
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), aset keuangan digital, dan aset kripto (IAKD) masih tumbuh positif hingga Agustus 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso mengatakan, hal itu tecermin dari jumlah konsumen aset kripto yang masih menunjukan kenaikan.
OJK mencatat, jumlah akun konsumen aset kripto per Agustus 2026 mencapai 23,21 juta. Angka tersebut tumbuh 1,23%. Sementara nilai transaksi aset kripto pada bulan Agustus 2026 tercatat Rp23,16 triliun, meningkat 12,87% secara bulanan (month-to-month).
Sedangkan nilai transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp4,56 triliun, naik 33,76% month-to-month.
“Di tengah dinamika dan fluktuasi nilai transaksi, OJK menilai kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto, tetap terjaga dan menunjukkan perkembangan positif,” ujarnya dalam konferensi pers secraa virtual, Senin (5/10/2026).
Selain itu, terkait penyelenggaraan ITSK hingga 30 September 2026, OJK telah menerima 372 permintaan konsultasi dari peserta regulatory sandbox.
“Saat ini terdapat empat peserta sandbox yang sedang menjalani uji coba, yakni satu penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto serta tiga pendukung pasar,” sebutnya.
Hingga September 2026, 7 peserta dinyatakan lulus dengan model bisnis tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbit stablecoin rupiah, kustodian aset keuangan digital non-perdagangan, dan manajer dana kripto.
Dari sisi perizinan, per September 2026 terdapat 24 penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK, yaitu 8 pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK).
Untuk mendukung perkembangan perdagangan aset keuangan digital, OJK memberikan izin usaha kepada PT Gudang Kripto Indonesia (GKI) sebagai pedagang aset keuangan digital (PAKD) terhitung 22 September 2026. Dengan demikian, kini terdapat 28 PAKD berizin OJK.
Penyelenggara ITSK telah menjalin 1.389 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan maupun pihak lainnya per Agustus 2026. Pada bulan yang sama, PAJK menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,27 triliun, dengan jumlah pengguna 19,70 juta di seluruh Indonesia. Sementara itu, data skoring kredit atau total inquiry per hit yang diterima PKA selama Agustus 2026 mencapai 28,71 juta hit.
(rob/rob)

















