• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Kredit Macet Tak Otomatis Pidana

Kredit Macet Tak Otomatis Pidana

May 13, 2026
OJK Minta Insentif Pajak Buat ETF Emas, Begini Jawaban Airlangga

OJK Minta Insentif Pajak Buat ETF Emas, Begini Jawaban Airlangga

July 16, 2026
IHSG Sesi I Dibuka Menguat 0,24% ke Level 6.056

IHSG Sesi I Dibuka Menguat 0,24% ke Level 6.056

July 16, 2026
Rupiah Dibuka Menguat, Dolar AS Turun ke Rp18.055

Rupiah Dibuka Menguat, Dolar AS Turun ke Rp18.055

July 16, 2026
Intip 5 Rekomendasi Saham yang Potensi Kasih Cuan Hari Ini

Intip 5 Rekomendasi Saham yang Potensi Kasih Cuan Hari Ini

July 16, 2026
Saham Teknologi Rontok Tertekan Aksi Jual, Bursa Asia Berguguran

Saham Teknologi Rontok Tertekan Aksi Jual, Bursa Asia Berguguran

July 16, 2026
Asing Diam-Diam Lego 10 Saham Ini Kala IHSG Naik Tipis

Asing Diam-Diam Lego 10 Saham Ini Kala IHSG Naik Tipis

July 16, 2026
Mau Punya Alfamart Sendiri? Segini Modal yang Dibutuhkan di 2026

Mau Punya Alfamart Sendiri? Segini Modal yang Dibutuhkan di 2026

July 16, 2026
IHSG Lanjut Naik Tipis, Asing Serok 10 Saham Ini

IHSG Lanjut Naik Tipis, Asing Serok 10 Saham Ini

July 16, 2026
DJP Blokir Sertifikat Elektronik & Rekening 295 Penunggak Pajak Rp76 M

DJP Blokir Sertifikat Elektronik & Rekening 295 Penunggak Pajak Rp76 M

July 16, 2026
Loker! OJK Buka Pendaftaran Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral

Loker! OJK Buka Pendaftaran Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral

July 15, 2026
Bukan OJK, Ini yang Jadi Pengawas Pusat Finansial Internasional (PFII)

Bukan OJK, Ini yang Jadi Pengawas Pusat Finansial Internasional (PFII)

July 15, 2026
Tak Terduga! Ada Kekuatan Besar di Pasar Saham RI

Tak Terduga! Ada Kekuatan Besar di Pasar Saham RI

July 15, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Thursday, July 16, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home News

Kredit Macet Tak Otomatis Pidana

2 months ago
in News
Kredit Macet Tak Otomatis Pidana
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahkamah Agung (MA), dan Kejaksaan Agung satu suara bahwa kredit macet akibat risiko bisnis tidak otomatis masuk ranah pidana.

Kesamaan pandangan ini menjadi sinyal kuat bahwa regulator dan aparat hukum ingin mengurangi kriminalisasi keputusan bisnis perbankan agar bankir tidak takut menyalurkan kredit.

Kesamaan pandangan tersebut mengemuka dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank” yang digelar di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan konsep business judgement rule memberikan perlindungan hukum terhadap keputusan bisnis yang diambil bankir sepanjang dilakukan dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan untuk kepentingan terbaik perusahaan.

“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Menurut Dian, kepastian hukum penting untuk menjaga industri perbankan tetap profesional sekaligus memberi ruang bagi perbankan menjalankan fungsi intermediasi secara optimal.

Ia menegaskan, penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras diperlukan agar industri perbankan tetap berintegritas tanpa menimbulkan ketakutan berlebihan dalam pengambilan keputusan bisnis.

Dalam forum tersebut, Hakim Agung Kamar Pidana MA Jupriyadi menegaskan bahwa kerugian akibat kredit macet tidak otomatis menjadi tindak pidana apabila seluruh prinsip business judgement rule telah dipenuhi.

Ia menjelaskan perlindungan business judgement rule berlaku sepanjang keputusan bisnis dilakukan dengan itikad baik, sesuai prosedur, tanpa benturan kepentingan, dan telah disertai upaya mitigasi risiko secara maksimal.

“Apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis (business failure) dan bukan merupakan suatu tindak pidana,” kata Jupriyadi.

Jupriyadi juga mengingatkan pentingnya menghindari “chilling effect” yang dapat membuat bankir takut mengambil keputusan bisnis akibat kekhawatiran berlebihan terhadap risiko pidana.

Menurutnya, hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium dalam penyelesaian persoalan perbankan yang telah memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan business judgement rule bukan tameng untuk melindungi praktik fraud.

Ia menyebut perlindungan hukum dapat gugur apabila ditemukan manipulasi, kolusi, penyampaian informasi palsu, pengabaian prinsip kehati-hatian, atau penyimpangan dari tujuan awal pemberian kredit.

“Kerugian yang terjadi tidak lagi diperhitungkan sebagai risiko bisnis melainkan menjadi sebuah akibat dari kejahatan,” ujar Didik.

(mkh/mkh)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share197Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

October 21, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
OJK Minta Insentif Pajak Buat ETF Emas, Begini Jawaban Airlangga

OJK Minta Insentif Pajak Buat ETF Emas, Begini Jawaban Airlangga

July 16, 2026
IHSG Sesi I Dibuka Menguat 0,24% ke Level 6.056

IHSG Sesi I Dibuka Menguat 0,24% ke Level 6.056

July 16, 2026
Rupiah Dibuka Menguat, Dolar AS Turun ke Rp18.055

Rupiah Dibuka Menguat, Dolar AS Turun ke Rp18.055

July 16, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .