• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
OJK Sempurnakan Aturan Bursa Karbon, Harus Terdaftar di SRUK

OJK Sempurnakan Aturan Bursa Karbon, Harus Terdaftar di SRUK

July 9, 2026
1,85 Juta Penunggak Pajak Terima Email Peringatan dari DJP

1,85 Juta Penunggak Pajak Terima Email Peringatan dari DJP

July 9, 2026
SdanP DJI Masukkan RI di Watchlist, Bakal Sengeri Apa Dampaknya?

SdanP DJI Masukkan RI di Watchlist, Bakal Sengeri Apa Dampaknya?

July 9, 2026
Himbara Siap Jadi Gerbang Masuk Aliran Modal Global Lewat PFII

Himbara Siap Jadi Gerbang Masuk Aliran Modal Global Lewat PFII

July 9, 2026
Video: Jurus Bisnis Produk Rumah Tangga

Video: Jurus Bisnis Produk Rumah Tangga

July 9, 2026
Profil Henry Surya Pemilik Indosurya & Asuransi Prolife

Profil Henry Surya Pemilik Indosurya & Asuransi Prolife

July 9, 2026
IHSG Ditutup Menguat 0,67% Balik ke Level 5.900

IHSG Ditutup Menguat 0,67% Balik ke Level 5.900

July 9, 2026
Potret Puing-Puing Boeing 737 Hilang saat Lepas Landas, Pecah di Laut

Potret Puing-Puing Boeing 737 Hilang saat Lepas Landas, Pecah di Laut

July 9, 2026
Henry Surya Tilep Ratusan Miliar Duit Asuransi, OJK Kejar Sisa Asetnya

Henry Surya Tilep Ratusan Miliar Duit Asuransi, OJK Kejar Sisa Asetnya

July 9, 2026
Buat Perkuat Rupiah, Ekonom Hitung RI Butuh Investasi Asing US$ 11 M

Buat Perkuat Rupiah, Ekonom Hitung RI Butuh Investasi Asing US$ 11 M

July 9, 2026
Masa Depan Kita Sangat Cerah!

Masa Depan Kita Sangat Cerah!

July 9, 2026
Rupiah Makin Tertekan, Dolar AS Kini Tembus Rp18.070

Rupiah Makin Tertekan, Dolar AS Kini Tembus Rp18.070

July 9, 2026
Hari Ini Terakhir! Bea Cukai Buka Lowongan untuk Lulusan SMA

Hari Ini Terakhir! Bea Cukai Buka Lowongan untuk Lulusan SMA

July 9, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Thursday, July 9, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home News

OJK Sempurnakan Aturan Bursa Karbon, Harus Terdaftar di SRUK

2 hours ago
in News
OJK Sempurnakan Aturan Bursa Karbon, Harus Terdaftar di SRUK
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengendalian emisi gas rumah kaca melalui perdagangan karbon. Untuk itu, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2026.

POJK ini merupakan perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 10 Tahun 2026) yang telah diundangkan pada 6 Juli 2026. Dengan demikian, POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

POJK 10 Tahun 2026 dikeluarkan sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 (Perpres 110) tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (Perpres 98).

Sebagai informasi, sejak bursa karbon diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 Juni 2026, secara total terdapat 155 pengguna jasa yang telah terdaftar. Secara agregat, volume transaksi tercatat sebanyak 1,98 juta tCO2e, dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp93,81 miliar.

Substansi POJK 10 Tahun 2026 mengatur ketentuan antara lain:

1. Unit Karbon yang dapat diperdagangan di Penyelenggara Bursa Karbon wajib tercatat pada Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
2. Perluasan lingkup Unit Karbon;
3. Perdagangan atas unit karbon dari luar negeri yang tidak tercatat pada SRUK;
4. Penetapan penyampaian pelaporan tertentu oleh Penyelenggara Bursa Karbon kepada Kementerian terkait;
5. Ketentuan mengenai prinsip pelindungan konsumen yang relevan sebagaimana diatur dalam POJK mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan berlaku bagi setiap Pihak yang terlibat dalam Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, dan
6. Fasilitasi perdagangan Unit Karbon yang tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait sampai dengan SRUK beroperasi, paling lama 3 bulan setelah POJK diundangkan.

(fsd/fsd)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

October 21, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
1,85 Juta Penunggak Pajak Terima Email Peringatan dari DJP

1,85 Juta Penunggak Pajak Terima Email Peringatan dari DJP

July 9, 2026
SdanP DJI Masukkan RI di Watchlist, Bakal Sengeri Apa Dampaknya?

SdanP DJI Masukkan RI di Watchlist, Bakal Sengeri Apa Dampaknya?

July 9, 2026
Himbara Siap Jadi Gerbang Masuk Aliran Modal Global Lewat PFII

Himbara Siap Jadi Gerbang Masuk Aliran Modal Global Lewat PFII

July 9, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .