Jakarta, CNBC Indonesia – Wakil Ketua DPR Sari Yuliati mengungkapkan, Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK merupakan instrumen yang dilahirkan lembaga eksekutif maupun legislatif untuk hilirisasi sektor keuangan Indonesia.
“P2SK membuka jalan mengintegrasikan kekuatan SDA kita dengan kecanggihan sektor keuangan ini yang saya sebut sebagai hilirisasi sektor keuangan,” ucap Sari dalam acara Investment Forum CNBC Indonesia 2026 di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Sri menjelaskan, konsep hilirisasi sektor keuangan melalui UU P2SK terjadi ketika instrumen sektor keuangan mampu menjadikan harga-harga komoditas yang selama ini ditentukan pasar keuangan global menjadi sepenuhnya ditarik ke Indonesia.
Maka, dalam UU P2SK kata dia mengatur secara kuat terkait pembentukan bursa karbon hingga bursa mineral strategis, yang akan menjadi mandat kepada otoritas keuangan menjadikan pasar SDA tanah air sebagai pembentuk harga dunia.
“Kita tahu Indonesia adalah raksasa mineral dunia, tapi ironisnya puluhan tahun kita selalu bertindak sebagai price taker, penerima harga yang ditentukan di bursa belahan dunia sana,” paparnya.
Sari menekankan, kehadiran bursa mineral kredibel yang didukung pasar yang likuid dan kepastian hukum yang dijamin P2SK akan meningkatkan posisi tawar Indonesia dalam global value chain, ini bukan hanya kedaulatan sumber daya tapi bagaimana sumber daya itu dimonetisasi dan di leverage secara finansial.
“Kita ingin agar setting acuan harga, price discovery nikel, tembaga, timah, hingga karbon, terjadi di negara yang kita cintai ini,” papar Sari.
(arj/arj)
Add
as a preferred
source on Google


















