Jakarta, CNBC Indonesia- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI merampungkan proses pengembalian dana Gereja Paroki Aek Nabara yang senilai Rp 28,25 miliar secara penuh pada Rabu, 22 April 2026.
Uang tersebut sebelumnya digelapkan oleh Mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah yang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Kamis, 23/04/2026) berikut ini.


















