025) lalu.

Masalah SLIK ini sebenarnya tidak baru, dan beberapa kali dikeluhkan karena alasan serupa. Pada Agustus 2024 lalu, Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mengklaim sekitar 40% pengajuan KPR ditolak bank akibat nasabah yang memiliki tunggakan pinjaman online (pinjol). REI juga menyoroti jejak utang pinjol pada SLIK yang belum tentu langsung terhapus, ketika sudah dibersihkan.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN), Nixon Napitupulu mengungkapkan penyaluran KPR subsidi terhambat karena SLIK OJK kini meliputi kolektibilitas pinjol. Ia mengatakan, skor kolektibilitas tersebut tidak melihat nominal dari pinjaman, sekalipun jumlah pinjaman macet di pinjol hanya sebesar Rp100.000.

Awal tahun ini, OJK menegaskan bahwa SLIK bersifat netral dan bukan daftar hitam atau blacklist. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga meluruskan bahwa pihaknya tidak melarang lembaga jasa keuangan untuk menyalurkan kredit bagi para debitur dengan kualitas kredit tidak lancar.

Pekan lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan informasi SLIK hanya merupakan salah satu pertimbangan dalam proses pemberian kredit/pembiayaan. Menurutnya, analisis kredit secara umum menggunakan prinsip 5C dan kemampuan calon debitur dapat disesuaikan dengan kebijakan dan risk appetite masing-masing pemberi pinjaman.

Ditekankan pula bahwa SLIK berperan penting dalam menjaga agar pembiayaan nasional, termasuk program perumahan rakyat, berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan.

Namun demikian, bank-bank himpunan bank milik negara (Himbara) nampaknya masih menggunakan SLIK sebagai acuan proses underwriting kredit dan belum berani untuk meniadakannya dari syarat.

PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) menyatakan SLIK merupakan salah satu alat untuk melihat kondisi keuangan dan histori kewajiban nasabah. Namun, Direktur Utama BSI, Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa SLIK bukan satu-satunya alat dalam menentukan akseptasi pembiayaan dan terdapat pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk analisa kemampuan bayar, karakter nasabah, dan tujuan pembiayaan.

“Tujuannya agar nasabah nyaman dalam mengangsur dan tidak memberatkan KPR Syariah yang sedang diambilnya. Di sisi lain hal ini juga memberikan performa bisnis yang baik bagi bank karena portfolio pembiayaan lancar sehingga memberikan kontribusi bisnis perusahaan,” kata Anggoro dalam keterangannya, dikutip Senin (20/10/2025).

Sementara itu, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) yang fokus pada pembiayaan rumah, menyatakan siap mengikuti regulator terkait syarat SLIK.

“Kami mengikuti regulator,” kata Direktur Risk Management BTN, Setiyo singkat saat dihubungi CNBC Indonesia, dikutip Senin (20/10/2025).

Ia mengatakan BTN masih mengacu pada SLIK OJK dalam proses underwriting credit. Ketika ditanya mengenai pernyataan OJK, dia kembali menyatakan siap mengikuti arahan regulator.

Bahkan, menurut Setiyo seluruh bank juga masih mengacu pada SLIK. Tetapi, Presiden Direktur CIMB Niaga (BNGA) mengatakan bahwa sekarang bank bisa saja tidak mengacu pada SLIK.

“Bank kan harus memastikan memberikan kredit kepada yang bisa bayar cicilan. Menjadi petaka apabila penyaluran kredit ke nasabah yang jelas-jelas punya masalah keuangan. NPL (non performing loan) untuk bank dan bagi nasabah akan dikejar tagih hutang,” kata Lani saat dihubungi CNBC Indonesia, dikutip Senin (20/10/2025).

Namun, ia melanjutkan bahwa bank bisa menerapkan aturan kredit yang tidak menghitung posisi hutang di SLIK dalam jumlah tertentu, yang biasanya kecil atau apabila dianggap immaterial untuk keputusan kredit. Lani mengatakan, kebijakan itu tergantung masing-masing bank.

Di bank swasta terbesar kedua RI itu sendiri, SLIK masih menjadi acuan penilaian kredit dan disebut banyak memilik manfaat. Menurut Lani, dengan SLIK, proses underwriting kredit bisa lebih tepat dan bisa meringankan persyaratan bagi calon debitur.

“Karena bank bisa melihat credit record calon debitur tanpa semua dari dokumen yg dimintakan kepada nasabah. Tentunya setiap bank dapat membuat credit rules sendiri sesuai dengan risk dan credit appetite masing-masing bank,” terang Lani.

Ia mengatakan akan mengkaji lebih lanjut rencana Purbaya menghapus SLIK dari persyaratan kredit. Lani menyebut SLIK berperan seperti biro kredit positif dan negatif.

Senada, PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) mengatakan akan mempelajari lebih dulu rencana penghapusan SLIK tersebut. Executive Vice President Consumer Loan BCA, Welly Yandoko menyebut SLIK bukan satu-satunya faktor penentu, dan pihaknya juga memperhatikan beberapa aspek lain seperti kemampuan membayar, prospek penghasilan di masa yang akan datang, serta analisa properti yang dijadikan sebagai jaminan.

“Regulator dalam hal ini OJK juga mendukung program Pemerintah terkait penyediaan rumah bagi masyarakat, khususnya MBR. OJK memberikan ruang bagi bank untuk mengambil kebijakan pemberian kredit berdasarkan penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan risk appetite dan pertimbangan bisnis. Penggunaan SLIK dalam proses pemberian KPR merupakan salah satu informasi yang dapat digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur,” jelas Welly saat dihubungi CNBC Indonesia, dikutip Senin (20/10/2025).

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Konsumen Curhat Soal Nasib SLIK OJK Gegara Cicilan Proyek Mangkrak




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

August 8, 2025
Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

August 8, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Dorong Pertumbuhan Nasabah Baru, Asuransi Gaet Segmen Mahasiswa

Dorong Pertumbuhan Nasabah Baru, Asuransi Gaet Segmen Mahasiswa

September 22, 2026
Viral! Rupiah dengan Tanda Tangan Purbaya, Ini Penjelasan Lengkap BI

Viral! Rupiah dengan Tanda Tangan Purbaya, Ini Penjelasan Lengkap BI

September 22, 2026
IHSG Merah Sendirian di Antara Bursa Lain, Ini Kata Analis

IHSG Merah Sendirian di Antara Bursa Lain, Ini Kata Analis

September 22, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .