
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berbicara mengenai tiga emiten perbankan yang berstatus High Shareholding Concentration (HSC). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Diam Ediana Rae menyebut emiten dengan status tersebut mencerminkan kepemilikan pada saham yang relatif terkonsentrasi.
“Saham dengan status HSC pada umumnya memiliki potensi volatilitas harga yang lebih tinggi dibandingkan saham dengan struktur kepemilikan yang lebih tersebar,” ujar Dian dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Ia menyebut kategori HSC dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi investor ritel maupun institusional dalam mengambil keputusan investasi, di samping tetap memperhatikan aspek fundamental perusahaan, prospek bisnis, valuasi dan kualitas tata kelola.
Namun, Dian menegaskan tidak ada dampak langsung dari emiten bank berstatus HSC terhadap nasabah. Sebab, kegiatan operasional bank sehari-hari diawasi dengan ketat.
“Perlu kami sampaikan bahwa tidak terdapat dampak langsung dari suatu emiten bank yang tergolong HSC kepada nasabah mempertimbangkan bahwa operasional bank sehari-hari diatur secara ketat (highly regulated) dan diawasi secara prudent oleh Otoritas Jasa Keuangan bersama otoritas terkait,” tutur Dian.
Dalam daftar saham HSC yang dirilis Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat tiga emiten bank. Antara lain PT Bank Mega Tbk. (MEGA) sebesar 95,68%, PT Bank Ina Perdana Tbk. (BINA) sebesar 94,79%, dan PT Allo Bank Indonesia Tbk. (BBHI) sebesar 92,98%.
(ayh/ayh)

















