• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Misbakhun Kasih Bukti Surat Utang Danantara Bukan Tempat Cuci Uang

Misbakhun Kasih Bukti Surat Utang Danantara Bukan Tempat Cuci Uang

July 15, 2026
RI Punya Bursa Mineral Mulai 2027, OJK & DPR Berikan Penjelasan

RI Punya Bursa Mineral Mulai 2027, OJK & DPR Berikan Penjelasan

July 15, 2026
IHSG Stagnan di Level 6.000an, BBRI dan BMRI Jaga Gawang

IHSG Stagnan di Level 6.000an, BBRI dan BMRI Jaga Gawang

July 15, 2026
BEI Tegaskan Saham RI Harus Masuk MSCI Lewat Jalan Benar

BEI Tegaskan Saham RI Harus Masuk MSCI Lewat Jalan Benar

July 15, 2026
Setelah S&P, BEI Pede Lembaga Rating Lain Kasih Kabar Positif ke Pasar

Setelah S&P, BEI Pede Lembaga Rating Lain Kasih Kabar Positif ke Pasar

July 15, 2026
Misbakhun Bocorkan PFII Bakal Tawarkan Pajak 0% Selama 50 Tahun

Misbakhun Bocorkan PFII Bakal Tawarkan Pajak 0% Selama 50 Tahun

July 15, 2026
Bank Kasih Kredit ke Program Pemerintah, BI Beri Cashback Rp497 T

Bank Kasih Kredit ke Program Pemerintah, BI Beri Cashback Rp497 T

July 15, 2026
Fundamental Kuat, Saham di RI Turun karena Persepsi Investor

Fundamental Kuat, Saham di RI Turun karena Persepsi Investor

July 15, 2026
Bos BEI Tegaskan Fundamental Pasar Keuangan RI Kuat

Bos BEI Tegaskan Fundamental Pasar Keuangan RI Kuat

July 15, 2026
Pasar Modal RI Disorot, OJK-BEI Terbang ke New York Jelaskan Kondisi

Pasar Modal RI Disorot, OJK-BEI Terbang ke New York Jelaskan Kondisi

July 15, 2026
Bukti Independensi BI Diakui Dunia Terlihat dari Rating S&P

Bukti Independensi BI Diakui Dunia Terlihat dari Rating S&P

July 15, 2026
DPR Sebut UU P2SK Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi RI

DPR Sebut UU P2SK Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi RI

July 15, 2026
Video: Inflasi AS Melandai, Rupiah

Video: Inflasi AS Melandai, Rupiah

July 15, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Wednesday, July 15, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Misbakhun Kasih Bukti Surat Utang Danantara Bukan Tempat Cuci Uang

49 minutes ago
in ENTREPRENEUR
Misbakhun Kasih Bukti Surat Utang Danantara Bukan Tempat Cuci Uang
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun membantah keras surat utang BPI Danantara seperti Merah Putih Bond dan Patriot Bond dijadikan instrumen tempat cuci uang melalui Pasal 50A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)

Ia bilang, bila pembentukan UU P2SK mengakomodir upaya pencucian uang melalui surat utang Danantara itu, maka pembelian surat utang harus dilakukan secara tunai. Padahal, mekanisme transaksi surat melalui dealer utama yang tentu transaksinya tidak tunai.

“Katanya ajang money laundring terbesar? Tidak ada orang mau investasi bawa cash, pasti melalu manager investasi,” kata Misbakhun dalam acara Investment Forum 2026 CNBC Indonesia, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Pernyataan Misbakhun ini pun sebelumnya telah ditegaskan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK memastikan, ketentuan dalam Pasal 50A UU P2SK tidak serta merta dianggap bisa meningkatkan risiko TPPU di Indonesia.

“PPATK memandang bahwa terbitnya Pasal 50A UU P2SK tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai peningkatan risiko pencucian uang di Indonesia,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada CNBC Indonesia, Jumat (3/7/2026).

Menurut Ivan, PPATK bahkan tidak memiliki penafsiran bahwa Pasal 50A akan melemahkan kemampuan penegakan rezim Anti Pencucian Uang Indonesia, apalagi membuat risiko TPPU di Indonesia makin tinggi.

“Hal ini telah diatur secara eksplisit di dalam Pasal 50A ayat (3) UU P2SK yang mengamanatkan bahwa implementasi Pasal 50A UU P2SK harus dilakukan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, pengendalian risiko yang memadai, yang dikelola memenuhi prinsip profesional, akuntabel, dan pertimbangan bisnis yang sahih, dimana hal ini telah sejalan dengan ketentuan APU PPT di Indonesia maupun standar FATF,” tuturnya.

Selain itu, Ivan menekankan, ketentuan yang tertuang dalam Pasal 50A tidak melegalkan ataupun menghapus status dana yang berasal dari tindak pidana. Asal-usul dana tetap melekat sebagai hasil tindak pidana apabila memang terbukti demikian.

“Pasal 50A hanya mengatur perlindungan hukum dalam ruang lingkup dan tahapan tertentu, bukan memberikan legitimasi terhadap hasil kejahatan,” ujar Ivan.

Ia menekankan, Pasal 50A tidak menghapus kewajiban Pihak Pelapor untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) maupun menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.

“PPATK tetap menjalankan seluruh fungsi intelijen keuangan sesuai UU TPPU. PPATK tetap dapat memperoleh data, melakukan analisis, menyusun hasil analisis, dan menyampaikannya kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

(arj/arj)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

October 21, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Misbakhun Kasih Bukti Surat Utang Danantara Bukan Tempat Cuci Uang

Misbakhun Kasih Bukti Surat Utang Danantara Bukan Tempat Cuci Uang

July 15, 2026
RI Punya Bursa Mineral Mulai 2027, OJK & DPR Berikan Penjelasan

RI Punya Bursa Mineral Mulai 2027, OJK & DPR Berikan Penjelasan

July 15, 2026
IHSG Stagnan di Level 6.000an, BBRI dan BMRI Jaga Gawang

IHSG Stagnan di Level 6.000an, BBRI dan BMRI Jaga Gawang

July 15, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .