• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
15 Pialang Asuransi Diduga Ilegal, Ketua Apparindo Ingatkan Hal Ini

15 Pialang Asuransi Diduga Ilegal, Ketua Apparindo Ingatkan Hal Ini

August 6, 2026
Ada Bank di Bekasi Izinnya Baru Dicabut OJK, Ini Namanya

Ada Bank di Bekasi Izinnya Baru Dicabut OJK, Ini Namanya

August 23, 2026
Pengusaha Kakap China Masuk ke IKN, Pengakuannya Tak Terduga

Pengusaha Kakap China Masuk ke IKN, Pengakuannya Tak Terduga

August 23, 2026
Heboh BYAN Mau Diakuisisi Haji Issam, Ini Penjelasan Lengkap Manajemen

Heboh BYAN Mau Diakuisisi Haji Issam, Ini Penjelasan Lengkap Manajemen

August 23, 2026
Antusias Tinggi, Pengunjung Padati BNI wondrX 2026

Antusias Tinggi, Pengunjung Padati BNI wondrX 2026

August 23, 2026
Antusias Tinggi, Program Lelang rejeki wondr BNI Sukses Digelar

Antusias Tinggi, Program Lelang rejeki wondr BNI Sukses Digelar

August 23, 2026
IKN Akhirnya Bakal Punya Bioskop, Ini Nama Investor yang Bangun

IKN Akhirnya Bakal Punya Bioskop, Ini Nama Investor yang Bangun

August 23, 2026
Video:Pilah-pilih Reksa Dana & Unit Link Saat Selat Hormuz Masih Panas

Video:Pilah-pilih Reksa Dana & Unit Link Saat Selat Hormuz Masih Panas

August 23, 2026
Lepas Meta, Beli Visa & Mastercard

Lepas Meta, Beli Visa & Mastercard

August 23, 2026
Rajin Bolak Balik Ke Gunung Kawi, 2 Pengusaha RI Ini Jadi Konglomerat

Rajin Bolak Balik Ke Gunung Kawi, 2 Pengusaha RI Ini Jadi Konglomerat

August 23, 2026
Ini Dia Sosok Penyumbang 28Kg Emas Buat Monas, Nasibnya Miris

Ini Dia Sosok Penyumbang 28Kg Emas Buat Monas, Nasibnya Miris

August 23, 2026
Tuyul Tak Bisa Tembus Bank, Ini Penjelasannya!

Tuyul Tak Bisa Tembus Bank, Ini Penjelasannya!

August 23, 2026
Manis! YUPI Tetapkan Dividen Rp17 per Saham, Total Rp145,36 M

Manis! YUPI Tetapkan Dividen Rp17 per Saham, Total Rp145,36 M

August 23, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Sunday, August 23, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home Lifestyle

15 Pialang Asuransi Diduga Ilegal, Ketua Apparindo Ingatkan Hal Ini

3 weeks ago
in Lifestyle
15 Pialang Asuransi Diduga Ilegal, Ketua Apparindo Ingatkan Hal Ini
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) mengimbau perusahaan asuransi untuk tidak bekerja sama dengan perusahaan pialang (broker) yang diduga menjalankan usaha tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Umum Apparindo sekaligus Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Yulius Bhayangkara mengatakan, pihaknya menyambut baik inisiatif OJK dalam menertibkan pialang asuransi ilegal. Menurutnya, penguatan dan pengembangan industri perasuransian harus diikuti dengan perbaikan ekosistem industri secara menyeluruh.

Yulius menegaskan perusahaan pialang asuransi ilegal bukan merupakan anggota Apparindo dan tidak terdaftar di OJK. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan tersebut secara legal tidak berada dalam ekosistem perasuransian yang sah di Indonesia.

“Pialang ilegal bukan anggota Apparindo dan tidak terdaftar di OJK. Mereka gelap dan secara legal tidak ada di ekosistem perasuransian,” ujar Yulius kepada CNBC Indonesia, Selasa (5/8/2026).

Ia menambahkan pialang ilegal beroperasi di luar pengawasan regulator sehingga berpotensi menimbulkan risiko bagi industri maupun konsumen. Karena itu, Apparindo mendukung langkah penertiban yang dilakukan OJK dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap hukum.

Lebih lanjut, Yulius menyatakan Apparindo mendukung pembenahan terhadap pialang ilegal agar dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting agar upaya penegakan aturan dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri.

“Menyerukan dukungan agar perusahaan asuransi tidak bertransaksi dengan pialang gelap (ilegal) yang tidak terdaftar di OJK dan Apparindo,” tegas Yulius.

Sebelumnya, OJK mengungkap terdapat 15 perusahaan yang diindikasikan menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin. OJK akan menindak tegas temuan tersebut melalui proses penegakan hukum yang saat ini telah berjalan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan saat ini terdapat 191 perusahaan pialang yang telah terdaftar di OJK. Rinciannya terdiri dari 150 perusahaan pialang asuransi dan 41 perusahaan pialang reasuransi.

Ogi menjelaskan setiap perusahaan pialang wajib mempekerjakan sedikitnya satu orang tenaga pialang yang telah terdaftar melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan izin dari OJK.

“OJK masih menemukan pihak yang jalankan kegiatan menyerupai pialang asuransi dengan mempekerjakan agen asuransi namun menjalankan aktivitas pialang asuransi. Penegakan hukum dilakukan, sampai saat ini ada 15 perusahaan yang diindikasikan melakukan usaha pialang asuransi tanpa izin,” kata Ogi dalam Konferensi Pers RDK OJK, Selasa, (4/8/206).

Kini, 15 perusahaan tersebut kasusnya telah ditangani penyidik OJK mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga sebagian telah memasuki proses persidangan.

Selain menindak perusahaan yang diduga beroperasi tanpa izin, OJK juga mengambil tindakan pengawasan terhadap perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan pialang tidak berizin. OJK telah melakukan supervisory action dengan meminta penghentian kerja sama tersebut serta menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar.

Di sisi lain, OJK memperkuat pengawasan melalui penerapan verifikasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD). Melalui sistem ini, masyarakat dan pelaku industri dapat memverifikasi status pialang secara real time sehingga potensi kerugian akibat penggunaan pialang tidak berizin dapat diminimalkan.

OJK juga mewajibkan seluruh perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi untuk mendaftarkan ulang seluruh tenaga pialang yang dipekerjakan guna memperoleh STTD berbasis QR Code. Saat ini proses tersebut masih berlangsung dengan sebanyak 434 tenaga pialang telah terdaftar.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

August 8, 2025
Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

August 8, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Ada Bank di Bekasi Izinnya Baru Dicabut OJK, Ini Namanya

Ada Bank di Bekasi Izinnya Baru Dicabut OJK, Ini Namanya

August 23, 2026
Pengusaha Kakap China Masuk ke IKN, Pengakuannya Tak Terduga

Pengusaha Kakap China Masuk ke IKN, Pengakuannya Tak Terduga

August 23, 2026
Heboh BYAN Mau Diakuisisi Haji Issam, Ini Penjelasan Lengkap Manajemen

Heboh BYAN Mau Diakuisisi Haji Issam, Ini Penjelasan Lengkap Manajemen

August 23, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .