
Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto menetapkan Jakarta dan Bali sebagai lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Hal ini ditetapkannya di pidatonya dalam rangka penyampaian RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan, Jumat (14/8/2026).
“Kita telah tentukan lokasi PFII di Jakarta, dan juga di Bali,” ujar Prabowo.
Prabowo memastikan PFII ini akan menjadi wajah baru Jakarta dan Bali sebagai pusat keuangan, investasi, teknologi finansial, arbitrase, dan penyelesaian sengketa komersial berstandar dunia.
Menurutnya, kelembagaan PFII terdiri dari Dewan Pertimbangan, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII, Pengadilan PFII yang di bawah Mahkamah Agung, dan Lembaga Arbitrase PFII.
Nantinya, Bahasa Inggris dapat digunakan sebagai bahasa kontrak. Prinsip hukum komersial dan standar internasional dapat diadopsi.
Kemudian, Hakim ad hoc dapat berasal dari talenta hukum terbaik Indonesia dan dunia. Kegiatan dapat mencakup perbankan, asuransi, pasar modal, derivatif, bursa karbon, bullion, fintech, keuangan syariah, family office, treasury center, dan manajemen investasi.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan PFII menyediakan kepastian transfer dan repatriasi modal serta laba, fasilitas perpajakan untuk kegiatan yang memenuhi syarat, golden visa, dan pelayanan perizinan yang kompetitif.
Pada saat yang sama, dia memastikan, aturan antipencucian uang, transparansi pemilik manfaat, kewajiban perpajakan, dan pertukaran informasi internasional tetap ditegakkan.
“Kita membangun PFII agar modal dunia menemukan kepastian di Indonesia, talenta terbaik bekerja di Indonesia, dan transaksi atas kekayaan Indonesia diselesaikan di Indonesia,” katanya.
“Jakarta dan Bali harus menjadi tempat modal dunia dihimpun dan masa depan Indonesia dibiayai,” tegas Prabowo.
(haa/haa)

















