Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengendalian emisi gas rumah kaca melalui perdagangan karbon. Untuk itu, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2026.
POJK ini merupakan perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 10 Tahun 2026) yang telah diundangkan pada 6 Juli 2026. Dengan demikian, POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
POJK 10 Tahun 2026 dikeluarkan sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 (Perpres 110) tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (Perpres 98).
Sebagai informasi, sejak bursa karbon diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 Juni 2026, secara total terdapat 155 pengguna jasa yang telah terdaftar. Secara agregat, volume transaksi tercatat sebanyak 1,98 juta tCO2e, dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp93,81 miliar.
Substansi POJK 10 Tahun 2026 mengatur ketentuan antara lain:
1. Unit Karbon yang dapat diperdagangan di Penyelenggara Bursa Karbon wajib tercatat pada Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
2. Perluasan lingkup Unit Karbon;
3. Perdagangan atas unit karbon dari luar negeri yang tidak tercatat pada SRUK;
4. Penetapan penyampaian pelaporan tertentu oleh Penyelenggara Bursa Karbon kepada Kementerian terkait;
5. Ketentuan mengenai prinsip pelindungan konsumen yang relevan sebagaimana diatur dalam POJK mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan berlaku bagi setiap Pihak yang terlibat dalam Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, dan
6. Fasilitasi perdagangan Unit Karbon yang tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait sampai dengan SRUK beroperasi, paling lama 3 bulan setelah POJK diundangkan.
(fsd/fsd)
Add
as a preferred
source on Google



















