• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
OJK Ungkap Modus Henry Surya Gelapkan Dana Pemegang Polis Prolife

OJK Ungkap Modus Henry Surya Gelapkan Dana Pemegang Polis Prolife

July 9, 2026
Antusias Tinggi, Pengunjung Padati BNI wondrX 2026

Antusias Tinggi, Pengunjung Padati BNI wondrX 2026

August 23, 2026
Antusias Tinggi, Program Lelang rejeki wondr BNI Sukses Digelar

Antusias Tinggi, Program Lelang rejeki wondr BNI Sukses Digelar

August 23, 2026
IKN Akhirnya Bakal Punya Bioskop, Ini Nama Investor yang Bangun

IKN Akhirnya Bakal Punya Bioskop, Ini Nama Investor yang Bangun

August 23, 2026
Video:Pilah-pilih Reksa Dana & Unit Link Saat Selat Hormuz Masih Panas

Video:Pilah-pilih Reksa Dana & Unit Link Saat Selat Hormuz Masih Panas

August 23, 2026
Lepas Meta, Beli Visa & Mastercard

Lepas Meta, Beli Visa & Mastercard

August 23, 2026
Rajin Bolak Balik Ke Gunung Kawi, 2 Pengusaha RI Ini Jadi Konglomerat

Rajin Bolak Balik Ke Gunung Kawi, 2 Pengusaha RI Ini Jadi Konglomerat

August 23, 2026
Ini Dia Sosok Penyumbang 28Kg Emas Buat Monas, Nasibnya Miris

Ini Dia Sosok Penyumbang 28Kg Emas Buat Monas, Nasibnya Miris

August 23, 2026
Tuyul Tak Bisa Tembus Bank, Ini Penjelasannya!

Tuyul Tak Bisa Tembus Bank, Ini Penjelasannya!

August 23, 2026
Manis! YUPI Tetapkan Dividen Rp17 per Saham, Total Rp145,36 M

Manis! YUPI Tetapkan Dividen Rp17 per Saham, Total Rp145,36 M

August 23, 2026
Gara-Gara Robot Humanoid, Harta Pengusaha Ini Tembus Rp 282 Triliun

Gara-Gara Robot Humanoid, Harta Pengusaha Ini Tembus Rp 282 Triliun

August 23, 2026
‘Emas di Bawah Bantal’ 1.800 Ton Bikin Heboh, Ini Penjelasan Kemenko

‘Emas di Bawah Bantal’ 1.800 Ton Bikin Heboh, Ini Penjelasan Kemenko

August 23, 2026
Bocoran Skema Pemangkasan Anak Usaha Telkom dari 68 Jadi 18

Bocoran Skema Pemangkasan Anak Usaha Telkom dari 68 Jadi 18

August 23, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Sunday, August 23, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home Market

OJK Ungkap Modus Henry Surya Gelapkan Dana Pemegang Polis Prolife

2 months ago
in Market
OJK Ungkap Modus Henry Surya Gelapkan Dana Pemegang Polis Prolife
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyita aset dari kasus tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, atau yang dulu dikenal dengan nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Kasus tersebut melibatkan Henry Surya sebagai terdakwa kasus korupsi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Greta Joice Siahaan mengungkapkan Henry Surya telah melakukan penggelapan dana pemegang polis senilai ratusan miliar.

“HS ini melakukan kegiatan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan di POJK, di antara periode 2018 sampai 2019,” ujarnya di gedung OJK Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Ia memaparkan kasus ini telah berlangsung sejak periode 2016-2019. Henry Surya berafiliasi dengan empat perusahaan penerbit Medium Term Note (MTN) atau Surat Utang Jangka Menengah dan menguasai dana pokok 545 pemegang polis Asuransi Jiwa Prolife. Selain itu pada periode 2018-2019, HS juga meminta penerbitan MTN yang dibeli oleh Asuransi Jiwa Prolife.

“HS memerintahkan untuk melakukan konversi MTN menjadi saham, dan di mana PT AJ Prolife itu membeli saham-saham dari saudara HS dan dana hasil pembelian tersebut diberikan kembali kepada PT AJ Prolife,” ungkapnya.

Ia melanjutkan lebih jauh, pada periode yang sama, Henry Surya juga tidak memenuhi kewajiban pembayaran kupon bunga sebesar 14% dari investasi polis.

“Namun ini juga tidak pernah terealisasi dan 2019 nilai market saham menurun, HS tidak melakukan buyback, namun meminta direksi untuk konversi saham menjadi MTN kembali dengan nilai Rp 597 miliar,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kelompok Penyidik SJK OJK Wisnu Widarto mengatakan, Henry Surya dikenakan sanksi pidana selama paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp 300 miliar karena telah melanggar Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tentang OJK.

“Ini pengenaannya pasal perintah tertulis ya ini case yang pertama yang ditangani OJK ya, perintah tertulis yang tidak dilaksanakan oleh penerima perintah,” ungkap.

Selain itu, yang bersangkutan juga melanggar Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK terkait pengabaian dan penghambatan kewenangan OJK sehingga dikenakan sanksi pidana denda, Henry Surya terancam hukuman senilai Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun.

Sebelumnya, OJK telah menyita dan mengamankan ratusan barang bukti dan aset perkara tindak pidana perasuransian senilai Rp 113,97 miliar. Penyitaan aset ini dilakukan karena adanya dugaan pengabaian dan/atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK.

Selain itu, Asuransi Jiwa Prolife disebut tidak melaksanakan perintah tertulis OJK tahun 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp 566,24 miliar.

(mkh/mkh)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

August 8, 2025
Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

August 8, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Antusias Tinggi, Pengunjung Padati BNI wondrX 2026

Antusias Tinggi, Pengunjung Padati BNI wondrX 2026

August 23, 2026
Antusias Tinggi, Program Lelang rejeki wondr BNI Sukses Digelar

Antusias Tinggi, Program Lelang rejeki wondr BNI Sukses Digelar

August 23, 2026
IKN Akhirnya Bakal Punya Bioskop, Ini Nama Investor yang Bangun

IKN Akhirnya Bakal Punya Bioskop, Ini Nama Investor yang Bangun

August 23, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .