
Jakarta, CNBC Indonesia- Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 7 September berencana melakukan penghapusan batas minimum Harga saham sebesar Rp 50 yang ditujukan untuk memperbaiki likuiditas dan price discoverysaham.
Presiden Direktur Profindo Sekuritas, Karman Pamurahardjo menyebutkan bahwa 79% investor pasar modal RI adalah berusia muda yakni berusia di Bawah 40 tahun sehingga rencana penghapusan batas Bawah saham Rp 50 ini siap terima cepat oleh pasar.
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari penyelarasan Regulasi dan Mekanisme Full Call Auction (FCA) namu harus didukung dengan penyesuaian aturan agar pasar modal dapat bergerak ke depan. Diharapkan aturan akan membuat Harga saham bergerak ke Harga ekuilibrium, menjadikan pembentukan harga lebih natural sehingga fleksibilitas investor untuk masuk ke saham menjadi lebih baik.
Namun sejumlah hal harus diperhatikan yakni terkait volatilitas sehingga harus ditopang dengan aturan dan infrastruktur yang kuat. Lalu seperti apa pelaku pasar menanggapi penghapusan batas minimum Harga saham Rp 50?
Selengkapnya simak dialog Shania Alatas dengan Presiden Direktur Profindo Sekuritas, Karman Pamurahardjo dalam Power Lunch, CNBC (Jum’at, 04/09/2026)



















