• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
DJP Blokir Sertifikat Elektronik & Rekening 295 Penunggak Pajak Rp76 M

DJP Blokir Sertifikat Elektronik & Rekening 295 Penunggak Pajak Rp76 M

July 16, 2026
Rupiah Dibuka Menguat, Dolar AS Turun ke Rp18.055

Rupiah Dibuka Menguat, Dolar AS Turun ke Rp18.055

July 16, 2026
Intip 5 Rekomendasi Saham yang Potensi Kasih Cuan Hari Ini

Intip 5 Rekomendasi Saham yang Potensi Kasih Cuan Hari Ini

July 16, 2026
Saham Teknologi Rontok Tertekan Aksi Jual, Bursa Asia Berguguran

Saham Teknologi Rontok Tertekan Aksi Jual, Bursa Asia Berguguran

July 16, 2026
Asing Diam-Diam Lego 10 Saham Ini Kala IHSG Naik Tipis

Asing Diam-Diam Lego 10 Saham Ini Kala IHSG Naik Tipis

July 16, 2026
Mau Punya Alfamart Sendiri? Segini Modal yang Dibutuhkan di 2026

Mau Punya Alfamart Sendiri? Segini Modal yang Dibutuhkan di 2026

July 16, 2026
IHSG Lanjut Naik Tipis, Asing Serok 10 Saham Ini

IHSG Lanjut Naik Tipis, Asing Serok 10 Saham Ini

July 16, 2026
Loker! OJK Buka Pendaftaran Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral

Loker! OJK Buka Pendaftaran Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral

July 15, 2026
Bukan OJK, Ini yang Jadi Pengawas Pusat Finansial Internasional (PFII)

Bukan OJK, Ini yang Jadi Pengawas Pusat Finansial Internasional (PFII)

July 15, 2026
Tak Terduga! Ada Kekuatan Besar di Pasar Saham RI

Tak Terduga! Ada Kekuatan Besar di Pasar Saham RI

July 15, 2026
Rekening Nasabah Bank Jambi Rp144,82 M Dibobol, Warga Asing Terlibat

Rekening Nasabah Bank Jambi Rp144,82 M Dibobol, Warga Asing Terlibat

July 15, 2026
Jurus BI Berhasil! SBN dan SRBI Kebanjiran Dana Asing Rp 105 Triliun

Jurus BI Berhasil! SBN dan SRBI Kebanjiran Dana Asing Rp 105 Triliun

July 15, 2026
OJK Serahkan Kasus Prolife ke Kejaksaan, Henry Surya Jadi Tersangka

OJK Serahkan Kasus Prolife ke Kejaksaan, Henry Surya Jadi Tersangka

July 15, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Thursday, July 16, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home Market

DJP Blokir Sertifikat Elektronik & Rekening 295 Penunggak Pajak Rp76 M

2 hours ago
in Market
DJP Blokir Sertifikat Elektronik & Rekening 295 Penunggak Pajak Rp76 M
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali memblokiran rekening dan penonaktifan sertifikat elektronik terhadap 295 penunggak pajak. Total tunggakan para wajib pajak itu mencapai Rp76,2 miliar pada Juni 2026.

Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka Pekan Penagihan Serentak sebagai upaya penagihan aktif tahap lanjut yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Bali.

Langkah ini diambil kepada wajib pajak yang tidak menanggapi upaya persuasif petugas mulai dari Surat Teguran hingga penyampaian Surat Paksa, serta wajib pajak yang belum melunasi utang pajaknya meskipun telah diberikan kesempatan melalui tahapan penagihan yang telah dilaksanakan.

Melalui pemblokiran aset keuangan, dana yang berada pada rekening wajib pajak tidak dapat ditarik maupun dipindahtangankan hingga seluruh utang pajak beserta biaya penagihan dilunasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain melakukan pemblokiran aset keuangan, Kanwil DJP Bali juga menonaktifkan sertifikat elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

Hal ini mengakibatkan wajib pajak tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak sehingga proses administrasi perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan usahanya untuk sementara tidak dapat dilakukan.

Akses tersebut dapat dipulihkan setelah wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan mengatakan, tindakan ini merupakan langkah terakhir yang ditempuh setelah berbagai upaya persuasif dan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tidak direspons secara kooperatif oleh wajib pajak.

“DJP berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dengan memberikan kepastian dan perlakuan yang sama bagi seluruh wajib pajak. Sehingga mereka yang tidak memenuhi kewajibannya tetap dikenai tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Darmawan dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).

Darmawan menegaskan akan melanjutkan rangkaian penagihan aktif secara serentak melalui tindakan penyitaan aset dan pemindahbukuan. Proses penagihan dapat dilanjutkan hingga pelaksanaan lelang atas aset sesuai ketentuan yang berlaku apabila kewajiban perpajakan masih tidak dipenuhi.

Seluruh tindakan penagihan akan terus dilakukan sampai utang pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak dilunasi.

Pelaksanaan penagihan aktif tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tindakan penagihan aktif;
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar; dan
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang Tidak Melaksanakan Kewajiban sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Perpajakan.

Darmawan pun mengimbau kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar agar memperoleh informasi dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

“Petugas kami selalu bersedia memberikan pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila kewajiban perpajakan telah dipenuhi, pemulihan akses sertifikat elektronik dan pembukaan blokir rekening dapat segera diproses,” ujar Darmawan.

(arj/arj)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

October 21, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Rupiah Dibuka Menguat, Dolar AS Turun ke Rp18.055

Rupiah Dibuka Menguat, Dolar AS Turun ke Rp18.055

July 16, 2026
Intip 5 Rekomendasi Saham yang Potensi Kasih Cuan Hari Ini

Intip 5 Rekomendasi Saham yang Potensi Kasih Cuan Hari Ini

July 16, 2026
Saham Teknologi Rontok Tertekan Aksi Jual, Bursa Asia Berguguran

Saham Teknologi Rontok Tertekan Aksi Jual, Bursa Asia Berguguran

July 16, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .