• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Eks Wadirut Terseret Kasus Korupsi, Aset LTLS Disita Pengadilan

Eks Wadirut Terseret Kasus Korupsi, Aset LTLS Disita Pengadilan

April 20, 2026
BUMN Ini Ungkap Strategi Hadapi Lonjakan Kebutuhan Listrik

BUMN Ini Ungkap Strategi Hadapi Lonjakan Kebutuhan Listrik

October 7, 2026
Ekonomi Biru RI Punya Potensi Besar, Pembiayaan Jadi Kunci Utama

Ekonomi Biru RI Punya Potensi Besar, Pembiayaan Jadi Kunci Utama

October 7, 2026
Tok! Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,46 Juta

Tok! Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,46 Juta

October 7, 2026
DPR Sepakat Biaya Haji 2027 Rp98,46 Juta, Subsidi Pemerintah Rp3 Juta

DPR Sepakat Biaya Haji 2027 Rp98,46 Juta, Subsidi Pemerintah Rp3 Juta

October 7, 2026
Tanoko Borong 1,79 Juta Saham AVIA di Harga Rp330, Ini Alasannya

Tanoko Borong 1,79 Juta Saham AVIA di Harga Rp330, Ini Alasannya

October 7, 2026
Investor Siap-Siap, Mau Ada Pengumuman Penting Dari Indofarma (INAF)

Investor Siap-Siap, Mau Ada Pengumuman Penting Dari Indofarma (INAF)

October 7, 2026
Emiten Konstruksi RI Ini Akuisisi Saham Global Pacific Indonesia

Emiten Konstruksi RI Ini Akuisisi Saham Global Pacific Indonesia

October 7, 2026
IHSG Ditutup Melemah 0,75% ke Level 6.146, Terbebani Saham BYAN

IHSG Ditutup Melemah 0,75% ke Level 6.146, Terbebani Saham BYAN

October 7, 2026
Video: Nasib Rupiah Saat Perang & Efeknya ke Dunia Usaha

Video: Nasib Rupiah Saat Perang & Efeknya ke Dunia Usaha

October 7, 2026
Bos OJK & Dirut KB Bank Buka Suara Soal Isu Diakuisisi Induk Koperasi

Bos OJK & Dirut KB Bank Buka Suara Soal Isu Diakuisisi Induk Koperasi

October 7, 2026
Rupiah Menguat Tipis, Nilai Tukar Dolar AS Turun ke Rp17.875

Rupiah Menguat Tipis, Nilai Tukar Dolar AS Turun ke Rp17.875

October 7, 2026
LPS Ubah Aturan Biaya Perjalanan Dinas Hingga Rapat di Tahun 2027

LPS Ubah Aturan Biaya Perjalanan Dinas Hingga Rapat di Tahun 2027

October 7, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Wednesday, October 7, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home Market

Eks Wadirut Terseret Kasus Korupsi, Aset LTLS Disita Pengadilan

6 months ago
in Market
Eks Wadirut Terseret Kasus Korupsi, Aset LTLS Disita Pengadilan
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Emiten distributor bahan kimia PT Lautan Luas Tbk. (LTLS) buka suara terkait penyitaan aset perusahaan oleh pengadilan dalam kasus dugaan korupsi LPEI yang menimpa eks Wakil Presiden Direkturnya, Jimmy Masrin.

Diketahui dalam putusan Nomor 5/PID.SUS- TPK/2026/PT.DKI tanggal 11 Maret 2026, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menetapkan penyitaan enam properti investasi dan satu aset tetap milik Lautan Luas. Aset-aset tersebut diperhitungkan untuk memenuhi pembayaran denda dan uang pengganti yang dibebankan kepada Jimmy Masrin.

Penyitaan dilakukan karena Jimmy Masrin dinilai sebagai ultimate beneficiary owner dari PT Petro Energy dalam kasus dugaan korupsi LPEI. Dengan demikian, aset perseroan turut dijadikan objek untuk menutupi kewajiban finansial terdakwa.

Dalam putusan tersebut, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menetapkan penyitaan enam properti investasi dan satu aset tetap milik Lautan Luas. Aset-aset tersebut diperhitungkan untuk memenuhi pembayaran denda dan uang pengganti yang dibebankan kepada Jimmy Masrin.

Melansir keterbukaan informasi BEI, perseroan melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan permohonan keberatan ke pengadilan pada 17 April 2026.

“Permohonan Keberatan tersebut diajukan dalam rangka melindungi hak-hak Perseroan atas Aset Perseroan sehubungan dengan amar putusan tingkat banding dalam perkara tindak pidana korupsi Nomor 5/PID.SUS- TPK/2026/PT.DKI tanggal 11 Maret 2026,” sebagaimana dikutip Senin, (20/4/2026).

Manajemen menegaskan bahwa aset tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang menjerat Jimmy Masrin. Aset-aset itu dibeli secara sah sebelum peristiwa pidana terjadi dan menggunakan dana internal perseroan.

Selain itu, perseroan juga menegaskan tidak pernah menerima fasilitas pembiayaan dari LPEI. Oleh karena itu, Lautan Luas menyatakan tidak memiliki hubungan dengan lembaga tersebut maupun aliran dana terkait kasus.

Dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum KPK bahkan sempat meminta agar aset perseroan dikembalikan. Majelis hakim tingkat pertama juga mengabulkan permintaan tersebut dan menyatakan aset tidak terkait dengan perkara korupsi.

Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta tetap menetapkan aset tersebut sebagai objek penyitaan. Pertimbangan utama adalah besarnya nilai denda dan uang pengganti yang harus dibayar oleh Jimmy Masrin.

(fsd/fsd)



Add



as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share197Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

August 8, 2025
Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

August 8, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
BUMN Ini Ungkap Strategi Hadapi Lonjakan Kebutuhan Listrik

BUMN Ini Ungkap Strategi Hadapi Lonjakan Kebutuhan Listrik

October 7, 2026
Ekonomi Biru RI Punya Potensi Besar, Pembiayaan Jadi Kunci Utama

Ekonomi Biru RI Punya Potensi Besar, Pembiayaan Jadi Kunci Utama

October 7, 2026
Tok! Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,46 Juta

Tok! Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,46 Juta

October 7, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .