• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
INDY Terbitkan Surat Utang US$ 100 Juta, Duitnya Buat Tambang Emas

INDY Terbitkan Surat Utang US$ 100 Juta, Duitnya Buat Tambang Emas

May 19, 2026
OJK Serahkan Kasus Prolife ke Kejaksaan, Henry Surya Jadi Tersangka

OJK Serahkan Kasus Prolife ke Kejaksaan, Henry Surya Jadi Tersangka

July 15, 2026
UU P2SK Dorong Pendalaman Pasar, Kunci Perkuat Investasi

UU P2SK Dorong Pendalaman Pasar, Kunci Perkuat Investasi

July 15, 2026
Video: 8 Program OJK Jalankan UU P2SK: Ekonomi Hijau

Video: 8 Program OJK Jalankan UU P2SK: Ekonomi Hijau

July 15, 2026
Perdagangan RI-China Tembus US Miliar via LCT, Dolar Mulai Tergeser?

Perdagangan RI-China Tembus US$9 Miliar via LCT, Dolar Mulai Tergeser?

July 15, 2026
Misbakhun Kasih Bukti Surat Utang Danantara Bukan Tempat Cuci Uang

Misbakhun Kasih Bukti Surat Utang Danantara Bukan Tempat Cuci Uang

July 15, 2026
RI Punya Bursa Mineral Mulai 2027, OJK & DPR Berikan Penjelasan

RI Punya Bursa Mineral Mulai 2027, OJK & DPR Berikan Penjelasan

July 15, 2026
IHSG Stagnan di Level 6.000an, BBRI dan BMRI Jaga Gawang

IHSG Stagnan di Level 6.000an, BBRI dan BMRI Jaga Gawang

July 15, 2026
BEI Tegaskan Saham RI Harus Masuk MSCI Lewat Jalan Benar

BEI Tegaskan Saham RI Harus Masuk MSCI Lewat Jalan Benar

July 15, 2026
Setelah S&P, BEI Pede Lembaga Rating Lain Kasih Kabar Positif ke Pasar

Setelah S&P, BEI Pede Lembaga Rating Lain Kasih Kabar Positif ke Pasar

July 15, 2026
Misbakhun Bocorkan PFII Bakal Tawarkan Pajak 0% Selama 50 Tahun

Misbakhun Bocorkan PFII Bakal Tawarkan Pajak 0% Selama 50 Tahun

July 15, 2026
Bank Kasih Kredit ke Program Pemerintah, BI Beri Cashback Rp497 T

Bank Kasih Kredit ke Program Pemerintah, BI Beri Cashback Rp497 T

July 15, 2026
Fundamental Kuat, Saham di RI Turun karena Persepsi Investor

Fundamental Kuat, Saham di RI Turun karena Persepsi Investor

July 15, 2026
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Wednesday, July 15, 2026
Indonesian Business Times
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Indonesian Business Times
No Result
View All Result
Home Market

INDY Terbitkan Surat Utang US$ 100 Juta, Duitnya Buat Tambang Emas

2 months ago
in Market
INDY Terbitkan Surat Utang US$ 100 Juta, Duitnya Buat Tambang Emas
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – PT Indika Energy Tbk. (INDY) mengumumkan telah menyelesaikan penerbitan dan penawaran surat utang senior (senior notes) senilai US$100 juta dengan tingkat bunga tetap 8,75% per tahun dan jatuh tempo pada 2029.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), disebutkan bahwa, surat utang tersebut dijamin tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali oleh sejumlah anak usaha.

Adapun anak usaha INDY antara lain, PT Indika Inti Corpindo, PT Tripatra Multi Energi, PT Tripatra Engineering, PT Tripatra Engineers and Constructors, serta Tripatra (Singapore) Pte. Ltd.

Selain itu, penerbitan obligasi juga dijamin melalui gadai saham yang diberikan oleh perseroan dan entitas anak penjamin.

Nantinya, dana hasil penerbitan surat utang tersebut akan digunakan secara eksklusif untuk membiayai belanja modal pengembangan proyek tambang emas yang berada di Sulawesi Selatan.

Proyek tersebut dimiliki oleh PT Masmindo Dwi Area, anak usaha yang sepenuhnya dimiliki oleh perseroan.

“Transaksi ini dilakukan untuk mendukung upaya transisi Perseroan yang lebih luas dari bisnis batubara menuju portofolio bisnis yang lebih terdiversifikasi,” tulis manajemen, Selasa (19/5/2026).

Manajemen juga menjelaskan bahwa transaksi pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan gadai saham oleh anak perusahaan penjamin merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020.

Transaksi tersebut hanya bersifat wajib lapor dan tidak memerlukan persetujuan independen karena dilakukan antara perseroan dengan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki minimal 99% oleh perseroan.

Selain itu, Indika Energy menegaskan penerbitan surat utang baru tersebut tidak termasuk transaksi material berdasarkan POJK Nomor 17/POJK.04/2020. Sebab nilai penerbitan obligasi tidak mencapai 20% dari total ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit per 31 Desember 2025.

(ayh/ayh)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

IHSG Lanjut Reli, Lompat 1,84% Tembus Level 8.200

October 21, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
OJK Serahkan Kasus Prolife ke Kejaksaan, Henry Surya Jadi Tersangka

OJK Serahkan Kasus Prolife ke Kejaksaan, Henry Surya Jadi Tersangka

July 15, 2026
UU P2SK Dorong Pendalaman Pasar, Kunci Perkuat Investasi

UU P2SK Dorong Pendalaman Pasar, Kunci Perkuat Investasi

July 15, 2026
Video: 8 Program OJK Jalankan UU P2SK: Ekonomi Hijau

Video: 8 Program OJK Jalankan UU P2SK: Ekonomi Hijau

July 15, 2026
Indonesian Business Times

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • ENTREPRENEUR
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .