• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Syarat Warga RI Boleh Beli Dolar di Atas US.000, Ini Penjelasan BI

Syarat Warga RI Boleh Beli Dolar di Atas US$10.000, Ini Penjelasan BI

June 27, 2026
Komisaris Bank Jadi Tersangka, Diduga Salurkan Kredit Fiktif Rp14,8 M

Komisaris Bank Jadi Tersangka, Diduga Salurkan Kredit Fiktif Rp14,8 M

July 3, 2026
OJK Perketat Aturan BPR, Modal di Bawah Rp6 M Terancam Kena Sanksi

OJK Perketat Aturan BPR, Modal di Bawah Rp6 M Terancam Kena Sanksi

July 3, 2026
Emiten Prajogo Pangestu (CDIA) Mau Beli Saham PT AMP Rp 1,4 Triliun

Emiten Prajogo Pangestu (CDIA) Mau Beli Saham PT AMP Rp 1,4 Triliun

July 3, 2026
Investor ‘The Big Short’ Pasang Taruhan Besar Lawan Tesla-Nvidia

Investor ‘The Big Short’ Pasang Taruhan Besar Lawan Tesla-Nvidia

July 3, 2026
Mandiri Jogja Marathon Dongkrak Belanja Warga DIY 7,4%

Mandiri Jogja Marathon Dongkrak Belanja Warga DIY 7,4%

July 3, 2026
Bos BRI (BBRI) Ungkap Jurus Transformasi Menyeluruh

Bos BRI (BBRI) Ungkap Jurus Transformasi Menyeluruh

July 3, 2026
Tiga Bulan Menjabat Jadi Dirut PT Pos, Ini Temuan Daud Joseph

Tiga Bulan Menjabat Jadi Dirut PT Pos, Ini Temuan Daud Joseph

July 3, 2026
Masuk Era Baru, ETF Emas Segera Hadir di Pasar Modal Indonesia

Masuk Era Baru, ETF Emas Segera Hadir di Pasar Modal Indonesia

July 3, 2026
Volume Pasar Belum Balik, IHSG Sudah Tancap Gas Naik 2,28%

Volume Pasar Belum Balik, IHSG Sudah Tancap Gas Naik 2,28%

July 3, 2026
Analis Buka-Bukaan Soal Prospek Saham ANTM, Target Segini!

Analis Buka-Bukaan Soal Prospek Saham ANTM, Target Segini!

July 3, 2026
Menguat Lebih Dari 2% di Akhir Pekan, IHSG Melaju ke 5.800-an

Menguat Lebih Dari 2% di Akhir Pekan, IHSG Melaju ke 5.800-an

July 3, 2026
BEI Lelang 11 Saham Bursa Bulan Depan, Ini Syarat Pesertanya

BEI Lelang 11 Saham Bursa Bulan Depan, Ini Syarat Pesertanya

July 3, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Friday, July 3, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home Market

Syarat Warga RI Boleh Beli Dolar di Atas US$10.000, Ini Penjelasan BI

7 days ago
in Market
Syarat Warga RI Boleh Beli Dolar di Atas US.000, Ini Penjelasan BI
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah ketidakpastian pasar global. Terkait hal ini, bank sentral memastikan bahwa masyarakat dan pelaku usaha masih diperbolehkan melakukan pembelian valuta asing (valas), khususnya Dolar Amerika Serikat (AS), dengan nominal di atas US$ 10.000 per bulan.

Kendati demikian, otoritas moneter menerapkan rambu-rambu yang ketat. Pembelian dalam jumlah jumbo tersebut wajib memenuhi sejumlah syarat administratif yang tidak boleh ditawar.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengungkapkan sejatinya BI tidak membatasi masyarakat untuk bertransaksi menggunakan dolar AS. Namun untuk stabilitas rupiah, ada syarat yang harus dipenuhi yakni memiliki dokumen transaksi yang melandasi kebutuhan valas (dokumen underlying) untuk transaksi dolar AS.

“Boleh transaksi dolar AS lebih dari US$10.000, tapi harus ada dokumen underlying jelas, jadi kita bukan membatasi, orang gak boleh transaksi dolar gitu, rupiah ke dolar enggak tapi kita hanya ingin mengatur, menata ulang tata kelolanya,” kata Destry dalam Economic Update 2026 CNBC Indonesia, pada pekan ini.

Bagi nasabah yang ingin memborong dolar di atas ambang batas tersebut, BI mewajibkan adanya dokumen pendukung atau underlying transaksi yang sah dan bersifat riil.

Dokumen ini menjadi bukti bahwa pembelian valas tersebut digunakan untuk kegiatan ekonomi produktif atau pemenuhan kewajiban, bukan untuk tujuan spekulatif atau sekadar investasi jangka pendek mencari keuntungan dari fluktuasi kurs.

Beberapa contoh kegiatan yang sah dan dikategorikan memiliki underlying transaksi kuat antara lain:

  • Kegiatan Impor Barang: Dibuktikan dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Invoice tagihan dari mitra dagang luar negeri.
  • Pembayaran Jasa Luar Negeri: Seperti biaya sekolah/kuliah di luar negeri, biaya pengobatan, atau pembayaran royalti dan lisensi internasional.
  • Pembayaran Utang Luar Negeri: Dokumen penarikan pinjaman atau jadwal pembayaran jatuh tempo utang luar negeri yang telah terdaftar.

Jika total pembelian valas dalam satu bulan masih berada di bawah atau sama dengan ekuivalen US$ 10.000, masyarakat cukup menandatangani surat pernyataan dari bank atau money changer tanpa perlu melampirkan dokumen underlying tersebut.

Destry mencontohkan masyarakat yang ingin menempuh pendidikan di luar negeri, membutuhkan dolar AS lebih dari US$10.000, boleh dilakukan asal memiliki dokumen underlying seperti contohnya acceptance letter.

“Misal mau sekolah ke luar negeri, kan pasti enggak mungkin dong cuma US$10.000, pasti akan butuhnya lebih, asal ada dokumennya jelas, misalnya acceptance letter dari luar negeri butuh biaya sekian, oh itu boleh, karena itu menjadi underlying-nya, jadi kita bukan membatasi, tapi belilah atau tukarlah sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya.

Kebijakan penyesuaian threshold transaksi tunai beli valas, termasuk dolar AS terhadap rupiah mulai berlaku mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini dirumuskan dengan mencermati pergerakan nilai tukar serta pola transaksi valas di pasar domestik, untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta memastikan dinamika pasar valuta asing domestik tetap berjalan secara sehat dan efisien.

Ini adalah ketiga kalinya dalam satu tahun ini BI menurunkan ambang batas underlying pembelian dolar AS. Pada Maret, BI menurunkan batasan dari US$ 100.000 menjadi US$ 50.000. Kemudian, pada Juni, BI kembali memutuskan menurunkan ambang batas dari US$ 25.000 menjadi US$15.000.

(fab/fab)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

October 21, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Komisaris Bank Jadi Tersangka, Diduga Salurkan Kredit Fiktif Rp14,8 M

Komisaris Bank Jadi Tersangka, Diduga Salurkan Kredit Fiktif Rp14,8 M

July 3, 2026
OJK Perketat Aturan BPR, Modal di Bawah Rp6 M Terancam Kena Sanksi

OJK Perketat Aturan BPR, Modal di Bawah Rp6 M Terancam Kena Sanksi

July 3, 2026
Emiten Prajogo Pangestu (CDIA) Mau Beli Saham PT AMP Rp 1,4 Triliun

Emiten Prajogo Pangestu (CDIA) Mau Beli Saham PT AMP Rp 1,4 Triliun

July 3, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .