• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
OJK Ungkap Modus Henry Surya Gelapkan Dana Pemegang Polis Prolife

OJK Ungkap Modus Henry Surya Gelapkan Dana Pemegang Polis Prolife

July 9, 2026
OJK Sempurnakan Aturan Bursa Karbon, Harus Terdaftar di SRUK

OJK Sempurnakan Aturan Bursa Karbon, Harus Terdaftar di SRUK

July 9, 2026
Masa Depan Kita Sangat Cerah!

Masa Depan Kita Sangat Cerah!

July 9, 2026
Rupiah Makin Tertekan, Dolar AS Kini Tembus Rp18.070

Rupiah Makin Tertekan, Dolar AS Kini Tembus Rp18.070

July 9, 2026
Hari Ini Terakhir! Bea Cukai Buka Lowongan untuk Lulusan SMA

Hari Ini Terakhir! Bea Cukai Buka Lowongan untuk Lulusan SMA

July 9, 2026
Ada Bank Sudah Jual Dolar di Rp 18.385

Ada Bank Sudah Jual Dolar di Rp 18.385

July 9, 2026
Tilep Ratusan Miliar Duit Asuransi, OJK Kejar Sisa Aset Henry Surya

Tilep Ratusan Miliar Duit Asuransi, OJK Kejar Sisa Aset Henry Surya

July 9, 2026
IMF Bilang AI Jadi Penyelamat Sistem Keuangan Global dari Efek Perang

IMF Bilang AI Jadi Penyelamat Sistem Keuangan Global dari Efek Perang

July 9, 2026
Asing Net Sell Rp221 Miliar di Sesi I, Ini Daftar Sahamnya

Asing Net Sell Rp221 Miliar di Sesi I, Ini Daftar Sahamnya

July 9, 2026
OJK Setujui Merger 8 Bank di Banten

OJK Setujui Merger 8 Bank di Banten

July 9, 2026
OJK Setujui Peleburan 8 Bank di Banten

OJK Setujui Peleburan 8 Bank di Banten

July 9, 2026
OJK Sita Aset Asuransi Jiwa Prolife (Indosurya) Rp 113,97 Miliar

OJK Sita Aset Asuransi Jiwa Prolife (Indosurya) Rp 113,97 Miliar

July 9, 2026
OJK Sita Aset Asuransi Jiwa Indosurya Senilai Rp 113,97 Miliar

OJK Sita Aset Asuransi Jiwa Indosurya Senilai Rp 113,97 Miliar

July 9, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Thursday, July 9, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home Market

OJK Ungkap Modus Henry Surya Gelapkan Dana Pemegang Polis Prolife

1 hour ago
in Market
OJK Ungkap Modus Henry Surya Gelapkan Dana Pemegang Polis Prolife
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyita aset dari kasus tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, atau yang dulu dikenal dengan nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Kasus tersebut melibatkan Henry Surya sebagai terdakwa kasus korupsi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Greta Joice Siahaan mengungkapkan Henry Surya telah melakukan penggelapan dana pemegang polis senilai ratusan miliar.

“HS ini melakukan kegiatan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan di POJK, di antara periode 2018 sampai 2019,” ujarnya di gedung OJK Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Ia memaparkan kasus ini telah berlangsung sejak periode 2016-2019. Henry Surya berafiliasi dengan empat perusahaan penerbit Medium Term Note (MTN) atau Surat Utang Jangka Menengah dan menguasai dana pokok 545 pemegang polis Asuransi Jiwa Prolife. Selain itu pada periode 2018-2019, HS juga meminta penerbitan MTN yang dibeli oleh Asuransi Jiwa Prolife.

“HS memerintahkan untuk melakukan konversi MTN menjadi saham, dan di mana PT AJ Prolife itu membeli saham-saham dari saudara HS dan dana hasil pembelian tersebut diberikan kembali kepada PT AJ Prolife,” ungkapnya.

Ia melanjutkan lebih jauh, pada periode yang sama, Henry Surya juga tidak memenuhi kewajiban pembayaran kupon bunga sebesar 14% dari investasi polis.

“Namun ini juga tidak pernah terealisasi dan 2019 nilai market saham menurun, HS tidak melakukan buyback, namun meminta direksi untuk konversi saham menjadi MTN kembali dengan nilai Rp 597 miliar,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kelompok Penyidik SJK OJK Wisnu Widarto mengatakan, Henry Surya dikenakan sanksi pidana selama paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp 300 miliar karena telah melanggar Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tentang OJK.

“Ini pengenaannya pasal perintah tertulis ya ini case yang pertama yang ditangani OJK ya, perintah tertulis yang tidak dilaksanakan oleh penerima perintah,” ungkap.

Selain itu, yang bersangkutan juga melanggar Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK terkait pengabaian dan penghambatan kewenangan OJK sehingga dikenakan sanksi pidana denda, Henry Surya terancam hukuman senilai Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun.

Sebelumnya, OJK telah menyita dan mengamankan ratusan barang bukti dan aset perkara tindak pidana perasuransian senilai Rp 113,97 miliar. Penyitaan aset ini dilakukan karena adanya dugaan pengabaian dan/atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK.

Selain itu, Asuransi Jiwa Prolife disebut tidak melaksanakan perintah tertulis OJK tahun 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp 566,24 miliar.

(mkh/mkh)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

October 21, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
OJK Sempurnakan Aturan Bursa Karbon, Harus Terdaftar di SRUK

OJK Sempurnakan Aturan Bursa Karbon, Harus Terdaftar di SRUK

July 9, 2026
Masa Depan Kita Sangat Cerah!

Masa Depan Kita Sangat Cerah!

July 9, 2026
Rupiah Makin Tertekan, Dolar AS Kini Tembus Rp18.070

Rupiah Makin Tertekan, Dolar AS Kini Tembus Rp18.070

July 9, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .