• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Simak! 3 Perubahan Penting Aturan Beli Emas di Bullion Bank

Simak! 3 Perubahan Penting Aturan Beli Emas di Bullion Bank

July 31, 2025
Presiden Macron Ambil Langkah Bersejarah, Gertak Trump-Gandeng Kanada

Presiden Macron Ambil Langkah Bersejarah, Gertak Trump-Gandeng Kanada

September 20, 2026
Anak Gaza Kembali ke Sekolah, 541.000 Siswa Belajar di Tenda dan Puing

Anak Gaza Kembali ke Sekolah, 541.000 Siswa Belajar di Tenda dan Puing

September 20, 2026
Berawal Dari Warung Ibu, Sosok Ini Bangun Kerajaan Ritel 23.000 Toko

Berawal Dari Warung Ibu, Sosok Ini Bangun Kerajaan Ritel 23.000 Toko

September 20, 2026
Harga Bensin di Eropa Tembus Rekor Tertinggi, Inflasi Meledak!

Harga Bensin di Eropa Tembus Rekor Tertinggi, Inflasi Meledak!

September 20, 2026
Antisipasi Krisis, Bank Sentral Ini Pindahkan 86 Ton Emas dari AS

Antisipasi Krisis, Bank Sentral Ini Pindahkan 86 Ton Emas dari AS

September 20, 2026
Bank Raksasa Beri Warning, 3 Kondisi Jelang Krisis 1997 Kini Muncul!

Bank Raksasa Beri Warning, 3 Kondisi Jelang Krisis 1997 Kini Muncul!

September 20, 2026
US Treasury Tembus Rekor Tertinggi, Ini Efeknya ke Rupiah

US Treasury Tembus Rekor Tertinggi, Ini Efeknya ke Rupiah

September 20, 2026
Mau Kerek Kapasitas Produksi, Pengusaha Keramik Terkendala Gas

Mau Kerek Kapasitas Produksi, Pengusaha Keramik Terkendala Gas

September 20, 2026
Bayar RS Bisa Pakai BPJS Kesehatan & Asuransi Swasta, Ini Caranya

Bayar RS Bisa Pakai BPJS Kesehatan & Asuransi Swasta, Ini Caranya

September 20, 2026
Video: RI Bisa Jadi Acuan Harga Nikel

Video: RI Bisa Jadi Acuan Harga Nikel

September 20, 2026
Ini Alasan Orang Kaya RI Mulai Rajin Nabung Dolar AS

Ini Alasan Orang Kaya RI Mulai Rajin Nabung Dolar AS

September 20, 2026
US Treasury Tembus Rekor Tertinggi, Ini Efeknya ke Rup- 20 SEPT

US Treasury Tembus Rekor Tertinggi, Ini Efeknya ke Rup- 20 SEPT

September 20, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Sunday, September 20, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home Market

Simak! 3 Perubahan Penting Aturan Beli Emas di Bullion Bank

1 year ago
in Market
Simak! 3 Perubahan Penting Aturan Beli Emas di Bullion Bank
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Kehadiran usaha bulion seperti Bullion Bank di Indonesia membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah ketentuan perpajakan terhadap komoditas emas, seperti emas perhiasan ataupun emas batangan.

Ketentuan terbarunya itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025 yang merevisi PMK 48/2024. Peraturan yang menyempurnakan ketentuan PPh atau PPN atas transaksi emas itu berlaku mulai 1 Agustus 2025.

“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi dalam pengenaan pajak penghasilan dari kegiatan usaha bulion,” dikutip dari bagian menimbang PMK 52/2025, Kamis (31/7/2025).

Setidaknya ada tiga poin penting dalam PMK terbaru ini, meskipun hanya satu pasal yang mengalami perubahan substansial, yaitu Pasal 5. Pasal itu terkait dengan Pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap komoditas emas.

Poin pertama, dalam Pasal 5 yakni tercantum dalam ayat 1 PMK 52/2025 yang kembali menekankan tiga pihak yang bebas dari PPh Pasal 22 saat memperoleh penghasilan dari hasil transaksi penjualan emas.

Tiga pihak itu ialah konsumen akhir, wajib pajak yang dikenai PPh final atas penghasilan usahanya atau memiliki peredaran bruto tertentu yang sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh Ditjen Pajak, dan wajib pajak yang punya surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22.

Poin kedua, ialah ditambahnya lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion yang menjadi bagian dari subjek pembeli emas atau emas perhiasan sebagai pihak yang bisa membuat terbebas pungutan PPh Pasal 22. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 5 ayat 2.

Dengan demikian kini penjualan emas oleh pengusaha ke bank bulion akan bebas PPh Pasal 22 sebagaimana penjualan emas batangan atau perhiasan kepada Bank Indonesia (BI) serta penjualan yang melalui pasar fisik emas digital sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang perdagangan berjangka komoditi.

Poin ketiga, juga terkait dengan penegasan pengecualian pungutan PPh Pasal 22 itu dilakukan tanpa surat keterangan bebas pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan.

Adapun untuk ketentuan tarif PPh emas itu sendiri tidak mengalami perubahan. Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut saat transaksi yang memberikan pendapatan adalah 0,25% dari harga jual emas perhiasan atau emas batangan.

(arj/haa)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Sebelum Investasi Emas, Perhatikan Empat Informasi Penting Ini




Source link

Share197Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

August 8, 2025
Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

August 8, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Presiden Macron Ambil Langkah Bersejarah, Gertak Trump-Gandeng Kanada

Presiden Macron Ambil Langkah Bersejarah, Gertak Trump-Gandeng Kanada

September 20, 2026
Anak Gaza Kembali ke Sekolah, 541.000 Siswa Belajar di Tenda dan Puing

Anak Gaza Kembali ke Sekolah, 541.000 Siswa Belajar di Tenda dan Puing

September 20, 2026
Berawal Dari Warung Ibu, Sosok Ini Bangun Kerajaan Ritel 23.000 Toko

Berawal Dari Warung Ibu, Sosok Ini Bangun Kerajaan Ritel 23.000 Toko

September 20, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .