• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Sah! Ibu-ibu Bisa Dapat Kredit Usaha Hingga Rp 15 Juta, Bunga Cuma 8%

Sah! Ibu-ibu Bisa Dapat Kredit Usaha Hingga Rp 15 Juta, Bunga Cuma 8%

August 13, 2026
BTN (BBTN) Rampungkan Pengalihan Aset Kredit dari SMBC Indonesia

BTN (BBTN) Rampungkan Pengalihan Aset Kredit dari SMBC Indonesia

August 18, 2026
Video: IHSG Ngegas dan Menguat Lebih Dari 1%, Tembus Level 6.466

Video: IHSG Ngegas dan Menguat Lebih Dari 1%, Tembus Level 6.466

August 18, 2026
Tersengat Rumor Akuisisi Haji Isam, Saham BYAN Terbang 18,75%

Tersengat Rumor Akuisisi Haji Isam, Saham BYAN Terbang 18,75%

August 18, 2026
Limit Rp10 Juta, MDR 0-0,7%

Limit Rp10 Juta, MDR 0-0,7%

August 18, 2026
IHSG Dibuka Naik 1%, Haji Isam Jadi ‘Bensin’ Pagi Ini

IHSG Dibuka Naik 1%, Haji Isam Jadi ‘Bensin’ Pagi Ini

August 18, 2026
Segini Batas Maksimum Bunga Kartu Kredit Indonesia Ritel

Segini Batas Maksimum Bunga Kartu Kredit Indonesia Ritel

August 18, 2026
Rupiah Dibuka Melemah, Dolar AS Naik Tipis ke Rp17.830

Rupiah Dibuka Melemah, Dolar AS Naik Tipis ke Rp17.830

August 18, 2026
Breaking News! IHSG Dibuka Ngebut Pagi Ini, Naik 1%

Breaking News! IHSG Dibuka Ngebut Pagi Ini, Naik 1%

August 18, 2026
Berapa Plafon Kartu Kredit Indonesia? Ini Jawabannya

Berapa Plafon Kartu Kredit Indonesia? Ini Jawabannya

August 18, 2026
Ada PGEO, PACK, hingga EXCL

Ada PGEO, PACK, hingga EXCL

August 18, 2026
Syarat & Cara Pengajuan Kartu Kredit Indonesia, Simak Penjelasan BI!

Syarat & Cara Pengajuan Kartu Kredit Indonesia, Simak Penjelasan BI!

August 18, 2026
Bursa Asia Bergerak Variatif, Kospi Melonjak 2%

Bursa Asia Bergerak Variatif, Kospi Melonjak 2%

August 18, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Tuesday, August 18, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home Market

Sah! Ibu-ibu Bisa Dapat Kredit Usaha Hingga Rp 15 Juta, Bunga Cuma 8%

5 days ago
in Market
Sah! Ibu-ibu Bisa Dapat Kredit Usaha Hingga Rp 15 Juta, Bunga Cuma 8%
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah resmi menetapkan landasan hukum untuk pelaksanaan pemberian Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS), yaitu skema kredit program yang menyediakan pembiayaan produktif dengan suku bunga/marjin 8% flat per tahun.

Dalam skema kredit itu, plafon yang disiapkan untuk pembiayaan usaha bisa mencapai Rp15 juta per akad, dan tanpa persyaratan agunan tambahan, bagi perempuan dari keluarga prasejahtera yang sedang berusaha maupun yang akan memulai usaha.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera, yang telah berlaku sejak diundangkan pada 5 Agustus 2026.

“Penerbitan Permenko ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar beban bunga pembiayaan bagi kelompok masyarakat paling rentan diturunkan signifikan, yang sekaligus melaksanakan hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM pada 22 Juni 2026,” ucap Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Haryo Limanseto dalam siaran pers, Kamis (13/8/2026).

