• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
OJK Serahkan Kasus Prolife ke Kejaksaan, Henry Surya Jadi Tersangka

OJK Serahkan Kasus Prolife ke Kejaksaan, Henry Surya Jadi Tersangka

July 15, 2026
Loker! OJK Buka Pendaftaran Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral

Loker! OJK Buka Pendaftaran Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral

July 15, 2026
Bukan OJK, Ini yang Jadi Pengawas Pusat Finansial Internasional (PFII)

Bukan OJK, Ini yang Jadi Pengawas Pusat Finansial Internasional (PFII)

July 15, 2026
Tak Terduga! Ada Kekuatan Besar di Pasar Saham RI

Tak Terduga! Ada Kekuatan Besar di Pasar Saham RI

July 15, 2026
Rekening Nasabah Bank Jambi Rp144,82 M Dibobol, Warga Asing Terlibat

Rekening Nasabah Bank Jambi Rp144,82 M Dibobol, Warga Asing Terlibat

July 15, 2026
Jurus BI Berhasil! SBN dan SRBI Kebanjiran Dana Asing Rp 105 Triliun

Jurus BI Berhasil! SBN dan SRBI Kebanjiran Dana Asing Rp 105 Triliun

July 15, 2026
UU P2SK Dorong Pendalaman Pasar, Kunci Perkuat Investasi

UU P2SK Dorong Pendalaman Pasar, Kunci Perkuat Investasi

July 15, 2026
Video: 8 Program OJK Jalankan UU P2SK: Ekonomi Hijau

Video: 8 Program OJK Jalankan UU P2SK: Ekonomi Hijau

July 15, 2026
Perdagangan RI-China Tembus US Miliar via LCT, Dolar Mulai Tergeser?

Perdagangan RI-China Tembus US$9 Miliar via LCT, Dolar Mulai Tergeser?

July 15, 2026
Misbakhun Kasih Bukti Surat Utang Danantara Bukan Tempat Cuci Uang

Misbakhun Kasih Bukti Surat Utang Danantara Bukan Tempat Cuci Uang

July 15, 2026
RI Punya Bursa Mineral Mulai 2027, OJK & DPR Berikan Penjelasan

RI Punya Bursa Mineral Mulai 2027, OJK & DPR Berikan Penjelasan

July 15, 2026
IHSG Stagnan di Level 6.000an, BBRI dan BMRI Jaga Gawang

IHSG Stagnan di Level 6.000an, BBRI dan BMRI Jaga Gawang

July 15, 2026
BEI Tegaskan Saham RI Harus Masuk MSCI Lewat Jalan Benar

BEI Tegaskan Saham RI Harus Masuk MSCI Lewat Jalan Benar

July 15, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Wednesday, July 15, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

OJK Serahkan Kasus Prolife ke Kejaksaan, Henry Surya Jadi Tersangka

2 hours ago
in ENTREPRENEUR
OJK Serahkan Kasus Prolife ke Kejaksaan, Henry Surya Jadi Tersangka
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2026).

Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan Henry Surya selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka.

Penyerahan tersangka dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, karena Henry telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berdasarkan putusan pengadilan.

Sementara itu, penyerahan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana perasuransian yang dilakukan dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis OJK sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023. Surat tersebut memerintahkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.

Sebelumnya sebagai tindak lanjut pengawasan yang dilakukan, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023.

Dalam proses penyidikan, OJK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak pemegang polis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang meliputi:

1. 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor, Jawa Barat, dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar
2. Uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,065 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain
3. Kepemilikan saham pada suatu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp15 miliar.

Dalam penanganan perkara ini, OJK berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum dan instansi terkait, antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

(mkh/mkh)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

October 21, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Loker! OJK Buka Pendaftaran Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral

Loker! OJK Buka Pendaftaran Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral

July 15, 2026
Bukan OJK, Ini yang Jadi Pengawas Pusat Finansial Internasional (PFII)

Bukan OJK, Ini yang Jadi Pengawas Pusat Finansial Internasional (PFII)

July 15, 2026
Tak Terduga! Ada Kekuatan Besar di Pasar Saham RI

Tak Terduga! Ada Kekuatan Besar di Pasar Saham RI

July 15, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .