• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Utang Pinjol Otomatis Diputihkan setelah 90 Hari, Mitos atau Fakta?

Utang Pinjol Otomatis Diputihkan setelah 90 Hari, Mitos atau Fakta?

April 19, 2026
BUMN Ini Ungkap Strategi Hadapi Lonjakan Kebutuhan Listrik

BUMN Ini Ungkap Strategi Hadapi Lonjakan Kebutuhan Listrik

October 7, 2026
Ekonomi Biru RI Punya Potensi Besar, Pembiayaan Jadi Kunci Utama

Ekonomi Biru RI Punya Potensi Besar, Pembiayaan Jadi Kunci Utama

October 7, 2026
Tok! Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,46 Juta

Tok! Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,46 Juta

October 7, 2026
DPR Sepakat Biaya Haji 2027 Rp98,46 Juta, Subsidi Pemerintah Rp3 Juta

DPR Sepakat Biaya Haji 2027 Rp98,46 Juta, Subsidi Pemerintah Rp3 Juta

October 7, 2026
Tanoko Borong 1,79 Juta Saham AVIA di Harga Rp330, Ini Alasannya

Tanoko Borong 1,79 Juta Saham AVIA di Harga Rp330, Ini Alasannya

October 7, 2026
Investor Siap-Siap, Mau Ada Pengumuman Penting Dari Indofarma (INAF)

Investor Siap-Siap, Mau Ada Pengumuman Penting Dari Indofarma (INAF)

October 7, 2026
Emiten Konstruksi RI Ini Akuisisi Saham Global Pacific Indonesia

Emiten Konstruksi RI Ini Akuisisi Saham Global Pacific Indonesia

October 7, 2026
IHSG Ditutup Melemah 0,75% ke Level 6.146, Terbebani Saham BYAN

IHSG Ditutup Melemah 0,75% ke Level 6.146, Terbebani Saham BYAN

October 7, 2026
Video: Nasib Rupiah Saat Perang & Efeknya ke Dunia Usaha

Video: Nasib Rupiah Saat Perang & Efeknya ke Dunia Usaha

October 7, 2026
Bos OJK & Dirut KB Bank Buka Suara Soal Isu Diakuisisi Induk Koperasi

Bos OJK & Dirut KB Bank Buka Suara Soal Isu Diakuisisi Induk Koperasi

October 7, 2026
Rupiah Menguat Tipis, Nilai Tukar Dolar AS Turun ke Rp17.875

Rupiah Menguat Tipis, Nilai Tukar Dolar AS Turun ke Rp17.875

October 7, 2026
LPS Ubah Aturan Biaya Perjalanan Dinas Hingga Rapat di Tahun 2027

LPS Ubah Aturan Biaya Perjalanan Dinas Hingga Rapat di Tahun 2027

October 7, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Wednesday, October 7, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home Market

Utang Pinjol Otomatis Diputihkan setelah 90 Hari, Mitos atau Fakta?

6 months ago
in Market
Utang Pinjol Otomatis Diputihkan setelah 90 Hari, Mitos atau Fakta?
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Ada banyak informasi simpang-siur beredar di masyarakat mengenai pinjaman online (pinjol), salah satunya mengenai kabar utang akan otomatis hangus setelah 90 hari. Benarkah demikian?

Faktanya, utang pinjol tidak ada batas akhirnya. Ketentuan ini diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.10/POJK/POJK.05/2022 yang menegaskan bahwa pembayaran pokok yang terlambat atau bunga lebih dari 90 hari masuk dalam kategori macet atau TWP 90.

Artinya status tersebut tidak menghapus utang. Nasabah tetap harus melunasi kewajiban pinjamannya, sementara penyelenggara bisa menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah kredit macet.

Nasabah yang gagal bayar juga akan dilaporkan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Dengan begitu, mereka akan sulit mengajukan pinjaman di lembaga keuangan manapun di masa depan.

Bunga pinjaman itu akan terus berjalan. Sebagai catatan, aturan OJK menyebutkan bunga pinjol konsumtif legal 0,4% per hari untuk tenor di bawah 30 hari, sementara bunga pinjaman produktif 12-24%.

Namun penyelenggara jasa keuangan memiliki kewajiban melakukan penagihan sesuai dengan norma di masyarakat dan ketentuan aturan, hal ini tertuang dalam peraturan OJK nomor 22/2023 pasal 62 beleid.

Aturan itu menyebutkan penagihan dilakukan di tempat alaman penagihan atau domisili. Waktunya juga diatur hanya pada hari Senin hingga Sabtu, di luar libur nasional, pada pukul 08:00-20:00 waktu setempat.

Penagihan bisa dilakukan di luar ketentuan. Namun hal ini perlu mendapatkan persetujuan konsumen terlebih dulu.

Konsumen dapat melakukan restrukturisasikepada lembaga keuangan jika mereka tidak bisa membayar. Namun keputusan akhir permintaan itu berada di tangan perusahaan keuangan.

OJK menegaskan pihaknya tidak akan melindungi konsumen nakal, yakni yang memiliki itikad buruk pembayaran kredit.

“Tapi daripada dicari-dicari mending proaktif sendiri kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi,” kata Friderica Widyasari Dewi saat masih menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK beberapa waktu lalu.

(hsy/hsy)



Add



as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share197Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

August 8, 2025
Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

August 8, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
BUMN Ini Ungkap Strategi Hadapi Lonjakan Kebutuhan Listrik

BUMN Ini Ungkap Strategi Hadapi Lonjakan Kebutuhan Listrik

October 7, 2026
Ekonomi Biru RI Punya Potensi Besar, Pembiayaan Jadi Kunci Utama

Ekonomi Biru RI Punya Potensi Besar, Pembiayaan Jadi Kunci Utama

October 7, 2026
Tok! Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,46 Juta

Tok! Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,46 Juta

October 7, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .