• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
OJK Panggil Sejumlah Influencer Gegara Jualan Platform Kripto Ilegal

OJK Panggil Sejumlah Influencer Gegara Jualan Platform Kripto Ilegal

June 18, 2026
Pengusaha RI Ini Rajin ke Gunung Kawi dan Berujung Jadi Miliarder

Pengusaha RI Ini Rajin ke Gunung Kawi dan Berujung Jadi Miliarder

July 6, 2026
Catat! Mitratel (MTEL) Jadwalkan Cum Dividen 8 Juli 2026

Catat! Mitratel (MTEL) Jadwalkan Cum Dividen 8 Juli 2026

July 6, 2026
Agrinas Palma Akan Hidupkan Pabrik Biodiesel Tahun Depan

Agrinas Palma Akan Hidupkan Pabrik Biodiesel Tahun Depan

July 6, 2026
Bos OJK Dorong SLIK Bersih Dalam 3 Hari, Ambil Kredit Lebih Gampang

Bos OJK Dorong SLIK Bersih Dalam 3 Hari, Ambil Kredit Lebih Gampang

July 6, 2026
PTPN III Butuh Belanja Modal Rp140 Triliun Buat 5 Tahun

PTPN III Butuh Belanja Modal Rp140 Triliun Buat 5 Tahun

July 6, 2026
Menteri Ara Mau Lawan Rentenir Pakai Program Ini

Menteri Ara Mau Lawan Rentenir Pakai Program Ini

July 6, 2026
Transformasi Energi Bantu Industri Hemat Energi & Berkelanjutan

Transformasi Energi Bantu Industri Hemat Energi & Berkelanjutan

July 6, 2026
2026, PTPN III Bidik Pendapatan Naik 40%, Tapi Laba Turun Tipis

2026, PTPN III Bidik Pendapatan Naik 40%, Tapi Laba Turun Tipis

July 6, 2026
Pengawasan Berlapis PFII Demi Cegah Risiko Pencucian Uang

Pengawasan Berlapis PFII Demi Cegah Risiko Pencucian Uang

July 6, 2026
Laba Holding Perkebunan (PTPN III) Lompat 81% Jadi Rp6,39 T di 2025

Laba Holding Perkebunan (PTPN III) Lompat 81% Jadi Rp6,39 T di 2025

July 6, 2026
Perkuat Kontribusi, Ini Strategi Antam Dongkrak Kinerja

Perkuat Kontribusi, Ini Strategi Antam Dongkrak Kinerja

July 6, 2026
Modal Awal Lembaga Pengelola PFII dari Danantara-Barang Milik Negara

Modal Awal Lembaga Pengelola PFII dari Danantara-Barang Milik Negara

July 6, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Monday, July 6, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home News

OJK Panggil Sejumlah Influencer Gegara Jualan Platform Kripto Ilegal

3 weeks ago
in News
OJK Panggil Sejumlah Influencer Gegara Jualan Platform Kripto Ilegal
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh beberapa Key Opinion Leader (KOL) di Indonesia yang mengiklankan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin (ilegal).

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah KOL untuk meminta penjelasan dan klarifikasi atas dugaan keterkaitan dengan PAKD tidak berizin.

“Sebagai tindak lanjut, beberapa KOL tersebut telah melakukan take down serta penyesuaian atas konten yang memuat penawaran PAKD tidak berizin,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2026).

Dalam penyampaian informasi di sektor jasa keuangan, ia menegaskan agar KOL tidak mempublikasikan atau mempromosikan PAKD tidak berizin.

OJK telah menetapkan daftar PAKD sebagai rujukan utama dan dapat ditegaskan bahwa pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut bukan merupakan pihak yang berizin dan/atau diawasi oleh OJK sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengimbau KOL untuk melakukan analisis dan/atau riset yang memadai sebelum menyampaikan informasi, memastikan legalitas pihak, platform, dan produk yang dipromosikan, termasuk memastikan PAKD telah berizin dan produknya diperkenankan untuk diperdagangkan di Indonesia.

Kemudian, harus menyampaikan informasi secara jelas, benar, dan tidak menyesatkan, termasuk menginformasikan risiko dan potensi keuntungan secara utuh. Tidak menggunakan klaim yang menyesatkan, seperti janji keuntungan tinggi, bebas risiko, atau testimoni fiktif.

Menerapkan prinsip transparansi dalam penyampaian konten, termasuk apabila terdapat kepentingan ekonomis.

Selanjutnya, dalam hal melakukan pemberian rekomendasi, memastikan telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan. Serta, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, dalam rangka meningkatkan pelindungan konsumen, OJK saat ini sedang menyiapkan pengaturan terkait influencer keuangan atau finfluencer yang akan segera ditetapkan.

Ia menegaskan, pihaknya telah melakukan pemblokiran akses terhadap konten media sosial dan/atau tautan (URL) yang memuat penawaran PAKD tidak berizin. Sejalan dengan hal itu, Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait untuk menghentikan kegiatan PAKD tidak berizin.

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap penawaran PAKD ilegal dan hanya bertransaksi pada platform yang legal.

“Masyarakat diharapkan untuk selalu memperhatikan Legal dan Logis (2L), yaitu memastikan pelaku usaha dan produk jasa keuangan telah berizin/terdaftar di OJK serta mewaspadai penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat,” ucapnya.

Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email [email protected].

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

(mkh/mkh)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

October 21, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Pengusaha RI Ini Rajin ke Gunung Kawi dan Berujung Jadi Miliarder

Pengusaha RI Ini Rajin ke Gunung Kawi dan Berujung Jadi Miliarder

July 6, 2026
Catat! Mitratel (MTEL) Jadwalkan Cum Dividen 8 Juli 2026

Catat! Mitratel (MTEL) Jadwalkan Cum Dividen 8 Juli 2026

July 6, 2026
Agrinas Palma Akan Hidupkan Pabrik Biodiesel Tahun Depan

Agrinas Palma Akan Hidupkan Pabrik Biodiesel Tahun Depan

July 6, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .