• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Misbakhun Kasih Bukti Surat Utang Danantara Bukan Tempat Cuci Uang

Misbakhun Kasih Bukti Surat Utang Danantara Bukan Tempat Cuci Uang

July 15, 2026
Cerita Salim Rutin Bolak-Balik Gunung Kawi, Ungkap Fakta Tak Terduga

Cerita Salim Rutin Bolak-Balik Gunung Kawi, Ungkap Fakta Tak Terduga

August 14, 2026
Soal Bursa Mineral 1 Januari 2027, Bos OJK: Rinciannya Tunggu Perpres

Soal Bursa Mineral 1 Januari 2027, Bos OJK: Rinciannya Tunggu Perpres

August 14, 2026
Prabowo Perkenalkan DDMF, Ini Tujuan Pembentukannya

Prabowo Perkenalkan DDMF, Ini Tujuan Pembentukannya

August 14, 2026
Prabowo Ngomong Soal Syarat Pasar Modal Baik, Sebut Startup

Prabowo Ngomong Soal Syarat Pasar Modal Baik, Sebut Startup

August 14, 2026
Sufmi Dasco Buka-Bukaan Soal Aturan Bursa Mineral

Sufmi Dasco Buka-Bukaan Soal Aturan Bursa Mineral

August 14, 2026
Soal Demutualisasi Bursa, OJK Tegaskan Pengawasan Tak Berubah

Soal Demutualisasi Bursa, OJK Tegaskan Pengawasan Tak Berubah

August 14, 2026
137 Hotel BUMN Bakal Digabung, Danantara Kejar Efisiensi

137 Hotel BUMN Bakal Digabung, Danantara Kejar Efisiensi

August 14, 2026
Prabowo Mau Usut Direksi BUMN 30 Tahun ke Belakang, Ini Respons DPR

Prabowo Mau Usut Direksi BUMN 30 Tahun ke Belakang, Ini Respons DPR

August 14, 2026
Ada 3 Saham Bank HSC, Bos OJK Ungkap Dampaknya Ke Nasabah

Ada 3 Saham Bank HSC, Bos OJK Ungkap Dampaknya Ke Nasabah

August 14, 2026
Presiden Puji Kinerja Danantara, Transformasi BUMN Tunjukkan Hasil

Presiden Puji Kinerja Danantara, Transformasi BUMN Tunjukkan Hasil

August 14, 2026
Kredit Tumbuh 6,6%, CIMB Niaga Cetak Laba Rp4,3 T di Semester I-2026

Kredit Tumbuh 6,6%, CIMB Niaga Cetak Laba Rp4,3 T di Semester I-2026

August 14, 2026
Danantara Kasih Bukti Kinerja, Ubah Pesimisme Jadi Optimisme

Danantara Kasih Bukti Kinerja, Ubah Pesimisme Jadi Optimisme

August 14, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Saturday, August 15, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Misbakhun Kasih Bukti Surat Utang Danantara Bukan Tempat Cuci Uang

1 month ago
in ENTREPRENEUR
Misbakhun Kasih Bukti Surat Utang Danantara Bukan Tempat Cuci Uang
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun membantah keras surat utang BPI Danantara seperti Merah Putih Bond dan Patriot Bond dijadikan instrumen tempat cuci uang melalui Pasal 50A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)

Ia bilang, bila pembentukan UU P2SK mengakomodir upaya pencucian uang melalui surat utang Danantara itu, maka pembelian surat utang harus dilakukan secara tunai. Padahal, mekanisme transaksi surat melalui dealer utama yang tentu transaksinya tidak tunai.

“Katanya ajang money laundring terbesar? Tidak ada orang mau investasi bawa cash, pasti melalu manager investasi,” kata Misbakhun dalam acara Investment Forum 2026 CNBC Indonesia, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Pernyataan Misbakhun ini pun sebelumnya telah ditegaskan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK memastikan, ketentuan dalam Pasal 50A UU P2SK tidak serta merta dianggap bisa meningkatkan risiko TPPU di Indonesia.

“PPATK memandang bahwa terbitnya Pasal 50A UU P2SK tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai peningkatan risiko pencucian uang di Indonesia,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada CNBC Indonesia, Jumat (3/7/2026).

Menurut Ivan, PPATK bahkan tidak memiliki penafsiran bahwa Pasal 50A akan melemahkan kemampuan penegakan rezim Anti Pencucian Uang Indonesia, apalagi membuat risiko TPPU di Indonesia makin tinggi.

“Hal ini telah diatur secara eksplisit di dalam Pasal 50A ayat (3) UU P2SK yang mengamanatkan bahwa implementasi Pasal 50A UU P2SK harus dilakukan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, pengendalian risiko yang memadai, yang dikelola memenuhi prinsip profesional, akuntabel, dan pertimbangan bisnis yang sahih, dimana hal ini telah sejalan dengan ketentuan APU PPT di Indonesia maupun standar FATF,” tuturnya.

Selain itu, Ivan menekankan, ketentuan yang tertuang dalam Pasal 50A tidak melegalkan ataupun menghapus status dana yang berasal dari tindak pidana. Asal-usul dana tetap melekat sebagai hasil tindak pidana apabila memang terbukti demikian.

“Pasal 50A hanya mengatur perlindungan hukum dalam ruang lingkup dan tahapan tertentu, bukan memberikan legitimasi terhadap hasil kejahatan,” ujar Ivan.

Ia menekankan, Pasal 50A tidak menghapus kewajiban Pihak Pelapor untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) maupun menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.

“PPATK tetap menjalankan seluruh fungsi intelijen keuangan sesuai UU TPPU. PPATK tetap dapat memperoleh data, melakukan analisis, menyusun hasil analisis, dan menyampaikannya kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

(arj/arj)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

August 8, 2025
Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

August 8, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Cerita Salim Rutin Bolak-Balik Gunung Kawi, Ungkap Fakta Tak Terduga

Cerita Salim Rutin Bolak-Balik Gunung Kawi, Ungkap Fakta Tak Terduga

August 14, 2026
Soal Bursa Mineral 1 Januari 2027, Bos OJK: Rinciannya Tunggu Perpres

Soal Bursa Mineral 1 Januari 2027, Bos OJK: Rinciannya Tunggu Perpres

August 14, 2026
Prabowo Perkenalkan DDMF, Ini Tujuan Pembentukannya

Prabowo Perkenalkan DDMF, Ini Tujuan Pembentukannya

August 14, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .