• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
218 Emiten Kena Sanksi BEI Akibat Telat Lapor Lapkeu, Ini Daftarnya

218 Emiten Kena Sanksi BEI Akibat Telat Lapor Lapkeu, Ini Daftarnya

April 17, 2026
Breaking News! IHSG Lanjut Melemah, Turun 2%

Breaking News! IHSG Lanjut Melemah, Turun 2%

April 23, 2026
BI Sebut Modal & Likuiditas Perbankan RI Masih Aman

BI Sebut Modal & Likuiditas Perbankan RI Masih Aman

April 23, 2026
Breaking News! IHGS Lanjut Melemah, Turun 2%

Breaking News! IHGS Lanjut Melemah, Turun 2%

April 23, 2026
Rupiah Masih Tertekan, Nilai Tukar Dolar AS Melesat ke Rp17.280

Rupiah Masih Tertekan, Nilai Tukar Dolar AS Melesat ke Rp17.280

April 23, 2026
BI Fokus Perkuat Jaga Sektor Keuangan & Nilai Tukar Rupiah

BI Fokus Perkuat Jaga Sektor Keuangan & Nilai Tukar Rupiah

April 23, 2026
BNI Sudah Kembalikan Rp 28,25 Miliar Dana Paroki Aek Nabara

BNI Sudah Kembalikan Rp 28,25 Miliar Dana Paroki Aek Nabara

April 23, 2026
Timah (TINS) Kantongi Laba Rp 1,31 T di 2025, Capai 119% dari Target

Timah (TINS) Kantongi Laba Rp 1,31 T di 2025, Capai 119% dari Target

April 23, 2026
BI Umumkan Pertumbuhan Kredit di Maret 2026 Stagnan

BI Umumkan Pertumbuhan Kredit di Maret 2026 Stagnan

April 23, 2026
Bos BI Ungkap Sebab Dolar Tembus Rp 17.300 per Dolar AS

Bos BI Ungkap Sebab Dolar Tembus Rp 17.300 per Dolar AS

April 23, 2026
Tok! Astra (ASII) Sepakat Bagi Dividen Rp390 per Saham

Tok! Astra (ASII) Sepakat Bagi Dividen Rp390 per Saham

April 23, 2026
Rugi Garuda Indonesia(GIAA) Susut Jadi US Juta pada Kuartal I-2026

Rugi Garuda Indonesia(GIAA) Susut Jadi US$46 Juta pada Kuartal I-2026

April 23, 2026
BI Minta Bank Dorong Penyaluran Kredit & Capai Pertumbuhan 12%

BI Minta Bank Dorong Penyaluran Kredit & Capai Pertumbuhan 12%

April 23, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Thursday, April 23, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home Market

218 Emiten Kena Sanksi BEI Akibat Telat Lapor Lapkeu, Ini Daftarnya

6 days ago
in Market
218 Emiten Kena Sanksi BEI Akibat Telat Lapor Lapkeu, Ini Daftarnya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pemberian sanksi terhadap para perusahaan dan efek tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2025. Adapun batas dari penyampaikan laporan keuangan tahun lalu adalah 31 Maret 2026.

Bursa mencatat jumlah perusahaan dan efek tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan sebanyak 218. Perinciannya, sebanyak 204 perusahaan tercatat dan efek belum menyampaikan dan dikenakan sanksi peringatan tertulis I, 12 perusahaan perasuransian atau induknya, 1 perusahaan tercatat berbeda tahun buku, dan 1 perusahaan tercatat berbeda batas penyampaian.

Di antaranya, ada sejumlah emiten BUMN Karya yang menjadi penerima sanksi tertulis. Seperti PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) dan entitas usahanya PT Adhi Commuter Properti Tbk. (ADCP), PT PP (Persero) Tbk. (PTPP), dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA).

Terdapat pula perusahaan BUMN lainnya seperti PT Indofarma Tbk. (INAF), PT Kimia Farma Tbk. (KAEF) serta entitas usahanya PT Phapros Tbk. (PEHA), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS), dan PT Timah Tbk. (TINS).

Selain itu, terdapat sejumlah emiten yang baru melantai di BEI, alias baru atau kurang dari setahun genap melakukan initial public offering. Antara lain, PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk. (OBAT), PT Cipta Sarana Medika Tbk. (DKHH), PT Merry Riana Edukasi Tbk. (MERI) dan PT Abadi Lestari Indonesia Tbk. (RLCO).

Sementara itu, banyaknya perusahaan asuransi yang belum menyampaikan laporan keuangan merupakan imbas dari implementasi PSAK 117. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan standar baru tersebut menimbulkan kesulitan bagi pelaku industri dalam proses penyusunan laporan keuangan.

Ogi menyebut OJK tengah mempertimbangkan pemberian relaksasi berupa perpanjangan waktu pelaporan. Langkah ini diambil agar penyusunan laporan keuangan tidak dipaksakan dalam kondisi yang belum siap.

Dengan begitu, tenggat pelaporan diperkirakan dapat diperpanjang hingga sekitar April hingga paling lambat Juni 2026. Meski demikian, Ogi menegaskan kebijakan relaksasi ini hanya untuk periode pelaporan kuartal IV 2025.

(ayh/ayh)



Add



as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Australian Soon-to-Be Property Billionaire Jamie McIntyre Eyes Bold Expansion in Indonesia with Planned Mini-Cities

Australian Soon-to-Be Property Billionaire Jamie McIntyre Eyes Bold Expansion in Indonesia with Planned Mini-Cities

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Breaking News! IHSG Lanjut Melemah, Turun 2%

Breaking News! IHSG Lanjut Melemah, Turun 2%

April 23, 2026
BI Sebut Modal & Likuiditas Perbankan RI Masih Aman

BI Sebut Modal & Likuiditas Perbankan RI Masih Aman

April 23, 2026
Breaking News! IHGS Lanjut Melemah, Turun 2%

Breaking News! IHGS Lanjut Melemah, Turun 2%

April 23, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .