Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga terkait seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian masih terus mengejar sisa aset milik Henry Surya selaku tersangka dalam perkara tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia atau yang dulu dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya).
Meskipun perusahaan tersebut telah mendapatkan perintah tertulis untuk mengganti rugi klaim pemegang polisnya yang gagal bayar dengan total nilai Rp 566,24 miliar, namun tak juga dilakukan oleh tersangka.
Hingga saat ini, OJK bekerja sama dengan aparatur negara telah melakukan penyidikan dan menyita ratusan barang bukti serta aset perkara dengan total nilai Rp 113,97 miliar. Adapun total dana yang dibawa kabur sekitar Rp 500 miliar, kemudian Rp 300 miliar itu digunakan pribadi tersangka.
Direktur Eksekutif Kelompok Penyidik SJK OJK, Daniel Bolly Hironimus T mengatakan dalam mengamankan aset milik Henry Surya memakan waktu sekitar setahun. Lamanya proses penyidikan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif.
“Ini tidak gampang, ini kita bukan terima dari Henry Surya. Kita terima kita cari sendiri. Kita tanya orang, kita tanya nasabah. Informasi sekecil apapun kita kejar. Dapatlah di ruko, dapat rumah di Medan, dapat uang cash,” ujarnya di gedung OJK Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Bolly menegaskan, pihaknya terus mengejar sisa aset-aset lainnya milik Henry yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Ia yakin, seluruh aset yang senilai Rp 300 miliar tersebut masih tersimpan.
“Dia tidak mengaku yang Rp 300 miliar. Kami yakin Rp 300 miliar itu dia masih simpan. Tetapi kita berhasil mendapatkan Rp 113 miliar. Nanti kita sidik yang lain sambil cari informasi lagi aset-asetnya si Henry ini,” tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Greta Joice Siahaan mengungkapkan, Henry Surya telah melakukan penggelapan dana pemegang polis ratusan miliar.
“HS ini melakukan kegiatan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan di POJK, di antara periode 2018 sampai 2019,” ungkapnya.
Ia memaparkan, kasus ini telah berlangsung sejak periode 2016-20219. Henry Surya berafiliasi dengan empat perusahaan penerbit Medium Term Note (MTN) atau Surat Utang Jangka Menengah dan menguasai dana pokok 545 pemegang polis Asuransi Jiwa Prolife. Selain itu pada periode 2018-2019, HS juga meminta penerbitan MTN yang dibeli oleh Asuransi Jiwa Prolife.
“HS memerintahkan untuk melakukan konversi MTN menjadi saham, dan dimana PT AJ Prolife itu membeli saham-saham dari saudara HS dan dana hasil pembelian tersebut diberikan kembali kepada PT AJ Prolife,” ungkapnya.
Ia melanjutkan lebih jauh, pada periode yang sama, Henry Surya juga tidak memenuhi kewajiban pembayaran kupon bunga sebesar 14% dari investasi polis.
“Namun ini juga tidak pernah terealisasi dan 2019 nilai market saham menurun, HS tidak melakukan buyback, namun meminta direksi untuk konversi saham menjadi MTN kembali dengan nilai Rp 597 miliar,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kelompok Penyidik SJK OJK Wisnu Widarto mengatakan, Henry Surya dikenakan sanksi pidana selama paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp 300 miliar karena telah melanggar Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tentang OJK.
“Ini pengenaannya pasal perintah tertulis ya ini case yang pertama yang ditangani OJK ya, perintah tertulis yang tidak dilaksanakan oleh penerima perintah,” ungkap.
Selain itu, yang bersangkutan juga melanggar Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK terkait pengabaian dan penghambatan kewenangan OJK sehingga dikenakan sanksi pidana denda, Henry Surya terancam hukuman senilai Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun.
(fsd/fsd)
Add
as a preferred
source on Google


















