
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan kinerja industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) tetap tumbuh positif. Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono memaparkan, pada industri asuransi, total aset per Agustus 2026 mencapai sekitar Rp1.200 triliun, naik 2,6% secara tahunan (year-on-year/yoy).
“OJK proyeksikan kinerja PPDP tumbuh positif meski lebih moderat dr target awal tahun seiring meningkatknya tekanan eko global dan reklasifikasi pada asur dan penjaminan di tahun 2026,” ujatnyad aam konferensi per secara virttual, Senin (5/10/2026).
Ia merincikan, dari sisi asuransi komersial, aset tercatat Rp982,18 triliun atau tumbuh 3,59% yoy. Akumulasi pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp255 triliun, tumbuh 2,66% yoy. Premi asuransi jiwa tumbuh 7,01% yoy menjadi Rp125,75 triliun, sedangkan premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 2,35% yoy menjadi sekitar Rp99 triliun.
Sementara sisi permodalan, rasio risk-based capital (RBC) asuransi jiwa tercatat 471,57%, sedangkan asuransi umum dan reasuransi 331,52%. Keduanya berada jauh di atas ambang batas 120%. Sementara itu, aset asuransi non-komersial, yang mencakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program ASN, TNI, dan Polri, tercatat Rp218,37 triliun atau terkontraksi 1,85% yoy.
Di industri dana pensiun, total aset per Agustus 2026 tumbuh 6,99% yoy dengan nilai Rp1.724 triliun. Aset program pensiun sukarela tumbuh 4,31% yoy menjadi Rp412,39 triliun. Adapun aset program pensiun wajib, termasuk program Jaminan Hari Tua (JHT), mencapai Rp1.311,75 triliun, tumbuh 7,86% yoy. Di industri penjaminan, nilai aset pada Agustus 2026 terkontraksi 5,17% yoy menjadi Rp46,3 triliun.
OJK memproyeksikan kinerja sektor PPDP tetap tumbuh positif hingga akhir tahun, meski lebih moderat dibandingkan target awal tahun. Hal ini seiring meningkatnya tekanan ekonomi global serta adanya reklasifikasi pada asuransi dan penjaminan di tahun 2026. Pertumbuhan aset asuransi diproyeksikan 2-4%, dana pensiun 4-6%, dan penjaminan 28-30%.
OJK akan terus memantau faktor-faktor yang memengaruhi kinerja industri, termasuk dampak perekonomian dan pasar keuangan terhadap hasil investasi. Hasil pemantauan tersebut akan menjadi dasar penentuan kebijakan.
(rob/rob)


