Selama ini pelaku usaha ultra mikro, khususnya perempuan dari keluarga prasejahtera, menanggung bunga pembiayaan di kisaran 24% per tahun, jauh di atas beban yang ditanggung pelaku usaha berskala besar.

Melalui KPPS, beban tersebut dipangkas menjadi 8% flat per tahun. Penurunan suku bunga tersebut diberikan melalui dukungan Pemerintah dalam bentuk subsidi bunga/subsidi marjin.

Untuk bisa mengakses program KPPS ada sejumlah syaratnya, karena program kredit ini diperuntukkan bagi perempuan yang berasal dari keluarga prasejahtera.

Syarat pertama ialah terverifikasi berdasarkan data tunggal sosial dan ekonomi nasional pada desil 1 sampai dengan desil 4, memiliki Nomor Induk Kependudukan dan kartu keluarga, serta tergabung dalam kelompok beranggotakan paling sedikit lima orang di lingkungan yang sama.

Agar tidak ada calon penerima manfaat yang tertinggal, Permenko juga membuka ruang bagi penyalur untuk menilai kelayakan calon penerima secara objektif sesuai kriteria yang berlaku.

Dari sisi skema, KPPS dirancang mengikuti karakteristik usaha ultra mikro. Plafon pinjaman ditetapkan paling banyak Rp15 juta per akad per penerima dan dapat ditarik sekaligus maupun bertahap sesuai kesepakatan dengan penyalur.

Penerima juga dapat kembali mengakses KPPS dalam beberapa kali akad tanpa batasan frekuensi, sehingga pembiayaan dapat tumbuh seiring perkembangan usahanya.

Jangka waktu pembiayaan paling lama 24 bulan, dan di luar skema restrukturisasi, dapat diperpanjang menjadi paling lama 36 bulan, dengan skema pembayaran yang disepakati bersama penyalur.

Pembiayaan diarahkan pada sektor produktif, mulai dari pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, konstruksi, pariwisata, hingga perdagangan dan jasa produksi.

Yang membedakan KPPS dari kredit program lainnya adalah layanan pemberdayaan yang melekat dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari program.

Penyalur berkewajiban melakukan pendampingan, memberikan edukasi pengelolaan keuangan rumah tangga dan usaha, serta memberikan pelatihan peningkatan kapasitas usaha dan kewirausahaan.

Kelompok penerima menerapkan mekanisme tanggung renteng yang menumbuhkan disiplin sekaligus solidaritas antaranggota. Penerima KPPS juga dapat menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, sehingga usaha yang dirintis berjalan dengan perlindungan.

Selanjutnya, penyalur dilarang meminta agunan tambahan di luar usaha atau objek yang dibiayai.

Di sisi penyediaan, saluran KPPS dibuka luas bagi lembaga keuangan maupun koperasi berbadan hukum yang sehat, berkinerja baik, dan sistem datanya terintegrasi dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

Selain itu, tata kelola dan akuntabilitas juga dijaga berlapis. Pengawasan dilakukan melalui forum koordinasi pengawasan KPPS yang dikoordinasikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan bersama kementerian/lembaga terkait dan otoritas sektor jasa keuangan.

Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM juga mengevaluasi pelaksanaan program KPPS secara berkala guna memastikan kualitas penyaluran.

(arj/arj)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

August 8, 2025
Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

August 8, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
BTN (BBTN) Rampungkan Pengalihan Aset Kredit dari SMBC Indonesia

BTN (BBTN) Rampungkan Pengalihan Aset Kredit dari SMBC Indonesia

August 18, 2026
Video: IHSG Ngegas dan Menguat Lebih Dari 1%, Tembus Level 6.466

Video: IHSG Ngegas dan Menguat Lebih Dari 1%, Tembus Level 6.466

August 18, 2026
Tersengat Rumor Akuisisi Haji Isam, Saham BYAN Terbang 18,75%

Tersengat Rumor Akuisisi Haji Isam, Saham BYAN Terbang 18,75%

August 18, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .