• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
3 Aturan Baru OJK Soal Asuransi dan Dana Pensiun, Ini Rinciannya

3 Aturan Baru OJK Soal Asuransi dan Dana Pensiun, Ini Rinciannya

July 18, 2025
Japfa (JPFA) Tebar Dividen Interim Rp1,05 Triliun, Simak Jadwalnya!

Japfa (JPFA) Tebar Dividen Interim Rp1,05 Triliun, Simak Jadwalnya!

October 28, 2026
IPO Sepi, BEI Revisi Target Jadi 15 Emiten di 2026

IPO Sepi, BEI Revisi Target Jadi 15 Emiten di 2026

October 28, 2026
Transformasi BUMN Besar-Besaran! Dari 1.074 Bakal Jadi 200 Perusahaan

Transformasi BUMN Besar-Besaran! Dari 1.074 Bakal Jadi 200 Perusahaan

October 28, 2026
Mau Jadi Pemegang Saham BEI, Danantara Masuk Tahap Due Diligence

Mau Jadi Pemegang Saham BEI, Danantara Masuk Tahap Due Diligence

October 28, 2026
Mau Buyback Saham Rp500 M, Free Float Bakal Tergerus? Ini Kata Bos BSI

Mau Buyback Saham Rp500 M, Free Float Bakal Tergerus? Ini Kata Bos BSI

October 28, 2026
BEI Tetap Pede! Bidik Transaksi Harian Rp21 T, Laba Bersih Rp563 M

BEI Tetap Pede! Bidik Transaksi Harian Rp21 T, Laba Bersih Rp563 M

October 28, 2026
Harga Nikel Melonjak, Saham Antam (ANTM) Ditarget ke Rp3.470

Harga Nikel Melonjak, Saham Antam (ANTM) Ditarget ke Rp3.470

October 28, 2026
BEI Bidik Kapitalisasi Pasar Rp30.000 T pada 2030, Realistiskah?

BEI Bidik Kapitalisasi Pasar Rp30.000 T pada 2030, Realistiskah?

October 28, 2026
Pelemahan Rupiah Berlanjut, Bank Ini Sudah Jual Dolar Rp18.400

Pelemahan Rupiah Berlanjut, Bank Ini Sudah Jual Dolar Rp18.400

October 28, 2026
Usai Demutualisasi, BEI Siapkan Rp596 Miliar Buat Ini

Usai Demutualisasi, BEI Siapkan Rp596 Miliar Buat Ini

October 28, 2026
BEI Pasang Cita-Cita Ambisius, Masuk 10 Besar Bursa Terbesar Dunia

BEI Pasang Cita-Cita Ambisius, Masuk 10 Besar Bursa Terbesar Dunia

October 28, 2026
Rupiah Digempur Kabar Buruk dari AS

Rupiah Digempur Kabar Buruk dari AS

October 28, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Wednesday, October 28, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

3 Aturan Baru OJK Soal Asuransi dan Dana Pensiun, Ini Rinciannya

1 year ago
in ENTREPRENEUR
3 Aturan Baru OJK Soal Asuransi dan Dana Pensiun, Ini Rinciannya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan tiga Surat Edaran (SE) di sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun.

Pertama, OJK meneken SEOJK No.11/SEOJK.05/2025 yang merupakan bentuk penyempurnaan atas SEOJK No.4/SEOJK.05/2021 dan SEOJK No.5/SEOJK.05/2021 yang mengatur Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun konvensional dan berdasarkan prinsip syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, ketentuan tersebut menekankan pentingnya harmonisasi peraturan dengan praktik terkini sehingga laporan yang dihasilkan dapat lebih menggambarkan kondisi aktual Dana Pensiun serta mendukung efektivitas pengawasan oleh OJK.

“Melalui SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025 ini, OJK berharap pelaporan dari Dana Pensiun lebih relevan, akurat, dan informatif. Laporan yang disampaikan diharapkan dapat mencerminkan kondisi keuangan dan operasional Dana Pensiun secara komprehensif, sehingga mampu memberikan gambaran yang jelas kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk peserta, pemberi kerja, dan pengawas,” kata Ogi dalam keterangan resmi, Kamis, (17/7/2025).

Beberapa ketentuan yang diatur dalam SEOJK ini antara lain adalah penyesuaian jenis Laporan Berkala yang wajib disampaikan oleh Dana Pensiun , dan penambahan pengaturan mengenai Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti.

Selain itu, juga terdapat penyesuaian ketentuan terkait tata cara penyampaian Laporan Berkala, penambahan pengaturan mengenai tata cara penyampaian koreksi atasLaporan Bulanan Dana Pensiun dan Penambahan ketentuan peralihan terkait penyampaian Laporan berkala sesuai dengan bentuk dan susunan Laporan Berkala yang tersedia dalam sistem pelaporan OJK.

Seiring dengan berlakunya SEOJK ini pada tanggal 11 Juni 2025, seluruh Dana Pensiun diwajibkan untuk segera melakukan penyesuaian terhadap sistem pelaporan dan kebijakan internal mereka.

Kedua, terdapat SEOJK No. 12/SEOJK.05/2025, yang merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 3 ayat (7) dan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 46/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 114/OJK).

“Secara umum, SEOJK 12/2025 mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan pelaksanaan mengenai sertifikasi kompetensi kerja dan sertifikasi kompetensi selain sertifikasi kompetensi kerja bagi perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dana pensiun, serta lembaga khusus bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun,” kata Ogi.

Ketiga, OJK juga meneken SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Beberapa ketentuan yang diatur dalam SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 antara lain mencakup penyesuaian jenis laporan berkala yang wajib disampaikan oleh Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, hingga penyesuaian ketentuan terkait tata cara penyampaian laporan berkala.

OJK juga menambah pengaturan mengenai tata cara penyampaian koreksi atas laporan triwulan bagi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi. Selain itu terdapat penambahan ketentuan peralihan terkait penyampaian laporan berkala sesuai dengan bentuk dan susunan laporan berkala yang tersedia dalam sistem pelaporan OJK.

“Berlaku pada tanggal 23 Juni 2025, seluruh Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi diwajibkan untuk segera melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dan sistem internalnya guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pelaporan yang baru,” ungkap Ogi.

Langkah ini diharapkan dapat mendukung penguatan industri perasuransian secara efektif dan berdaya guna bagi perkembangan industri perasuransian. OJK berharap proses pelaporan menjadi lebih relevan, akurat, dan mampu mencerminkan kondisi perusahaan secara komprehensif kepada para pemangku kepentingan.

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



OJK Sebut Asuransi Kesehatan Butuh Perbaikan Ekosistem




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

Dirut TBS Energi (TOBA) Borong 335.000 Saham di Harga Segini

August 8, 2025
Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

Bukan Cuma Prajogo, Ini Grup Konglomerat yang Jadi Biang IHSG Hijau

August 8, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Japfa (JPFA) Tebar Dividen Interim Rp1,05 Triliun, Simak Jadwalnya!

Japfa (JPFA) Tebar Dividen Interim Rp1,05 Triliun, Simak Jadwalnya!

October 28, 2026
IPO Sepi, BEI Revisi Target Jadi 15 Emiten di 2026

IPO Sepi, BEI Revisi Target Jadi 15 Emiten di 2026

October 28, 2026
Transformasi BUMN Besar-Besaran! Dari 1.074 Bakal Jadi 200 Perusahaan

Transformasi BUMN Besar-Besaran! Dari 1.074 Bakal Jadi 200 Perusahaan

October 28, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .