• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Pindar Indosaku Didenda Rp875 Juta Oleh OJK, Dirut Dapat Peringatan

Pindar Indosaku Didenda Rp875 Juta Oleh OJK, Dirut Dapat Peringatan

May 11, 2026
Aturan Baru Berlaku, Bank-Bank Ini Terancam Setop Operasi

Aturan Baru Berlaku, Bank-Bank Ini Terancam Setop Operasi

July 4, 2026
Pakar Ingatkan Jangan Timbun Uang Tunai, Cek Aturan Saldo Minimum Bank

Pakar Ingatkan Jangan Timbun Uang Tunai, Cek Aturan Saldo Minimum Bank

July 4, 2026
BNI Hadirkan Ragam Promo Rayakan 80 Tahun Pengabdian untuk Negeri

BNI Hadirkan Ragam Promo Rayakan 80 Tahun Pengabdian untuk Negeri

July 4, 2026
Bisnis Keluarga Trump Raup Rp5 T dari Timur Tengah, Terbanyak Kripto

Bisnis Keluarga Trump Raup Rp5 T dari Timur Tengah, Terbanyak Kripto

July 4, 2026
Mau Dikenakan Pajak Rp144 T, Taipan Ini Kasih Respons Tak Terduga

Mau Dikenakan Pajak Rp144 T, Taipan Ini Kasih Respons Tak Terduga

July 4, 2026
Jurus Bisnis Karoseri Ekspansi ke Luar Negeri & Sambut Era EV

Jurus Bisnis Karoseri Ekspansi ke Luar Negeri & Sambut Era EV

July 4, 2026
Modal Cangkul, Guru SD Dapat Harta Karun Miliaran di Halaman Sekolah

Modal Cangkul, Guru SD Dapat Harta Karun Miliaran di Halaman Sekolah

July 4, 2026
Keluarga Ini Punya Pendapatan Pasif Rp2,88 Miliar Sebulan

Keluarga Ini Punya Pendapatan Pasif Rp2,88 Miliar Sebulan

July 4, 2026
Tertarik Punya Alfamart Sendiri? Segini Biaya dan Balik Modal

Tertarik Punya Alfamart Sendiri? Segini Biaya dan Balik Modal

July 4, 2026
Tantangan RI Perkuat Ekosistem AI Untuk Perkuat Daya Saing

Tantangan RI Perkuat Ekosistem AI Untuk Perkuat Daya Saing

July 4, 2026
Kisah Robohnya Kerajaan Bisnis Salim Usai Berjaya 3 Dekade

Kisah Robohnya Kerajaan Bisnis Salim Usai Berjaya 3 Dekade

July 4, 2026
Cara Daftar Program Magang Nasional, Gaji Rp3,5 Juta-6 juta/bulan

Cara Daftar Program Magang Nasional, Gaji Rp3,5 Juta-6 juta/bulan

July 4, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Saturday, July 4, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Pindar Indosaku Didenda Rp875 Juta Oleh OJK, Dirut Dapat Peringatan

2 months ago
in Lifestyle
Pindar Indosaku Didenda Rp875 Juta Oleh OJK, Dirut Dapat Peringatan
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.

Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK terhadap Indosaku dalam rangka memastikan kepatuhan Penyelenggara terhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip pelindungan konsumen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif kepada Indosaku berupa:

1. denda administratif sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah);

2. peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku; dan

3. perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.

Rencana tindak yang diperintahkan OJK wajib mencakup paling sedikit:

1. perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2. evaluasi menyeluruh dan penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, termasuk pengaturan mengenai standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, dan sanksi;

3. penyempurnaan mekanisme pengendalian kualitas yang mencakup aspek kinerja operasional, kepatuhan, etika, dan kualitas perilaku penagihan; serta

4. penguatan pelatihan, pemantauan, dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan, termasuk mekanisme penanganan pengaduan konsumen.

OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab Penyelenggara. Setiap Penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihaknya juga meminta komitmen Direksi Indosaku untuk melaksanakan langkah perbaikan tersebut secara menyeluruh dan tepat waktu. OJK akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap implementasi rencana tindak dimaksud. Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepada seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), OJK meminta untuk terus memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa setiap kegiatan penagihan kepada konsumen, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan sesuai kode etik dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan pengaduan kepada OJK apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Lebih lanjut, OJK menyatakan bahwa pelindungan konsumen harus diimbangi dengan tanggung jawab konsumen dalam menggunakan layanan jasa keuangan. Debitur wajib memahami hak dan kewajibannya, menilai kemampuan bayar sebelum meminjam, serta memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.

Masyarakat juga diminta untuk menggunakan layanan keuangan secara bijaksana, bertanggung jawab, dan sesuai kebutuhan. Masyarakat juga diharapkan tidak menggunakan pinjaman di luar kemampuan bayar, serta hanya meminjam dari penyelenggara yang berizin dan diawasi oleh OJK.

Melalui langkah ini, OJK kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga disiplin pasar, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan pelindungan konsumen guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Sebelumnya oknum debt collector yang diduga mewakili Indosaku di Semarang ramai dibicarakan karena melakukan panggilan palsu pemadam kebakaran ke tempat debitur. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan teror kepada debitur.

(ayh/ayh)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

October 21, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Aturan Baru Berlaku, Bank-Bank Ini Terancam Setop Operasi

Aturan Baru Berlaku, Bank-Bank Ini Terancam Setop Operasi

July 4, 2026
Pakar Ingatkan Jangan Timbun Uang Tunai, Cek Aturan Saldo Minimum Bank

Pakar Ingatkan Jangan Timbun Uang Tunai, Cek Aturan Saldo Minimum Bank

July 4, 2026
BNI Hadirkan Ragam Promo Rayakan 80 Tahun Pengabdian untuk Negeri

BNI Hadirkan Ragam Promo Rayakan 80 Tahun Pengabdian untuk Negeri

July 4, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .