
Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) Nixon L.P. Napitupulu buka suara terkait rencana penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga tenor 40 tahun. Pihaknya saat ini sedang menunggu aturan BP Tapera.
“Belum, kita nunggu peraturan pelaksanaan dari Tapera ya. Karena kan jangka waktunya kan beda, itu kan memang biasanya ada Permen Perumahan tapi juga pelaksanaannya kan oleh BP Tapera,” ujarnya saat ditemui di Menara BTN Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Nixon menjelaskan, pihaknya sebagai lembaga penyalur kredit perumahan harus mematuhi peraturan pelaksanaan suatu program atau kebijakan terkait.
“Biasanya ada peraturan pelaksanaan, yang kita tunggu hari ini adalah peraturan pelaksanaan dari BP Tapera,” sebutnya.
Nixon mengungkapkan, ia optimis dengan adanya tenor lebih panjang dapat meringankan angsuran kepemilikan rumah para nasabah.
“Lebih turun lah ya angsurannya. Gampang tuh dalam artian angsurannya turun, akibatnya daya beli masyarakat naik. Ini kan salah satu cara mendorong daya beli sebenarnya dan menjadi lebih ringan buat masyarakat untuk mengangsurnya. Saya rasa gitu ya,” jelasnya.
Nixon menekankan, masyarakat yang dapat memperoleh fasilitas kredit KPR dengan tenor 40 tahun tersebut merupakan pembeli rumah pertama dan untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau rumah subsidi.
“Jadi kalau lu sudah punya rumah atas nama kamu sendiri, ya sudah pasti nggak boleh. Gitu ya. Jadi ini kan diperuntukkan bagi orang Indonesia yang belum memiliki rumah,” tegasnya.
(arj/arj)



















