• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
OJK Serahkan Kasus Prolife ke Kejaksaan, Henry Surya Jadi Tersangka

OJK Serahkan Kasus Prolife ke Kejaksaan, Henry Surya Jadi Tersangka

July 15, 2026
Cerita Salim Rutin Bolak-Balik Gunung Kawi, Ungkap Fakta Tak Terduga

Cerita Salim Rutin Bolak-Balik Gunung Kawi, Ungkap Fakta Tak Terduga

August 14, 2026
Soal Bursa Mineral 1 Januari 2027, Bos OJK: Rinciannya Tunggu Perpres

Soal Bursa Mineral 1 Januari 2027, Bos OJK: Rinciannya Tunggu Perpres

August 14, 2026
Prabowo Perkenalkan DDMF, Ini Tujuan Pembentukannya

Prabowo Perkenalkan DDMF, Ini Tujuan Pembentukannya

August 14, 2026
Prabowo Ngomong Soal Syarat Pasar Modal Baik, Sebut Startup

Prabowo Ngomong Soal Syarat Pasar Modal Baik, Sebut Startup

August 14, 2026
Sufmi Dasco Buka-Bukaan Soal Aturan Bursa Mineral

Sufmi Dasco Buka-Bukaan Soal Aturan Bursa Mineral

August 14, 2026
Soal Demutualisasi Bursa, OJK Tegaskan Pengawasan Tak Berubah

Soal Demutualisasi Bursa, OJK Tegaskan Pengawasan Tak Berubah

August 14, 2026
137 Hotel BUMN Bakal Digabung, Danantara Kejar Efisiensi

137 Hotel BUMN Bakal Digabung, Danantara Kejar Efisiensi

August 14, 2026
Prabowo Mau Usut Direksi BUMN 30 Tahun ke Belakang, Ini Respons DPR

Prabowo Mau Usut Direksi BUMN 30 Tahun ke Belakang, Ini Respons DPR

August 14, 2026
Ada 3 Saham Bank HSC, Bos OJK Ungkap Dampaknya Ke Nasabah

Ada 3 Saham Bank HSC, Bos OJK Ungkap Dampaknya Ke Nasabah

August 14, 2026
Presiden Puji Kinerja Danantara, Transformasi BUMN Tunjukkan Hasil

Presiden Puji Kinerja Danantara, Transformasi BUMN Tunjukkan Hasil

August 14, 2026
Kredit Tumbuh 6,6%, CIMB Niaga Cetak Laba Rp4,3 T di Semester I-2026

Kredit Tumbuh 6,6%, CIMB Niaga Cetak Laba Rp4,3 T di Semester I-2026

August 14, 2026
Danantara Kasih Bukti Kinerja, Ubah Pesimisme Jadi Optimisme

Danantara Kasih Bukti Kinerja, Ubah Pesimisme Jadi Optimisme

August 14, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Saturday, August 15, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

OJK Serahkan Kasus Prolife ke Kejaksaan, Henry Surya Jadi Tersangka

1 month ago
in ENTREPRENEUR
OJK Serahkan Kasus Prolife ke Kejaksaan, Henry Surya Jadi Tersangka
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2026).

Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan Henry Surya selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka.

Penyerahan tersangka dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, karena Henry telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berdasarkan putusan pengadilan.

Sementara itu, penyerahan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana perasuransian yang dilakukan dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis OJK sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023. Surat tersebut memerintahkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.

Sebelumnya sebagai tindak lanjut pengawasan yang dilakukan, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023.

Dalam proses penyidikan, OJK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak pemegang polis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang meliputi:

1. 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor, Jawa Barat, dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar
2. Uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,065 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain
3. Kepemilikan saham pada suatu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp15 miliar.

Dalam penanganan perkara ini, OJK berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum dan instansi terkait, antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

(mkh/mkh)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

August 8, 2025
Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

August 8, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Cerita Salim Rutin Bolak-Balik Gunung Kawi, Ungkap Fakta Tak Terduga

Cerita Salim Rutin Bolak-Balik Gunung Kawi, Ungkap Fakta Tak Terduga

August 14, 2026
Soal Bursa Mineral 1 Januari 2027, Bos OJK: Rinciannya Tunggu Perpres

Soal Bursa Mineral 1 Januari 2027, Bos OJK: Rinciannya Tunggu Perpres

August 14, 2026
Prabowo Perkenalkan DDMF, Ini Tujuan Pembentukannya

Prabowo Perkenalkan DDMF, Ini Tujuan Pembentukannya

August 14, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .