• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
3 Emiten Asuransi Belum Penuhi Regulasi OJK, Bosnya Bilang Gini

3 Emiten Asuransi Belum Penuhi Regulasi OJK, Bosnya Bilang Gini

January 8, 2026
Perdagangan Saham Dihentikan Sementara oleh Bursa, ADHI Buka Suara

Perdagangan Saham Dihentikan Sementara oleh Bursa, ADHI Buka Suara

August 24, 2026
Bos PT DSI Tegaskan Beda Peran dengan Bursa Mineral

Bos PT DSI Tegaskan Beda Peran dengan Bursa Mineral

August 24, 2026
PT DSI Ambil Margin Fee dari Eksportir, Ini Penjelasannya

PT DSI Ambil Margin Fee dari Eksportir, Ini Penjelasannya

August 24, 2026
Detik-detik Rp534 Triliun Dana Kelolaan Lenyap di Lantai Bursa

Detik-detik Rp534 Triliun Dana Kelolaan Lenyap di Lantai Bursa

August 24, 2026
Transaksi Tambang-Sawit Wajib Lewat Bursa Mineral, Ini Bocorannya

Transaksi Tambang-Sawit Wajib Lewat Bursa Mineral, Ini Bocorannya

August 24, 2026
Asing Mulai Balik ke SBN & Saham Bikin Rupiah Makin Strong

Asing Mulai Balik ke SBN & Saham Bikin Rupiah Makin Strong

August 24, 2026
PPATK-Polri Bongkar Sindikat Siber, Kerugian Capai US0.000

PPATK-Polri Bongkar Sindikat Siber, Kerugian Capai US$350.000

August 24, 2026
Susunan Direksi-Komisaris DSI, Ada CEO Freeport & Eks Bos Bank Dunia

Susunan Direksi-Komisaris DSI, Ada CEO Freeport & Eks Bos Bank Dunia

August 24, 2026
Susunan Pengurus DSI, Ada CEO Freeport Hingga Eks Bos Bank Dunia

Susunan Pengurus DSI, Ada CEO Freeport Hingga Eks Bos Bank Dunia

August 24, 2026
Bos Danantara Buka-bukaan Rahasia Bisnis Emas ANTAM

Bos Danantara Buka-bukaan Rahasia Bisnis Emas ANTAM

August 24, 2026
Sah! DPR Setujui Sarjito Jadi Bos OJK Pengawas Bursa Mineral

Sah! DPR Setujui Sarjito Jadi Bos OJK Pengawas Bursa Mineral

August 24, 2026
Sah! DPR Setujui Sarjito Jadi Bos OJK Pengawas Bursa Mineral

Sah! DPR Setujui Sarjito Jadi Bos OJK Pengawas Bursa Mineral

August 24, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Monday, August 24, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home Lifestyle

3 Emiten Asuransi Belum Penuhi Regulasi OJK, Bosnya Bilang Gini

8 months ago
in Lifestyle
3 Emiten Asuransi Belum Penuhi Regulasi OJK, Bosnya Bilang Gini
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Sebanyak tiga emiten asuransi terpantau belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketiga emiten tersebut pun buka suara terkait kemungkinan adanya aksi korporasi seiring dengan tenggat waktu pemenuhan aturan ini.

Diketahui, OJK meluncurkan POJK no. 23 tahun 2023 yang mewajibkan perusahaan asuransi memiliki ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar dan perusahaan asuransi syariah Rp100 miliar. Ekuitas minimum itu harus dipenuhi setiap entitas paling lambat 31 Desember 2026.

Sementara itu, per September 2025, ekuitas tiga emiten asuransi konvensional masih berada di bawah Rp250 miliar. Ketiganya yakni, PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII), PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP), dan PT Victoria Insurance Tbk (VINS).

Di antara ketiganya, YOII tercatat memiliki ekuitas paling kecil, yakni sekitar Rp205 miliar sampai September 2025. Sementara itu, AHAP dan VINS masing-masing mencatatkan ekuitas sekitar Rp215 miliar dan Rp218 miliar, masih terpaut dari ambang batas minimum yang ditetapkan regulator.

Dengan kata lain, diperlukan adanya penambahan modal melalui aksi korporasi bila ketiga emiten tersebut tetap ingin melanjutkan usahanya. Melalui keterbukaan informasi BEI, ketiganya pun menyampaikan kemungkinan adanya rencana aksi korporasi seiring dengan volatilitas harga saham yang belakangan terjadi.

Direktur Keuangan Asuransi Digital Bersama (ADB) Randy Tandra mengatakan, pihaknya membenarkan adanya laporan perubahan kepemilikan saham oleh pemegang saham Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017.

“Perseroan saat ini sedang melakukan kajian internal terkait kemungkinan tindakan korporasi. Apabila telah terdapat keputusan dan informasi material, Perseroan akan menyampaikannya kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Randy, dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis, (8/1/2025).

Senada, Direktur/Corporate Secretary Asuransi Harta Aman Pratama (AHAP) Sutjianta mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat (dalam 3 bulan mendatang) belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.

“Namun demikian, Perseroan saat ini sedang melakukan kajian guna memenuhi ketentuan permodalan sebagaimana diatur dalam POJK 23 tahun 2023 dan apabila dikemudian hari terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material maka perseroan akan mengungkapkannya kepada Publik,” terang Sutjianta.

Sementara itu, Direktur Victoria Insurance Fatchurhuda mengatakan, perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan. Ia pun menekankan bahwa pemegang saham utama tidak memiliki rencana terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share197Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

August 8, 2025
Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

August 8, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Perdagangan Saham Dihentikan Sementara oleh Bursa, ADHI Buka Suara

Perdagangan Saham Dihentikan Sementara oleh Bursa, ADHI Buka Suara

August 24, 2026
Bos PT DSI Tegaskan Beda Peran dengan Bursa Mineral

Bos PT DSI Tegaskan Beda Peran dengan Bursa Mineral

August 24, 2026
PT DSI Ambil Margin Fee dari Eksportir, Ini Penjelasannya

PT DSI Ambil Margin Fee dari Eksportir, Ini Penjelasannya

August 24, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .