• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Aturan Baru Berlaku, Bank-Bank Ini Terancam Setop Operasi

Aturan Baru Berlaku, Bank-Bank Ini Terancam Setop Operasi

July 4, 2026
Loker! OJK Buka Pendaftaran Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral

Loker! OJK Buka Pendaftaran Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral

July 15, 2026
Bukan OJK, Ini yang Jadi Pengawas Pusat Finansial Internasional (PFII)

Bukan OJK, Ini yang Jadi Pengawas Pusat Finansial Internasional (PFII)

July 15, 2026
Tak Terduga! Ada Kekuatan Besar di Pasar Saham RI

Tak Terduga! Ada Kekuatan Besar di Pasar Saham RI

July 15, 2026
Rekening Nasabah Bank Jambi Rp144,82 M Dibobol, Warga Asing Terlibat

Rekening Nasabah Bank Jambi Rp144,82 M Dibobol, Warga Asing Terlibat

July 15, 2026
Jurus BI Berhasil! SBN dan SRBI Kebanjiran Dana Asing Rp 105 Triliun

Jurus BI Berhasil! SBN dan SRBI Kebanjiran Dana Asing Rp 105 Triliun

July 15, 2026
OJK Serahkan Kasus Prolife ke Kejaksaan, Henry Surya Jadi Tersangka

OJK Serahkan Kasus Prolife ke Kejaksaan, Henry Surya Jadi Tersangka

July 15, 2026
UU P2SK Dorong Pendalaman Pasar, Kunci Perkuat Investasi

UU P2SK Dorong Pendalaman Pasar, Kunci Perkuat Investasi

July 15, 2026
Video: 8 Program OJK Jalankan UU P2SK: Ekonomi Hijau

Video: 8 Program OJK Jalankan UU P2SK: Ekonomi Hijau

July 15, 2026
Perdagangan RI-China Tembus US Miliar via LCT, Dolar Mulai Tergeser?

Perdagangan RI-China Tembus US$9 Miliar via LCT, Dolar Mulai Tergeser?

July 15, 2026
Misbakhun Kasih Bukti Surat Utang Danantara Bukan Tempat Cuci Uang

Misbakhun Kasih Bukti Surat Utang Danantara Bukan Tempat Cuci Uang

July 15, 2026
RI Punya Bursa Mineral Mulai 2027, OJK & DPR Berikan Penjelasan

RI Punya Bursa Mineral Mulai 2027, OJK & DPR Berikan Penjelasan

July 15, 2026
IHSG Stagnan di Level 6.000an, BBRI dan BMRI Jaga Gawang

IHSG Stagnan di Level 6.000an, BBRI dan BMRI Jaga Gawang

July 15, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Wednesday, July 15, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Aturan Baru Berlaku, Bank-Bank Ini Terancam Setop Operasi

2 weeks ago
in ENTREPRENEUR
Aturan Baru Berlaku, Bank-Bank Ini Terancam Setop Operasi
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat aturan permodalan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026.

Regulasi yang mulai berlaku efektif pada 30 Juni 2026 itu mengharuskan BPR memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar, dengan ancaman sanksi berat hingga pembatasan kegiatan usaha bagi bank yang tidak mematuhinya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan untuk memperkuat daya saing industri BPR melalui peningkatan kualitas permodalan.

“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (4/7/2026).

Menurut Dian, penguatan modal diharapkan membuat BPR memiliki skala usaha yang lebih besar (economies of scale) sehingga mampu bertahan di tengah persaingan industri perbankan yang semakin ketat. Aturan baru ini sekaligus menyesuaikan ketentuan permodalan dengan perkembangan regulasi serta standar akuntansi terkini.

POJK Nomor 7 Tahun 2026 menggantikan POJK Nomor 5/POJK.03/2015. Dalam beleid terbaru tersebut, OJK memberikan sejumlah opsi bagi BPR untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor maupun modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan yang memenuhi persyaratan.

Selain itu, regulator juga memberikan relaksasi berupa perpanjangan waktu penyelesaian kelengkapan administrasi untuk penambahan modal disetor. OJK juga memperbarui komponen permodalan dengan memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti.

Di sisi lain, OJK mempertegas mekanisme penegakan aturan terhadap BPR yang belum memenuhi kewajiban modal inti minimum. Berdasarkan Pasal 24 POJK Nomor 7 Tahun 2026, BPR yang belum pernah memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar sebelum aturan ini berlaku akan langsung dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 17.

Sementara itu, Pasal 25 mengatur bahwa BPR yang sebelumnya telah memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar tetapi kemudian modalnya turun di bawah batas tersebut wajib mengembalikan modal inti ke level minimal Rp6 miliar dalam jangka waktu paling lama enam bulan. Perhitungan tenggat waktu dimulai sejak penyampaian laporan berkala bulanan kepada OJK atau sejak risalah hasil pemeriksaan OJK yang menunjukkan modal inti berada di bawah ketentuan.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, BPR akan dikenai sanksi administratif. Bentuk sanksinya tidak hanya berupa teguran tertulis, tetapi juga dapat berupa penghentian sementara sebagian kegiatan operasional, larangan melakukan ekspansi usaha, larangan menghimpun dana baru dan menyalurkan kredit baru, larangan membagikan dividen, hingga pembatasan pemberian tunjangan atau fasilitas bagi komisaris, direksi, dan pejabat eksekutif.

Dengan berlakunya POJK Nomor 7 Tahun 2026, OJK berharap seluruh BPR segera memperkuat struktur permodalannya agar tetap memenuhi ketentuan regulator, menjaga ketahanan usaha, serta mampu menjalankan fungsi intermediasi secara optimal di sektor perbankan nasional.

(dce)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

October 21, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Loker! OJK Buka Pendaftaran Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral

Loker! OJK Buka Pendaftaran Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral

July 15, 2026
Bukan OJK, Ini yang Jadi Pengawas Pusat Finansial Internasional (PFII)

Bukan OJK, Ini yang Jadi Pengawas Pusat Finansial Internasional (PFII)

July 15, 2026
Tak Terduga! Ada Kekuatan Besar di Pasar Saham RI

Tak Terduga! Ada Kekuatan Besar di Pasar Saham RI

July 15, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .