• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Kripto Bukan Uang, Kemenkeu Tegaskan Tetap Jadi Objek Pajak

Kripto Bukan Uang, Kemenkeu Tegaskan Tetap Jadi Objek Pajak

October 16, 2026
Pastikan Kebutuhan Energi Terjaga, Pertamina Perkuat Distribusi BBM

Pastikan Kebutuhan Energi Terjaga, Pertamina Perkuat Distribusi BBM

October 25, 2026
Raja Mobil Dunia Diambang Kebangkrutan, Tandanya Makin Terlihat

Raja Mobil Dunia Diambang Kebangkrutan, Tandanya Makin Terlihat

October 24, 2026
Bos Pinjol Respons Hakim PN Jakpus Batalkan Putusan Kartel Bunga KPPU

Bos Pinjol Respons Hakim PN Jakpus Batalkan Putusan Kartel Bunga KPPU

October 24, 2026
Singapura Sebut PT PML Penyebab Karhutla RI, Emiten Ini Buka Suara

Singapura Sebut PT PML Penyebab Karhutla RI, Emiten Ini Buka Suara

October 24, 2026
2 Ketegori Aset Kripto Dapat ‘Kode’ Halal dari MUI, Ini Bocorannya

2 Ketegori Aset Kripto Dapat ‘Kode’ Halal dari MUI, Ini Bocorannya

October 24, 2026
Kata-Kata Bos Danantara Soal Harga Saham Saat Sentimen MSCI Melanda

Kata-Kata Bos Danantara Soal Harga Saham Saat Sentimen MSCI Melanda

October 24, 2026
Bersaing Dengan LPG Non Subsidi, Ini Sumber Cuan Bisnis CNG

Bersaing Dengan LPG Non Subsidi, Ini Sumber Cuan Bisnis CNG

October 24, 2026
Ungkap Efek Penilaian MSCI ke Minat Investasi & IPO Saham

Ungkap Efek Penilaian MSCI ke Minat Investasi & IPO Saham

October 24, 2026
2 Pengusaha Properti Bangkrut Rampok Bank Rp157 M, Ditangkap-Diampuni

2 Pengusaha Properti Bangkrut Rampok Bank Rp157 M, Ditangkap-Diampuni

October 24, 2026
Ekspansi Panas Bumi 1 GW, Geo Dipa Energi Bakal Rilis Obligasi

Ekspansi Panas Bumi 1 GW, Geo Dipa Energi Bakal Rilis Obligasi

October 24, 2026
700 BUMN Ditutup Tahun Ini, Danantara Targetkan Laba Rp 334 Triliun

700 BUMN Ditutup Tahun Ini, Danantara Targetkan Laba Rp 334 Triliun

October 24, 2026
Neraca Sehat & Kinerja Solid, BMRI Catat Laba Rp 45,5 T di Kuartal III

Neraca Sehat & Kinerja Solid, BMRI Catat Laba Rp 45,5 T di Kuartal III

October 23, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Sunday, October 25, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Kripto Bukan Uang, Kemenkeu Tegaskan Tetap Jadi Objek Pajak

1 week ago
in Lifestyle
Kripto Bukan Uang, Kemenkeu Tegaskan Tetap Jadi Objek Pajak
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman menggarisbawahi kripto bukan merupakan mata uang. Di Indonesia, hanya Rupiah yang diakui sebagai mata uang.

Namun, kripto tetap merupakan aset keuangan yang merupakan objek pajak. Sebagai gambaran, aset berupa motor dan rumah juga bukan merupakan uang. Namun, keduanya merupakan aset. Jika kita menyewakan rumah tersebut atau menjual sepeda motor dengan memperoleh keuntungan, maka pendapatannya akan dikenakan pajak.

“Aset kripto pun demikian, meskipun bukan uang, aset kripto tetaplah sebuah aset,” ujar Nurkholisoh dalam Seminar Internasional Taxes, Digital Economy, Cryptoassets – Perspective of Sharia, Kamis (15/10/2026).

Nurkholisoh menekankan bahwa pengenaan pajak atas layanan digital adalah hal yang lumrah, termasuk di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Uni Emirat Arab dan Mesir, misalnya, juga menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) pada layanan digital.

Sekadar catatan, dulu kripto dianggap sebagai komoditi, sehingga diperlakukan sebagai barang kena pajak (BKP) yang harus dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Mulai 10 Januari 2025, tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.

Klasifikasi aset kripto yang semula sebagai barang komoditi juga diubah menjadi aset keuangan yang disamakan dengan surat berharga. Hal ini juga turut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Surat berharga termasuk ke dalam kelompok barang yang tidak dikenai PPN. Hal ini sesuai dengan Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN/PPnBM) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dulu transaksi kripto di Bappebti dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1% dan PPN dengan tarif efektif sebesar 0,11%. Sementara itu, transaksi kripto di luar Bappebti dikenakan PPh Pasal 22 final 0,2% dan PPN dengan tarif efektif sebesar 0,22%. Mulai 1 Agustus 2025 setelah PMK 50/2025 diberlakukan, transaksi jual beli kripto tidak dikenakan PPN. Transaksi tersebut hanya dikenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% yang akan dipungut oleh Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

(haa/haa)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

August 8, 2025
Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

August 8, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Pastikan Kebutuhan Energi Terjaga, Pertamina Perkuat Distribusi BBM

Pastikan Kebutuhan Energi Terjaga, Pertamina Perkuat Distribusi BBM

October 25, 2026
Raja Mobil Dunia Diambang Kebangkrutan, Tandanya Makin Terlihat

Raja Mobil Dunia Diambang Kebangkrutan, Tandanya Makin Terlihat

October 24, 2026
Bos Pinjol Respons Hakim PN Jakpus Batalkan Putusan Kartel Bunga KPPU

Bos Pinjol Respons Hakim PN Jakpus Batalkan Putusan Kartel Bunga KPPU

October 24, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .