• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Terkuak! Segini Bayaran Debt Collector Tarik Mobil Kredit Macet

Terkuak! Segini Bayaran Debt Collector Tarik Mobil Kredit Macet

June 11, 2026
Breaking! IHSG Tiba-Tiba Turun 1% Lebih, Ada Aksi Profit Taking?

Breaking! IHSG Tiba-Tiba Turun 1% Lebih, Ada Aksi Profit Taking?

June 11, 2026
Breaking! IHSG Tiba-Tiba Turun 1% Lebih, Ada Aksi Taking Profit?

Breaking! IHSG Tiba-Tiba Turun 1% Lebih, Ada Aksi Taking Profit?

June 11, 2026
DPR Bantah BI Kehilangan Independensi

DPR Bantah BI Kehilangan Independensi

June 11, 2026
Harga Minyak Melonjak Lagi, Iran Tutup Selat Hormuz Usai Serangan Baru

Harga Minyak Melonjak Lagi, Iran Tutup Selat Hormuz Usai Serangan Baru

June 11, 2026
Kilau Cuan Bisnis Buyback Emas di Tengah Gejolak Ekonomi

Kilau Cuan Bisnis Buyback Emas di Tengah Gejolak Ekonomi

June 11, 2026
Saham FORU Disuspensi Usai Terbang 99%, KING & IFSH Buka Gembok

Saham FORU Disuspensi Usai Terbang 99%, KING & IFSH Buka Gembok

June 11, 2026
IHSG Dibuka Hijau & Rupiah Menguat ke Rp 17.935 per USD

IHSG Dibuka Hijau & Rupiah Menguat ke Rp 17.935 per USD

June 11, 2026
Breaking News! Bensin Belum Habis, IHSG Naik 1%

Breaking News! Bensin Belum Habis, IHSG Naik 1%

June 11, 2026
Rupiah Dibuka Menguat, Dolar AS Turun ke Rp17.925 Pagi Ini

Rupiah Dibuka Menguat, Dolar AS Turun ke Rp17.925 Pagi Ini

June 11, 2026
IHSG Lanjut Menguat, Pagi Ini Dibuka di Zona Hijau

IHSG Lanjut Menguat, Pagi Ini Dibuka di Zona Hijau

June 11, 2026
TLKM Bagi Dividen Rp 21,9 T, Catat Jadwal Cum Date hingga Pembayaran

TLKM Bagi Dividen Rp 21,9 T, Catat Jadwal Cum Date hingga Pembayaran

June 11, 2026
Ada Konflik AS-Iran hingga Harga Minyak, Bursa Asia Dibuka Bervariasi

Ada Konflik AS-Iran hingga Harga Minyak, Bursa Asia Dibuka Bervariasi

June 11, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Thursday, June 11, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Terkuak! Segini Bayaran Debt Collector Tarik Mobil Kredit Macet

2 hours ago
in Lifestyle
Terkuak! Segini Bayaran Debt Collector Tarik Mobil Kredit Macet
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Jasa penagih utang atau yang dikenal sebagai debt collector menjadi sosok yang menakutkan bagi para nasabah yang tidak disiplin dalam membayar kewajibannya. Jika pembayaran telah jatuh tempo dan angsuran belum terbayar, nasabah akan didatangi oleh debt collector.

Debt collector kerap kali dikonotasikan negatif, apalagi jika cara penagihan utang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, tahukah anda bahwa debt collector ternyata bisa mendapat penghasilan yang besar?

Praktisi Asset Recovery Management di salah satu perusahaan Leasing kendaraan di Indonesia, Budi Baonk mengungkapkan, pembayaran debt collector untuk kasus tunggakan kredit kendaraan ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan perusahaan leasing.

Komisi atau bayaran atas penarikan aset leasing disepakati ketika surat kuasa diturunkan dari Perusahaan Leasing ke Perusahaan Jasa Penagihan Eksternal. Rentang bayarannya, kata Budi Baonk, biasanya di kisaran Rp 5 juta-Rp 20 juta.

“Rentang harga (tarif debt collector) paling kecil Rp 5 juta sampai Rp 20 juta,” ungkap Budi kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (11/6/2026).

Besaran fee debt collector ini menurut Budi tergantung jenis unit kendaraan yang diamankan. Misalnya, bila mobilnya keluaran terbaru akan lebih mahal ketimbang mobil produksi lama.

Harga juga dapat berbeda-beda tergantung entitas bisnis debt collector itu sendiri. Biasanya penentuannya ditetapkan dari variabel track record perusahaan.

Sebagai informasi, profesi debt collector diizinkan berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan.

Akan tetapi Pasal 62 beleid tersebut mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.

Dengan demikian penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan tidak menggunakan ancaman dan tindakan yang mempermalukan konsumen. Penagihan juga tidak boleh mengintimidasi dan dilakukan secara terus menerus.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Debt collector diperbolehkan melakukan penagihan di luar tempat dan waktu yang diatur, tetapi dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.

OJK mengingatkan agar konsumen bukan hanya meminta hak perlindungan konsumen, melainkan juga bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran.

Apabila konsumen tidak bisa membayar, OJK menyarankan untuk konsumen secara aktif meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan. Namun, keputusan akhir mengenai restrukturisasi merupakan hak perusahaan keuangan.

OJK juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi konsumen nakal yang beritikad buruk dalam pembayaran kreditnya.

“OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal,” tandas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen Sarjito.

(mkh/mkh)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

October 21, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Breaking! IHSG Tiba-Tiba Turun 1% Lebih, Ada Aksi Profit Taking?

Breaking! IHSG Tiba-Tiba Turun 1% Lebih, Ada Aksi Profit Taking?

June 11, 2026
Breaking! IHSG Tiba-Tiba Turun 1% Lebih, Ada Aksi Taking Profit?

Breaking! IHSG Tiba-Tiba Turun 1% Lebih, Ada Aksi Taking Profit?

June 11, 2026
DPR Bantah BI Kehilangan Independensi

DPR Bantah BI Kehilangan Independensi

June 11, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .