Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi XI DPR RI buka suara soal alasan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), di mana rancangan undang-undang ini resmi disahkan pada Kamis (4/6/2026) lalu.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan UU P2SK, Mohamad Hekal mengatakan revisi ini dilakukan atas dasar pelaksanaan keputusan MK terkait penyidikan tindak pidana sektor keuangan dan independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Jadi kalau soal revisi undang-undang ini, sebetulnya urgency-nya ini bukan muncul dari kita. Awalnya itu memang, ini kan undang-undang masih relatif baru, undang-undang tahun 2023. Cuman ada dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan harus direvisi,” kata Hekal kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (11/6/2026).
“Pertama, menyangkut soal tindak pidana di sektor keuangan yang tadinya hanya boleh disidik oleh OJK, ternyata menurut MK itu tidak boleh hanya menyidik tunggal. Lalu yang kedua adalah menyangkut soal independensinya LPS yang selama ini keputusan anggaran LPS itu masih ditangani Kementerian Keuangan. Sebagai lembaga independen, itu harus diputuskan di DPR,” lanjutnya.
Dengan adanya revisi undang-undang ini, maka sektor keuangan dapat dikembangkan untuk pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kita gunakan kesempatan revisi ini sekaligus untuk mengembangkan dan mengisi sektor keuangan sebagai salah satu urat nadi untuk pertumbuhan perekonomian. Nah, tentu kita gunakan, karena P2SK ini kan undang-undang yang sangat luas jangkauannya, itu sekalian kita gunakan untuk memperbaiki dan juga menyesuaikan dengan kondisi yang perekonomian yang cukup dinamis,” terangnya.
Sejumlah kebijakan dalam UU P2SK yang menjadi perhatian adalah Penguatan Otoritas keuangan baik BI, OJK dan LPS, Penguatan Bursa Mineral Strategis, penguatan Danantara, reformasi pasar modal, penguatan ekonomi digital dan mendorong ambisi keuangan global melalui Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Selain itu, revisi UU P2SK juga dapat mengakomodir lahirnya bursa komoditas, dalam hal ini PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
“Kita berharap justru dengan adanya DSI, dan justru dengan adanya kita masukkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di dalam UU P2SK, mereka akan berjalan bersamaan, Supaya nanti nggak ada yang merasa ada prosesnya tidak transparan, tidak ada keberpihakan, harga juga terbentuk dengan alami, disitulah kita masukkan Bursa. Jadi nanti semua akan sangat transparan, mudah diakses, harapan kita seperti itu,” jelasnya.
Dengan dimasukkannya bursa komoditas strategis ke dalam UU P2SK, maka nantinya akan terbentuk harga acuan berdasarkan tingkat produksi di dalam negeri.
“Saat ini, ekspor sawit Indonesia nomor 1, begitu juga ekspor batu bara Indonesia nomor 1 di dunia, nikel juga, tapi anehnya, enggak ada harga yang ditentukan di Indonesia. Nah, tentu kita berharap dengan adanya pembentukan ini dan single gate untuk penjualannya, kita bisa berperan jauh lebih aktif dalam pembentukan harga, berdasarkan kondisi di Indonesia,” ujarnya.
Hekal juga berharap dengan adanya revisi UU P2SK ini, yang membuat OJK juga perlu mengawasi terkait bursa komoditas, agar sektor keuangan untuk penerimaan negara bisa dipastikan transaksinya lancar.
“Jadi buat para pengusaha ini tetap lancar, untuk para pedagang bisa dapat barang yang jelas, para penjual juga gak ada yang merasa di potong-potong untuk penjualannya,” ungkapnya.
(chd/mij)
Add
as a preferred
source on Google


















