• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Terbukti Korupsi, Menteri RI Divonis Mati dan Hartanya Ludes Disita

Terbukti Korupsi, Menteri RI Divonis Mati dan Hartanya Ludes Disita

July 5, 2026
IHSG Sesi I Melemah 0,18% ke Level 5.864

IHSG Sesi I Melemah 0,18% ke Level 5.864

July 6, 2026
Investor Global Borong Surat Utang RI, Setengah Tahun Cetak Rp270 T

Investor Global Borong Surat Utang RI, Setengah Tahun Cetak Rp270 T

July 6, 2026
GOTO Buka Suara Soal Kabar PHK 90% Karyawan Tokopedia

GOTO Buka Suara Soal Kabar PHK 90% Karyawan Tokopedia

July 6, 2026
1 dari 4 WNI Jadi Korban Scam, OJK Blokir Rp674 M Hingga Juni 2026

1 dari 4 WNI Jadi Korban Scam, OJK Blokir Rp674 M Hingga Juni 2026

July 6, 2026
Gak Cuma Obat & Vaksin, Ini Jurus Ekspansi Emiten Farmasi RI

Gak Cuma Obat & Vaksin, Ini Jurus Ekspansi Emiten Farmasi RI

July 6, 2026
Bank Woori Saudara dan Grab Kolaborasi Lewat Pelepasan Armada Branding

Bank Woori Saudara dan Grab Kolaborasi Lewat Pelepasan Armada Branding

July 6, 2026
Beri Kontribusi Nyata, BRI Setorkan Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah

Beri Kontribusi Nyata, BRI Setorkan Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah

July 6, 2026
Awal Pekan, IHSG Menguat Saat Rupiah Melemah ke Rp 17.985/USD

Awal Pekan, IHSG Menguat Saat Rupiah Melemah ke Rp 17.985/USD

July 6, 2026
OPEC+ Tambah Produksi Lagi, Harga Minyak Malah Menguat

OPEC+ Tambah Produksi Lagi, Harga Minyak Malah Menguat

July 6, 2026
Rupiah Dibuka Loyo, Dolar AS Kembali Dekati Rp18.000

Rupiah Dibuka Loyo, Dolar AS Kembali Dekati Rp18.000

July 6, 2026
IHSG Dibuka Naik 0,24% Pagi Ini

IHSG Dibuka Naik 0,24% Pagi Ini

July 6, 2026
Rekomendasi Saham Hari Ini: Ada TLKM hingga ARCI

Rekomendasi Saham Hari Ini: Ada TLKM hingga ARCI

July 6, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Monday, July 6, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home News

Terbukti Korupsi, Menteri RI Divonis Mati dan Hartanya Ludes Disita

1 day ago
in News
Terbukti Korupsi, Menteri RI Divonis Mati dan Hartanya Ludes Disita
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Sejarah Indonesia pernah mencatat seorang menteri dijatuhi hukuman mati setelah terbukti dalam kasus korupsi yang besar. Sosok itu adalah Jusuf Muda Dalam, yang menjabat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral periode 1963-1966.

Jusuf Muda Dalam merupakan salah satu tokoh ekonomi yang punya pengaruh besar. Sebelum menjadi menteri di berkarier di sektor perbankan hingga dipercaya memimpin urusan bank sentral setelah nasionalisasi berbagai lembaga keuangan.

Laporan kasus Anak Penyamun di Sarang Perawan (Skandal JMD) pada 1966 disebutkan JMD terlihat dalam empat perkara. Salah satunya mengizinkan impor dengan skema Deffered Payment kepada perusahaan importir.

Skema yang dilakukan adalah penangguhan pembayaran kredit luar negeri hingga jangka waktu tertentu, totalnya mencapai US$270 juta.

Kasus kedua adalah keterlibatan JMD dalam memberikan kredit kepada perusahaan-perusahaan tertentu. Ternyata izin ini membuat defisit negara.

Berikutnya adalah JMD dituding menggelapkan kas negara atau dana revolusi hingga Rp 97,3 miliar. Terakhir dia disebut menyelundupkan senjata tanpa izin dan Cekoslavia.

Dana korupsi itu digunakan untuk pribadi, yakni membeli rumah, tanah, perhiasan, mobil dan perempuan. Setidaknya 25 perempuan dilaporkan menikmati hasil korupsi, padahal JMD telah memiliki 6 istri.

Jelas, skandal itu memicu kemarahan publik. Mengingat juga saat itu kondisi ekonomi tanah air tengah memburuk, karena inflasi meroket dan harga pangan melambung tinggi.

Divonis Mati

Kasus JMD dibawa ke pengadilan pada 30 Agustus 2026. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Jakim Made Labde menghadirkan banyak saksi untuk menelusuri aliran dana tersebut.

Ruang sidang juga terus penuh sesak karena persidangan menyedot banyak perhatian masyarakat. Harian Mertjusuar (3 September 1966) mencatat suasana sidang nyaris selalu gaduh.

JMD dikabarkan terus berkelit dari berbagai tuduhan. Hanya satu hal yang tidak dibantahnya terkait memiliki enam istri.

“Bapak hakim tentunya mengerti mengapa saya keburu kawin sampai enam kali, setelah melihat istri-istri saya yang wajahnya cantik ini,” ujar JMD di hadapan majelis hakim.

Setelah sejumlah sidang dilakukan, majelis membacakan keputusan pada JMD tanggal 8 September 1966. Dia dijatuhkan hukuman mati karena terbukti menyalahgunakan jabatan untuk korupsi berskala besar.

Kasus ini juga membuat negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Latar belakang politik JMD juga jadi poin dalam keputusan tersebut.

“Dengan penuh keyakinan dan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan ini saya jatuhkan hukuman mati!” tegas Hakim Ketua Made Labde, dikutip dari koran Mertjusuar (10 September 1966).

Hakim juga menilai JMD berlatar komunis yang terlihat dari kebijakan internal di lembaga yang dipimpinannya. Misalnya mewajibkan menyanyikan lagu Internasionale dan mengganti istilah karyawan menjadi buruh, serta mendukung ide persenjataan kepada buruh dan petani.

Apa yang dilakukan JMD disebut persis seperti yang dilakukan Partai Komunis Indonesia yang dilarang tahun 1966.

Selain memberikan vonis mati, hakim juga mengumumkan 4 mobil mewah, 6 rumah, tanah dan bangunan lain disita.

JMD sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 8 April 1967. Namun MA menolak dan menguatkan vonis mati.

Namun eksekusi tak pernah dilakukan, sebab JMD keburu meninggal di penjara akibat penyakit tetanus pada September 1976.

 

(emy/luc)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

October 21, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
IHSG Sesi I Melemah 0,18% ke Level 5.864

IHSG Sesi I Melemah 0,18% ke Level 5.864

July 6, 2026
Investor Global Borong Surat Utang RI, Setengah Tahun Cetak Rp270 T

Investor Global Borong Surat Utang RI, Setengah Tahun Cetak Rp270 T

July 6, 2026
GOTO Buka Suara Soal Kabar PHK 90% Karyawan Tokopedia

GOTO Buka Suara Soal Kabar PHK 90% Karyawan Tokopedia

July 6, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .