Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pemberian sanksi terhadap para perusahaan dan efek tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2025. Adapun batas dari penyampaikan laporan keuangan tahun lalu adalah 31 Maret 2026.
Bursa mencatat jumlah perusahaan dan efek tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan sebanyak 218. Perinciannya, sebanyak 204 perusahaan tercatat dan efek belum menyampaikan dan dikenakan sanksi peringatan tertulis I, 12 perusahaan perasuransian atau induknya, 1 perusahaan tercatat berbeda tahun buku, dan 1 perusahaan tercatat berbeda batas penyampaian.
Di antaranya, ada sejumlah emiten BUMN Karya yang menjadi penerima sanksi tertulis. Seperti PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) dan entitas usahanya PT Adhi Commuter Properti Tbk. (ADCP), PT PP (Persero) Tbk. (PTPP), dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA).
Terdapat pula perusahaan BUMN lainnya seperti PT Indofarma Tbk. (INAF), PT Kimia Farma Tbk. (KAEF) serta entitas usahanya PT Phapros Tbk. (PEHA), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS), dan PT Timah Tbk. (TINS).
Selain itu, terdapat sejumlah emiten yang baru melantai di BEI, alias baru atau kurang dari setahun genap melakukan initial public offering. Antara lain, PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk. (OBAT), PT Cipta Sarana Medika Tbk. (DKHH), PT Merry Riana Edukasi Tbk. (MERI) dan PT Abadi Lestari Indonesia Tbk. (RLCO).
Sementara itu, banyaknya perusahaan asuransi yang belum menyampaikan laporan keuangan merupakan imbas dari implementasi PSAK 117. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan standar baru tersebut menimbulkan kesulitan bagi pelaku industri dalam proses penyusunan laporan keuangan.
Ogi menyebut OJK tengah mempertimbangkan pemberian relaksasi berupa perpanjangan waktu pelaporan. Langkah ini diambil agar penyusunan laporan keuangan tidak dipaksakan dalam kondisi yang belum siap.
Dengan begitu, tenggat pelaporan diperkirakan dapat diperpanjang hingga sekitar April hingga paling lambat Juni 2026. Meski demikian, Ogi menegaskan kebijakan relaksasi ini hanya untuk periode pelaporan kuartal IV 2025.
(ayh/ayh)
Add
as a preferred
source on Google



















