• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
SIPF Usul Perlindungan Aset Investor Masuk UU

SIPF Usul Perlindungan Aset Investor Masuk UU

April 15, 2026
Tok! Entitas Haji Isam Caplok 30,25% Saham Bayan, Rp 2.588 Per Saham

Tok! Entitas Haji Isam Caplok 30,25% Saham Bayan, Rp 2.588 Per Saham

October 12, 2026
Trump Umumkan Gencatan Energi Rusia-Ukraina, Harga Minyak Malah Naik

Trump Umumkan Gencatan Energi Rusia-Ukraina, Harga Minyak Malah Naik

October 12, 2026
PGEO Laporkan Update Pengeboran 5 Sumur Panas Bumi

PGEO Laporkan Update Pengeboran 5 Sumur Panas Bumi

October 12, 2026
OJK Mau Bagi Pindar Jadi 4 Tier, Pakai Sederet Indikator Ini

OJK Mau Bagi Pindar Jadi 4 Tier, Pakai Sederet Indikator Ini

October 12, 2026
IHSG Anjlok 2,59% Tertekan Aksi Jual, Sentuh Level Terendah 3 Bulan

IHSG Anjlok 2,59% Tertekan Aksi Jual, Sentuh Level Terendah 3 Bulan

October 12, 2026
KB Bank (BBKP) Terbitkan Obligasi Rp500 Miliar, Tawarkan Bunga 9,3%

KB Bank (BBKP) Terbitkan Obligasi Rp500 Miliar, Tawarkan Bunga 9,3%

October 12, 2026
Mau Kuasai Saham AUTO, Astra (ASII) Ungkap Alasan-Dampak ke Free Float

Mau Kuasai Saham AUTO, Astra (ASII) Ungkap Alasan-Dampak ke Free Float

October 12, 2026
PGUN Tegaskan Tak Terlibat Kredit Bank Mandiri

PGUN Tegaskan Tak Terlibat Kredit Bank Mandiri

October 12, 2026
Video:Saham Konglo Dilego, IHSG Anjlok Hingga 2% & Merosot ke 5.900-an

Video:Saham Konglo Dilego, IHSG Anjlok Hingga 2% & Merosot ke 5.900-an

October 12, 2026
Rupiah Balik Melemah, Dolar AS Ditutup Naik ke Rp17.895

Rupiah Balik Melemah, Dolar AS Ditutup Naik ke Rp17.895

October 12, 2026
China Borong Emas Dalam Jumlah Rekor 23 Bulan Berturut-Turut

China Borong Emas Dalam Jumlah Rekor 23 Bulan Berturut-Turut

October 12, 2026
Emiten Sepeda Listrik Akuisisi Tambang Batu Bara, Sahamnya ARA

Emiten Sepeda Listrik Akuisisi Tambang Batu Bara, Sahamnya ARA

October 12, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Tuesday, October 13, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home News

SIPF Usul Perlindungan Aset Investor Masuk UU

6 months ago
in News
SIPF Usul Perlindungan Aset Investor Masuk UU
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI/ Indonesia SIPF) mengusulkan agar penguatan lembaga pelindungan investor pasar modal masuk ke dalam undang-undang melalui peluncuran consultation paper.

Direktur Utama Indonesia SIPF Gusrinaldi Akhyar mengatakan, tujuannya untuk meningkatkan kepastian hukum perlindungan terhadap hilangnya aset investor di pasar modal. Ia berharap, perlindungan aset investor dapat terlindungi seperti keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di sektor perbankan yang melindungi nasabah perbankan.

“Di level undang-undang akan memberikan trust lebih tinggi. Kita sudah benchmark banyak negara yang memiliki perlindungan di level undang-undang,” ujarnya di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, dikutip Rabu (15/4/2026).

Menurutnya, skema perlindungan dana investor di pasar modal Indonesia belum kuat. Sebab, penggantian kerugian investor disebut masih terbatas baik dari sisi aturan maupun nilai perlindungan. Sehingga, keterlibatan negara melalui undang-undang sangat diharapkan untuk perkembangan industri pasar modal.

Ia menuturkan, sejak pertama kali didirikan, sebagai jaring pengaman keuangan di pasar modal nasional, perlindungan investor yang dimandatkan kepada Indonesia SIPF masih kurang dianggap yang diutamakan.

“Dengan ini diatur menjadi undang-undang otomatis negara mendukung. Maka dana yang akan dipakai nanti diharapkan pemerintah ikut turun memberi support dan perlindungan bisa lebih besar,” ungkap Gusrinaldi.

Ia memaparkan, SIPF hanya mampu memberikan pergantian kerugian maksimal Rp200 juta per investor dan Rp100 miliar per kustodian dalam satu kasus. Dana tersebut dinilai jauh dari nilai aset investor saat ini. Jika berdasarkan kajian internal SIPF, rata-rata nilai dana investor di Indonesia saat ini berada di kisaran Rp600 juta hingga Rp1,4 miliar.

“Saat ini yang bisa kita cover itu baru Rp200 juta, kalau dibandingkan dengan dana investor akan cukup jauh,” ucapnya.

Ia menyebut, kerangka hukum lembaga pelindungan investor di pasar modal Indonesia saat ini masih di tingkat peraturan sektoral Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga ada kekosongan hukum di tingkat undang-undang yang menimbulkan tantangan kelembagaan.

Padahal, dalam praktik global yang merujuk pada IOSCO Principles and Objectives of Securities Regulation, perlindungan investor membutuhkan penegakan hukum yang kuat di tingkat undang-undang.

Melalui Consultation Paper ini, akan diperjelas dengan tegas posisi dan peran Indonesia SIPF sebagai lembaga pelindungan investor yang independen dan menyeluruh dalam struktur kelembagaan pasar modal nasional.

“Jadi dalam kerangka kelembagaan struktur pasar modal kita sekarang ini lembaga pelindungan investor itu belum ada di Undang-Undang Pasar Modal maupun perubahan terakhir di dalam UUP2SK,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan lebih jauh, perkembangan pasar modal yang tumbuh pesar sudah tidak sama dengan situasi dulu. Apalagi regulator telah mengeluarkan kebijakan free float dari 7,5% ke 15%.

“Itu kan artinya kita mau ajak makin banyak investor ritel masuk berinvestasi di pasar modal. Tapi produk pasar modal yang kita lindungi masih terbatas,” ucapnya.

Ia menambahkan, jika perlindungan investor dapar diatur dalam undang-undang, maka dapat berdampak langsung pada peningkatan nilai perlindungan dan dana kelolaan SIPF yang saat ini sekitar Rp403 miliar.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share197Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

August 8, 2025
Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

August 8, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Tok! Entitas Haji Isam Caplok 30,25% Saham Bayan, Rp 2.588 Per Saham

Tok! Entitas Haji Isam Caplok 30,25% Saham Bayan, Rp 2.588 Per Saham

October 12, 2026
Trump Umumkan Gencatan Energi Rusia-Ukraina, Harga Minyak Malah Naik

Trump Umumkan Gencatan Energi Rusia-Ukraina, Harga Minyak Malah Naik

October 12, 2026
PGEO Laporkan Update Pengeboran 5 Sumur Panas Bumi

PGEO Laporkan Update Pengeboran 5 Sumur Panas Bumi

October 12, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .