Jakarta, CNBC Indonesia — Bareskrim Polri menetapkan Fitri Hadi (FH) sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dana PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Fitri sebelumnya diketahui merupakan founder & advisor di fintech peer to peer (P2P) lending tersebut.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Fitri Hadi ditetapkan jadi tersangka pada Senin, (8/6/2026). Adapun penetapan dilakukan berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri atas 5 alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, bukti elektronik.
Fitri Hadi diketahui merupakan eks Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi DSI Periode tahun 2014-2017 dan eks Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital Periode tahun 2017-2018 di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta eks Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko periode 2018-2022 di Bursa Efek Indonesia (BEI)
“Tersangka FH diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI),” ungkap Ade dalam keterangan tertulisnya.
Modus penipuan di aplikasi pinjaman daring (pindar) ini dilakukan dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Existing, yang terjadi pada periode tahun 2018 sampai dengan 2025.
“Penetapan Tersangka FH merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap para tersangka sebelumnya yg telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, yaitu tersangka TA (dirut), ARL (komisaris), MY (eks direktur) dan AS (eks direktur),” jelasnya.
Fitri Hadi diketahui mendirikan dan menjabat pada beberapa perusahaan Afiliasi dari PT DSI antara lain Komisaris pada PT Medifa Barokah Internasional, Dirut pada PT Iqqon Triarta Mas, Komisaris pada PT Duo Putra Lestari dan pemegang saham mayoritas pada PT BPRS Albarokah, PT Surya Finansial Utama (SFU) dan PT Surya Ritelindo Utama (SRU).
Selain itu, ia juga terungkap sebagai pemilik saham nominee tanpa setor modal di PT DSI dan aktif mengikuti dan memberikan saran masukan pada saat Rapat untuk pengembangan pinjaman online (pinjol) tersebut baik RUPS maupun weekly meeting.
Dengan jabatannya, Fitri Hadi juga aktif mencari dan merekomendasikan Relasi/ Calon Pemodal/ Super Lender untuk PT DSI. Selain itu, ia mengetahui terkait adanya Campaign Project Fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT DSI untuk menarik para Lender menginvestasikan dananya; serta aktif mengikuti event yang diselenggarakan oleh PT DSI.
Untuk kepentingan penyidikan, terhadap Tersangka FH juga telah dimintakan pencegahan keluar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI selama 20 hari ke depan mulai tanggal 8 Juni 2026 sampai dengan 27 Juni 2026.
Terhadap tersangka Fitri Hadi, penyidik akan mengirimkan surat panggilan tersangka untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka yg dijadwalkan pada Hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 di ruang pemeriksaan lantai 5 Gedung Bareskrim Polri.
(mkh/mkh)
Add
as a preferred
source on Google


















