• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Ini Isi Curhatan Pedagang Kripto Terkait Regulasi Baru

Ini Isi Curhatan Pedagang Kripto Terkait Regulasi Baru

July 30, 2025
Pengendali IMPC Borong 3,4 Juta Saham, Ada Apa?

Pengendali IMPC Borong 3,4 Juta Saham, Ada Apa?

September 15, 2026
MKNT Punya Pengendali Baru, Auto Diguyur Rp1,02 Triliun

MKNT Punya Pengendali Baru, Auto Diguyur Rp1,02 Triliun

September 15, 2026
Tok! BEI Aktifkan Kembali Transaksi Short Selling

Tok! BEI Aktifkan Kembali Transaksi Short Selling

September 15, 2026
RUPSLB Lippo Cikarang (LPCK) Ubah Susunan Komisaris

RUPSLB Lippo Cikarang (LPCK) Ubah Susunan Komisaris

September 15, 2026
Breaking News! IHSG Pagi-Pagi Sudah Anjlok 1%, Ini Penyebabnya

Breaking News! IHSG Pagi-Pagi Sudah Anjlok 1%, Ini Penyebabnya

September 15, 2026
Rupiah Melemah Pagi Ini, Dolar AS Naik ke Rp17.650

Rupiah Melemah Pagi Ini, Dolar AS Naik ke Rp17.650

September 15, 2026
IHSG Lanjut Koreksi, Dibuka Turun 0,21%

IHSG Lanjut Koreksi, Dibuka Turun 0,21%

September 15, 2026
Bursa Asia Mayoritas Melemah, Harga Minyak Tembus US6 per Barel

Bursa Asia Mayoritas Melemah, Harga Minyak Tembus US$106 per Barel

September 15, 2026
Rekomendasi Saham Hari Ini: TLKM, BRMS, hingga SOFA

Rekomendasi Saham Hari Ini: TLKM, BRMS, hingga SOFA

September 15, 2026
Harga Minyak Naik! Gangguan Pipa Saudi Bikin Pasokan Dunia Terancam

Harga Minyak Naik! Gangguan Pipa Saudi Bikin Pasokan Dunia Terancam

September 15, 2026
Saham yang Diborong Asing Kemarin Saat Pergantian Menteri Keuangan

Saham yang Diborong Asing Kemarin Saat Pergantian Menteri Keuangan

September 15, 2026
BEI Batal Gelar RUPSLB 15 September 2026, Ini Kata OJK

BEI Batal Gelar RUPSLB 15 September 2026, Ini Kata OJK

September 15, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Tuesday, September 15, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Ini Isi Curhatan Pedagang Kripto Terkait Regulasi Baru

1 year ago
in Lifestyle
Ini Isi Curhatan Pedagang Kripto Terkait Regulasi Baru
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) mengungkapkan saat ini para pemain kripto di Indonesia tengah ruwet mengurus hal-hal yang terkait dengan regulasi baru terkait aset kripto. Meski demikian, Ketua Umum ASPAKRINDO, Robby Bun menilai itu adalah hal yang baik untuk ke depannya.

“Kelihatannya pedagang sekarang ini lagi njelimet mengurusi banyak hal, aturan barunya yang harus disusun rapih, izin pak curhat. Membuat sesuatu yang lebih rapih dan lain-lain,” kata Robby di acara Coffee Morning CNBC Indonesia dengan tema “Catching a New Dawn: A Big Opportunity in Crypto Investment” Rabu, (30/7/2025).

Ia memandang, ke depannya ekosistem kripto di Indonesia akan lebih baik karena kehadiran Organisasi Pengatur Mandiri atau Self Regulatory Organization (SRO). Selain itu, dari sisi perlindungan, ada bursa, kliring, dan kustodi. Terlebih, sudah ada pula pengawasan dari pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Jadi menurut saya segala sesuatu itu berjalan menuju porsi yang lebih baik dan besar,” ujar Robby.

Ia mengatakan ASPAKRINDO melihat pertumbuhan aset kripto tahun ini menuju ke lebih sehat dan terkonsolidasi dari sebelumnya. Tahun lalu menurut Robby adalah fase pembelajaran.

“Namun di 2025 peningkatan menurut saya dari sisi tata kelola kepatuhan, manajemen risiko, itu menjadi poin yang paling utama,” imbuh Robby.

Mengingatkan saja, pengawasan perdagangan kripto telah resmi beralih pada bulan Januari lalu ke OJK dan Bank Indonesia (BI) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Peralihan itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK pun telah menerbitkan beberapa regulasi yang bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan aset kripto. Regulasi ini meliputi POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan IAKD Termasuk Kripto dan SEOJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan IAKD dan Aset Kripto.

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Baru Sebulan Transaksi Kripto Tembus Rp 44 T, Meroket 104%




Source link

Share197Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

August 8, 2025
Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

August 8, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Pengendali IMPC Borong 3,4 Juta Saham, Ada Apa?

Pengendali IMPC Borong 3,4 Juta Saham, Ada Apa?

September 15, 2026
MKNT Punya Pengendali Baru, Auto Diguyur Rp1,02 Triliun

MKNT Punya Pengendali Baru, Auto Diguyur Rp1,02 Triliun

September 15, 2026
Tok! BEI Aktifkan Kembali Transaksi Short Selling

Tok! BEI Aktifkan Kembali Transaksi Short Selling

September 15, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .