• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
1,85 Juta Penunggak Pajak Terima Email Peringatan dari DJP

1,85 Juta Penunggak Pajak Terima Email Peringatan dari DJP

July 9, 2026
Antusias Tinggi, Pengunjung Padati BNI wondrX 2026

Antusias Tinggi, Pengunjung Padati BNI wondrX 2026

August 23, 2026
Antusias Tinggi, Program Lelang rejeki wondr BNI Sukses Digelar

Antusias Tinggi, Program Lelang rejeki wondr BNI Sukses Digelar

August 23, 2026
IKN Akhirnya Bakal Punya Bioskop, Ini Nama Investor yang Bangun

IKN Akhirnya Bakal Punya Bioskop, Ini Nama Investor yang Bangun

August 23, 2026
Video:Pilah-pilih Reksa Dana & Unit Link Saat Selat Hormuz Masih Panas

Video:Pilah-pilih Reksa Dana & Unit Link Saat Selat Hormuz Masih Panas

August 23, 2026
Lepas Meta, Beli Visa & Mastercard

Lepas Meta, Beli Visa & Mastercard

August 23, 2026
Rajin Bolak Balik Ke Gunung Kawi, 2 Pengusaha RI Ini Jadi Konglomerat

Rajin Bolak Balik Ke Gunung Kawi, 2 Pengusaha RI Ini Jadi Konglomerat

August 23, 2026
Ini Dia Sosok Penyumbang 28Kg Emas Buat Monas, Nasibnya Miris

Ini Dia Sosok Penyumbang 28Kg Emas Buat Monas, Nasibnya Miris

August 23, 2026
Tuyul Tak Bisa Tembus Bank, Ini Penjelasannya!

Tuyul Tak Bisa Tembus Bank, Ini Penjelasannya!

August 23, 2026
Manis! YUPI Tetapkan Dividen Rp17 per Saham, Total Rp145,36 M

Manis! YUPI Tetapkan Dividen Rp17 per Saham, Total Rp145,36 M

August 23, 2026
Gara-Gara Robot Humanoid, Harta Pengusaha Ini Tembus Rp 282 Triliun

Gara-Gara Robot Humanoid, Harta Pengusaha Ini Tembus Rp 282 Triliun

August 23, 2026
‘Emas di Bawah Bantal’ 1.800 Ton Bikin Heboh, Ini Penjelasan Kemenko

‘Emas di Bawah Bantal’ 1.800 Ton Bikin Heboh, Ini Penjelasan Kemenko

August 23, 2026
Bocoran Skema Pemangkasan Anak Usaha Telkom dari 68 Jadi 18

Bocoran Skema Pemangkasan Anak Usaha Telkom dari 68 Jadi 18

August 23, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Sunday, August 23, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home Market

1,85 Juta Penunggak Pajak Terima Email Peringatan dari DJP

2 months ago
in Market
1,85 Juta Penunggak Pajak Terima Email Peringatan dari DJP
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengirimkan surat elektronik (surel) atau email pengingat kepada para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, total penunggak pajak yang telah dikirimkan email pengingat ini sebanyak 1.853.654 wajib pajak.

“Sebanyak 1.853.854 email,” kata Inge kepada CNBC Indonesia, Kamis (9/7/2026).

Inge mengatakan, para penunggak pajak yang menjadi target email pengingat didasarkan pada pendekatan Behavioural Insight (BI) Penagihan Pajak.

Pendekatan ini telah digunakan Ditjen Pajak sejak 2023 dengan cara mengadopsi hasil yang sudah digunakan negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Polandia, Australia, dan Selandia Baru.

Bagi para wajib pajak yang menerima email pengingat tunggakan, terlebih dahulu harus memastikan pengirim email adalah Direktorat Jenderal Pajak, dengan domain email pengirim @pajak.go.id.

Dalam Pengumuman Nomor Peng-39/PJ.09/2026, email tersebut merupakan bentuk komitmen DJP dalam membantu penyelesaian administrasi perpajakan wajib pajak agar berjalan lancar dan tanpa kendala.

Setelah dipastikan email tersebut sebagai email resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

a. Buka laman Coretax DJP melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id.
b. Buat kode billing dengan cara pilih menu “Pembayaran”.
c. Klik “Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak”.

d. Pilih dan centang tagihan yang akan dibayar. e. Isi nominal pembayaran pada kolom “Amount You Want to Pay” (jumlah yang harus dibayar).

f. Klik “Buat Kode Billing”.

g. Lakukan pembayaran melalui saluran resmi pada teller bank, ATM, mobile/internet banking, atau e-commerce dengan menu MPN-G2.

“Menunda pelunasan atas tagihan pajak dapat menimbulkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” sebagaimana tertera dalam pengumuman Ditjen Pajak.

(arj/arj)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

August 8, 2025
Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

August 8, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Antusias Tinggi, Pengunjung Padati BNI wondrX 2026

Antusias Tinggi, Pengunjung Padati BNI wondrX 2026

August 23, 2026
Antusias Tinggi, Program Lelang rejeki wondr BNI Sukses Digelar

Antusias Tinggi, Program Lelang rejeki wondr BNI Sukses Digelar

August 23, 2026
IKN Akhirnya Bakal Punya Bioskop, Ini Nama Investor yang Bangun

IKN Akhirnya Bakal Punya Bioskop, Ini Nama Investor yang Bangun

August 23, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .